Ketentuan Hukum Pembiayaan Proyek dari Indonesia ke Luar Negeri, Perjanjian Pembiayaan Lintas Negara, dan Mekanisme Penjaminan serta Eksekusi Aset di Luar Negeri

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Memorandum ini membahas aspek hukum terkait pembiayaan proyek dari Indonesia ke luar negeri, baik melalui bank lokal, perusahaan pembiayaan, maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Analisis difokuskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, persyaratan perjanjian pembiayaan lintas negara, mekanisme penjaminan dan eksekusi aset di luar negeri, serta hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum melakukan pembiayaan proyek ke luar negeri. Seluruh pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia dan prinsip hukum perdata internasional yang relevan.

PEMBAHASAN

  1. Ketentuan Pembiayaan Proyek dari Indonesia ke Luar Negeri
  • Pembiayaan proyek ke luar negeri diatur melalui beberapa peraturan utama, yaitu:
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI):
      • LPEI berwenang memberikan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor nasional, termasuk pembiayaan proyek ke luar negeri (Pasal 5, 6, 7, 8, 10, dan 12).
      • Pembiayaan dapat berupa modal kerja dan/atau investasi, termasuk kepada pembeli di luar negeri untuk barang dan jasa Indonesia.
      • LPEI juga dapat memberikan penjaminan dan asuransi atas risiko ekspor dan investasi di luar negeri.
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 jo. 10/20/PBI/2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank:
      • Bank lokal wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kepentingan nasional, dan kepercayaan internasional dalam pembiayaan lintas negara.
      • Pelanggaran terhadap ketentuan pinjaman luar negeri dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 14 ayat (2)-(6) PBI 10/20/PBI/2008).
    • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah:
      • Pinjaman luar negeri harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kehati-hatian, dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara (Pasal 2).
      • Pinjaman luar negeri harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 3 dan 4).
    • Perusahaan pembiayaan non-LPEI:
      • Dapat melakukan pembiayaan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
      • Fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor tetap menjadi kewenangan utama LPEI.
    • Dengan demikian, pembiayaan proyek ke luar negeri harus:
      • Mendukung ekspor nasional.
      • Mematuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
      • Tunduk pada pengawasan dan regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009, PBI No. 7/1/PBI/2005 jo. 10/20/PBI/2008, dan PP No. 10 Tahun 2011.
  1. Aspek Hukum Perjanjian Pembiayaan Lintas Negara: Pilihan Hukum, Keberlakuan Hukum, dan Jaminan Aset di Luar Negeri
  • Pilihan Hukum (Governing Law):
    • Para pihak dapat menentukan hukum yang mengatur perjanjian melalui klausula pilihan hukum.
    • Jika perjanjian memuat klausula hukum tertentu, maka tunduk pada hukum perdata internasional dan tidak pada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000).
    • Pilihan hukum dapat merujuk pada hukum Indonesia, hukum negara tempat kontrak ditandatangani, atau hukum negara tempat aset berada.
  • Keberlakuan Hukum:
    • Jika salah satu pihak adalah pemerintah Indonesia dan pihak lain adalah subjek hukum internasional, maka tunduk pada UU No. 24 Tahun 2000.
    • Jika perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pihak non-subjek hukum internasional (misal: perusahaan asing), tunduk pada hukum yang dipilih dalam perjanjian.
  • Jaminan Aset di Luar Negeri:
    • Eksekusi jaminan atas aset di luar negeri harus mengikuti hukum negara tempat aset berada (lex rei sitae).
    • Perlu legalisasi atau pengakuan perjanjian jaminan di negara tersebut agar dapat dieksekusi secara efektif.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa:
    • Disarankan memuat klausula arbitrase internasional untuk kepastian hukum, terutama jika melibatkan pihak privat dan negara.
  • Dengan demikian, perjanjian pembiayaan lintas negara harus secara cermat mengatur:
    • Klausula pilihan hukum.
    • Keberlakuan hukum.
    • Mekanisme penjaminan dan eksekusi aset.
