KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KPBU)
Reported by Andri Frandoni
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”), Pemerintah membuka kesempatan bagi Badan Usaha untuk dapat aktif terlibat pada penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah. Keterlibatan Badan Usaha pada penyediaan infrastruktur tersebut bukan lagi dalam bentuk hubungan antara pemberi kerja dengan penerima kerja (kontraktor). Melainkan, lebih jauh dalam bentuk partnership baik dari aspek pembiayaan, pelaksanaan dan pengeloaannya. Lahirnya Perpres 38/2015 ini sejalan dengan program Pemerintah, yakni untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia serta sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia.
Penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (“KPBU”) dapat membantu Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan penyediaan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (“APBN”) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”). Apabila penyediaan infrastruktur hanya bergantung pada APBN/APBD, maka program Pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur akan menjadi terhambat mengingat begitu banyaknya infrastruktur-infrastrukut yang belum dibangun dan merata di beberap daerah. Dengan disahkannya Perpres 38/2015 tersebut, diharapkan beban biaya pembangunan penyediaan infrastruktur tidak hanya terpaku pada APBN/APBD, melainkan dapat mengoptimalkan dana-dana yang terdapat pada Badan Usaha dan/atau swasta tersebut.
Skema penyediaan infrastruktur melalui KPBU tidak dapat pula diartikan sebagai bentuk komersialisasi infrastruktur Pemerintah kepada swasta. Dalam KPBU, Pemerintah tidak serta merta melepaskan tanggung jawabnya dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat, melainkan Pemerintah masih turut serta, dan mengawasi serta mengendalikan penyediaan infrastruktur. Skema KPBU pada prinsipnya bagaimana memanfatkan dana-dana swasta untuk kepentingan masyarakat dengan tetap tidak merugikan Badan Usaha yang terlibat dalam KPBU tersebut.
Kementerian, Lembaga Negara, atau Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan infrastrkutur khususnya infrastruktur yang termasuk dalam proyek-proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Secara garis besar kategori infrastruktur yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme KPBU terbagi 2, yakni infrastruktur terkait dengan ekonomi dan infrastruktur terkait dengan sosial, seperti transportasi, jalan, SDA dan irigasi, air minum, dan parawisata, pendidikan, dan lain-lain. Skema KPBU dapat juga diprakarsai oleh Badan Usaha dengan menyampaikan Outline Business Case (OBC) dan kajian pendahuluan kepada PJPK sesuai dengan mekanisme tata cara yang diatur dalam Perpres 38/2015 dan peraturan teknis lainnya.
Sejalan dengan diterbitkannya Perpres 38/2015, Kementerian serta instansi terkait, telah menerbitkan aturan pelaksana dari Perpres 38/2015, seperti Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (“PPN”)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“BAPPENAS”) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagai aturan pelaksana dari Perpres 38/2015 dan Perutaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, serta peraturan teknis lainnya.
Penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU tentunya tidak akan merugikan Badan Usaha yang terlibat dalam pelaksanaannya, melainkan KPBU memberikan suatu jaminan investasi terhadap Badan Usaha. Skema pengembalian investasi Badan Usaha baik itu melalui skema availability (based) payment ataupun user (based) payment merupakan bentuk yang ditawarkan Pemerintah kepada Badan Usaha dengan detail pengembalian investasi sebagaimana akan diuraikan secara mendalam pada saat penyusunan Final Business Case (FBC). Di sisi lain, Pemerintah dapat juga memberikan jaminan bagi Badan Usaha terhadap pengembalian investasinya melalui fasilitas penjaminan yang dikeluarkan oleh
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) maupun dukungan dalam bentuk VGF (Viability Gap Fund) yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha.
3 tahun setelah disahkannya Perpres 38/2015 dan peraturan teknis lainnya, pelaksanaan KPBU di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan serta masih tergolong minim dan belum optimal. Hal demikian tercermin pada portofolio proyek Pemerintah yang dilakukan melalui skema KPBU, hingga saat ini baru terdapat 13 proyek yang di KPBU-kan. PJPK selaku penanggung jawab KPBU baik atas inisiasi sendiri (Solicited) atau prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) diharapkan untuk dapat lebih mengoptimalkan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU. Kurangnya sosialisasi kepada para stakeholder terkait dengan skema KPBU khususnya kepada Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kementerian PPN/Bappenas agar lebih intensif untuk mensosialisasikan skema KPBU untuk penyediaan infrastruktur. Pemerintah Daerah saat ini, masih terpaku dengan skema penyediaan infrastruktur secara konvensional yakni melalui APBD. Sehingga hal tersebut mengakibatkan lambatnya penyediaan infrastruktur dikarenakan ketergantung ketersediaan anggaran pada APBD untuk setiap infrastruktur.
Namun demikian, 13 Proyek KPBU yang saat ini sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik dalam percepatan penyediaan infrastruktur serta memberikan contoh yang baik sehingga menjadi tolok ukur dan referensi untuk pelaksanaan penyediaan infrastruktur kedepan melalui KPBU.