KAJIAN HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN LAGU SECARA KOMERSIAL OLEH PELAKU PERTUNJUKAN
Gavriel Gulo, S.H.
Lagu dan/atau musik populer digunakan oleh para Pelaku Pertunjukan di berbagai tempat-tempat umum seperti restoran, pusat perbelanjaan, hingga konser musik. Lagu-lagu tersebut digunakan oleh para Pelaku Pertunjukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi berupa sejumlah uang. Akibat dari penggunaan lagu secara komersial tersebut, terdapat kewajiban para Pelaku Pertunjukan untuk membayarkan sejumlah royalti kepada Pencipta lagu atas keuntungan ekonomi yang didapatkan dari lagu-lagu yang mereka tampilkan.
Namun, ketentuan mengenai penggunaan lagu secara komersial tersebut menuai polemik di masyarakat. Apakah seorang Pelaku Pertunjukan wajib untuk meminta izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk menggunakan lagu secara komersial? Atau, Apakah Pelaku Pertunjukan dapat menggunakan lagu secara komersial dengan langsung membayarkan sejumlah royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) tanpa meminta izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta?
Bahwa ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) berbunyi,
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Ditambah pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta terhadap Pertunjukan Ciptaan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU Hak Cipta tersebut dapat diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta yang bebunyi,
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan, berdasarkan Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta mengatur bahwa,
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pada dasarnya, seorang Pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas Pertunjukan Ciptaan (Performing Rights) yang didapatkan oleh Pelaku Pertunjukan ketika menggunakan lagu milik si Pencipta berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU Hak Cipta. Hak ekonomi berupa royalti tersebut didapatkan si Pencipta dengan menjadi anggota suatu Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) agar dapat menarik royalti dari Pelaku Pertunjukan berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta.
“LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.” (Pasal 1 Angka 10 PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (“PP 56/2021”).
“LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.” (Pasal 1 Angka 11 PP 56/2021)
Adapun, dengan terdaftarnya Pelaku Pertunjukan kepada suatu LMK, maka pendistribusian royalti dilakukan oleh LMKN kepada Pencipta melalui LMK tertentu berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) PP 56/2021. Pendaftaran menjadi anggota suatu LMK tertentu yang telah mendapatkan dapat dilakukan secara langsung oleh Pencipta agar kemudian pengurusan terkait pendistribusian royalti dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, lisensi penggunaan lagu komersial oleh Pelaku Pertunjukan itu dikeluarkan oleh LMKN berdasarkan perjanjian yang dibuat si Pelaku Pertunjukan dengan LMKN yang memuat keterangan tentang izin penggunaan dan juga pembayaran royalti oleh Pelaku Pertunjukan berdasarkan Pasal 87 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Hak Cipta Jo. Pasal 9 Ayat (1) PP 56/2021.
Pelaku Pertunjukan yang telah mendapatkan izin penggunaan dari LMKN dan membayar royalti kepada LMKN sesuai perjanjian, maka berasarkan Pasal 87 Ayat (4) UU Hak Cipta yang berbunyi,
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”
KESIMPULAN
Maka, sepanjang Pelaku Pertunjukan telah mendapat izin penggunaan dan telah membayar royalti kepada LMKN, Pelaku Pertunjukan tersebut secara sah dapat menggunakan lagu dan/atau musik tersebut secara komersial. Adapun, para Pelaku Pertunjukan tersebut yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan LMKN tidak dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta.