    • Penyelesaian sengketa.
  1. Mekanisme Penjaminan dan Eksekusi Aset di Luar Negeri
  • Penetapan Jaminan:
    • Aset di luar negeri dapat dijadikan objek jaminan, namun perjanjian jaminan harus memenuhi persyaratan hukum negara tempat aset (lex rei sitae).
  • Legalitas dan Pengakuan Jaminan:
    • Perjanjian jaminan harus diakui dan, jika perlu, didaftarkan sesuai hukum negara tempat aset.
    • Tanpa pengakuan/pendaftaran, jaminan tidak dapat dieksekusi secara efektif.
  • Eksekusi Jaminan:
    • Jika debitur wanprestasi, kreditur mengeksekusi jaminan sesuai mekanisme di negara tempat aset.
    • Proses eksekusi dapat melalui pengadilan setempat atau lembaga eksekusi lain.
    • Jika ada klausula arbitrase internasional, putusan arbitrase dapat dieksekusi setelah memperoleh pengakuan (exequatur) dari pengadilan setempat, sesuai Konvensi New York 1958 (jika berlaku).
  • Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa:
    • Klausula pilihan hukum tetap penting, namun urusan jaminan dan eksekusi tunduk pada hukum negara tempat aset.
    • Penyelesaian sengketa dapat melalui arbitrase internasional, hasilnya dieksekusi setelah pengakuan otoritas setempat.
  • Praktik di Indonesia:
    • Perusahaan Indonesia wajib memastikan perjanjian jaminan memenuhi hukum negara tempat aset, serta melakukan koordinasi dengan konsultan hukum lokal.
  • Dengan demikian, mekanisme penjaminan dan eksekusi aset di luar negeri sangat bergantung pada hukum negara tempat aset, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan lokal dan pengaturan klausula penyelesaian sengketa sangat penting.
  1. Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membiayai Proyek ke Luar Negeri
  • Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan:
    • Pembiayaan proyek ke luar negeri harus tunduk pada UU No. 2 Tahun 2009 (khusus LPEI) dan peraturan Bank Indonesia terkait pinjaman luar negeri.
  • Penilaian Kelayakan Pembiayaan:
    • Penilaian kelayakan harus komprehensif, meliputi kebutuhan riil, kemampuan membayar, batas maksimum pinjaman, risiko, hasil studi kelayakan, dan kesesuaian kebijakan pemerintah (Pasal 27 ayat (2) dan (3), Pasal 28 ayat (1) PMK No. 108/PMK.05/2016).
  • Persetujuan dan Penetapan Sumber Pembiayaan:
    • Pembiayaan dari pinjaman luar negeri harus mendapat persetujuan dan penetapan dari Menteri Keuangan (Pasal 3 dan 4 PP No. 10 Tahun 2011, Pasal 30 ayat (4) PMK No. 108/PMK.05/2016).
  • Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa:
    • Perjanjian harus memuat klausula pilihan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa (misal: arbitrase internasional).
  • Penjaminan dan Eksekusi Aset:
    • Jika ada jaminan aset di luar negeri, mekanisme penjaminan dan eksekusi harus mengikuti hukum negara tempat aset.
  • Risiko Hukum dan Kepatuhan:
    • Wajib melakukan due diligence hukum di negara tujuan proyek, termasuk analisis risiko hukum, perpajakan, perizinan, dan potensi hambatan politik/ekonomi (Pasal 27 ayat (2) huruf e dan f PMK No. 108/PMK.05/2016).
  • Dengan memperhatikan seluruh aspek di atas, pembiayaan proyek ke luar negeri dapat dilakukan secara prudent, legal, dan terukur, serta meminimalisir risiko hukum dan keuangan.

III. KESIMPULAN

Pembiayaan proyek dari Indonesia ke luar negeri harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Perjanjian pembiayaan lintas negara wajib mengatur pilihan hukum, keberlakuan hukum, mekanisme penjaminan dan eksekusi aset di luar negeri, serta penyelesaian sengketa. Sebelum membiayai proyek ke luar negeri, perlu dilakukan penilaian kelayakan, due diligence hukum, dan memperoleh persetujuan otoritas terkait. Disarankan untuk selalu melibatkan konsultan hukum lokal di negara tujuan aset guna memastikan kepatuhan dan efektivitas eksekusi jaminan.

  1. Pastikan seluruh pembiayaan proyek ke luar negeri tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia dan memperoleh persetujuan otoritas terkait.
  2. Atur secara jelas klausula pilihan hukum, mekanisme penjaminan, dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian pembiayaan lintas negara.
  3. Lakukan due diligence hukum dan koordinasi dengan konsultan lokal di negara tujuan aset sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan dan jaminan.

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend