Kepatuhan dan Sanksi atas Transaksi Afiliasi pada Perusahaan Terbuka (Tbk) serta Antisipasi Sanksi OJK
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas ketentuan hukum terkait Transaksi Afiliasi pada Perusahaan Terbuka (Tbk) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020, serta sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh OJK apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, diuraikan pula bentuk sanksi terhadap bank, perusahaan terbuka non-bank, perusahaan asuransi, dan pialang asuransi, serta langkah-langkah antisipasi yang wajib dilakukan oleh Perusahaan Terbuka agar terhindar dari sanksi OJK. Seluruh pembahasan disusun berdasarkan kerangka hukum positif Indonesia dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan.
PEMBAHASAN
- Aturan Main Transaksi Afiliasi pada Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
- Definisi dan Ruang Lingkup:
- Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
- Diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020.
- Kewajiban Prosedural:
- Perusahaan Terbuka wajib memiliki prosedur memadai untuk memastikan Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum (Pasal 3 ayat (1)).
- Dokumen pelaksanaan prosedur wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)).
- Kewajiban Keterbukaan dan Persetujuan:
- Wajib menggunakan Penilai independen untuk menentukan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
- Wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat (Pasal 4 ayat (1) huruf b).
- Wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK (Pasal 4 ayat (1) huruf c).
- Wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS jika:
- Nilai transaksi memenuhi batasan material yang wajib RUPS;
- Transaksi berpotensi mengganggu kelangsungan usaha;
- Berdasarkan pertimbangan OJK, transaksi memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen (Pasal 4 ayat (1) huruf d).
- Batas Waktu dan Pengumuman:
- Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal transaksi atau RUPS maksimal 6 bulan (Pasal 4 ayat (2)).
- Pengumuman dan penyampaian dokumen wajib dilakukan paling lambat 2 hari kerja setelah transaksi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS (Pasal 4 ayat (3)).
- Perubahan informasi wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja sebelum RUPS (Pasal 4 ayat (4)).
- Dokumen Wajib:
- Laporan Penilai dan dokumen pendukung lainnya wajib disampaikan ke OJK (Pasal 4 ayat (5)).
- Pengecualian:
- Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu, seperti transaksi antar entitas dengan kepemilikan minimal 99%, transaksi dengan nilai sangat kecil (≤0,5% modal disetor atau ≤Rp5 miliar, mana yang lebih kecil), transaksi pinjaman dari lembaga keuangan, dan transaksi rutin usaha yang dijalankan secara berulang (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8).
- Keterbukaan Informasi:
- Keterbukaan informasi wajib memuat uraian lengkap mengenai transaksi, pihak terkait, nilai, hubungan afiliasi, ringkasan laporan Penilai, proforma dampak keuangan, alasan transaksi, dan pernyataan direksi serta dewan komisaris (Pasal 10).
- Pengungkapan dalam Laporan Tahunan:
- Hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi yang telah disetujui Pemegang Saham Independen wajib diungkapkan dalam laporan tahunan (Pasal 16).
- Sanksi dan Pelaporan:
- Kewajiban pelaporan ke OJK untuk transaksi yang dikecualikan tetap berlaku, paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah transaksi (Pasal 6 ayat (2)).
Seluruh ketentuan di atas wajib dipatuhi oleh Perusahaan Terbuka untuk memastikan tata kelola yang baik, transparansi, dan perlindungan terhadap pemegang saham independen sesuai POJK 42/2020.
- Dampak Hukum atas Pelanggaran Aturan Transaksi Afiliasi
- Dasar Hukum: Pasal 27, 28, dan 29 POJK 42/2020.
- Konsekuensi Hukum:
- Setiap pihak yang melanggar ketentuan terkait Transaksi Afiliasi, termasuk kewajiban prosedural, keterbukaan informasi, penggunaan Penilai, pelaporan, dan persetujuan RUPS, akan dikenai sanksi administratif oleh OJK (Pasal 27 ayat (1)).
- Sanksi administratif meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda (kewajiban membayar sejumlah uang tertentu)
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran (Pasal 27 ayat (4))
- Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersamaan dengan sanksi administratif lainnya, dan dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis (Pasal 27 ayat (5) dan (6)).
- Selain sanksi administratif, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melakukan pelanggaran (Pasal 28).
- OJK berwenang mengumumkan pengenaan sanksi administratif dan tindakan tertentu tersebut kepada masyarakat (Pasal 29).
- Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, tidak hanya pelaku langsung (Pasal 27 ayat (2)).
- Tata cara pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 27 ayat (7)).
Dengan demikian, pelanggaran terhadap aturan Transaksi Afiliasi pada Perusahaan Terbuka dapat berakibat pada sanksi administratif yang signifikan, termasuk denda dan pembatasan/pencabutan izin usaha, serta potensi pengumuman pelanggaran kepada publik oleh OJK.
- Sanksi OJK terhadap Bank, Perusahaan Terbuka Non-Bank, Perusahaan Asuransi, dan Pialang Asuransi
- Bank Umum (misal: BCA)
- Jenis sanksi administratif: teguran tertulis, larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi atau kegiatan usaha baru, penurunan penilaian tata kelola, denda administratif (Rp2 miliar–Rp50 miliar per pelanggaran), serta larangan sebagai pihak utama (Pasal 6 dan 7 POJK 15/2024).
- Pihak yang dapat disanksi: bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif (Pasal 7 POJK 15/2024).
- Dasar hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
- Perusahaan Terbuka Non-Bank (misal: Garuda Indonesia)
- Jenis sanksi administratif: peringatan tertulis, denda, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan/pendaftaran (Pasal 27 ayat (4) POJK 42/2020).
- Pihak yang dapat disanksi: perusahaan terbuka, pihak yang menyebabkan pelanggaran, termasuk manajemen (Pasal 27 ayat (2) POJK 42/2020).
- Dasar hukum: POJK 42/2020.
- Perusahaan Asuransi
- Jenis sanksi administratif: peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, larangan memasarkan produk tertentu, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, denda administratif, larangan menjadi pengendali, direksi, komisaris, atau jabatan eksekutif (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024; Pasal 71 ayat (2) UU 40/2014).
- Pihak yang dapat disanksi: perusahaan asuransi, pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, DPS, dan pihak utama lainnya (Pasal 13–15 POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024).
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK 17/POJK.05/2017 jo. POJK 37/2024.
- Perusahaan Pialang Asuransi
- Jenis sanksi administratif: peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif, pembatalan pendaftaran, larangan menjadi pengendali, direksi, komisaris, atau jabatan eksekutif (Pasal 7a–7b POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024; Pasal 66–67 POJK 70/2016).
- Denda administratif atas keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan (Rp200.000/hari atau Rp20 juta per laporan, Pasal 67 POJK 70/2016).
- Pihak yang dapat disanksi: perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan pihak utama (Pasal 7a–7b POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024).
- Dasar hukum: POJK 17/POJK.05/2017 jo. POJK 37/2024, POJK 70/POJK.05/2016.
- Catatan Penting:
- Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau bersamaan, dan OJK berwenang mengumumkan pengenaan sanksi kepada publik (Pasal 29 POJK 42/2020; Pasal 7 POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024).
- Sanksi dapat dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis untuk pelanggaran tertentu yang dinilai berat atau membahayakan (Pasal 27 ayat (5) POJK 42/2020; Pasal 64 POJK 70/2016).
- Pihak yang dikenai sanksi berhak mengajukan keberatan kepada OJK dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi (Pasal 17 POJK 17/2017 jo. POJK 37/2024).
Dengan demikian, OJK memiliki kewenangan luas untuk menjatuhkan sanksi administratif yang tegas terhadap pelanggaran oleh bank, perusahaan terbuka, perusahaan asuransi, dan pialang asuransi sesuai peraturan sektoral masing-masing.
- Langkah Antisipasi Perusahaan Terbuka agar Tidak Terkena Sanksi OJK
- Langkah-Langkah Antisipasi:
- Memastikan seluruh Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dilaksanakan sesuai prosedur dan praktik bisnis yang berlaku umum, serta terdokumentasi dengan baik (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
- Melakukan penunjukan Penilai independen untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi, serta memastikan laporan Penilai disampaikan kepada OJK (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (5)).
- Melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat waktu dan lengkap kepada masyarakat dan OJK, termasuk pengumuman dan penyampaian dokumen paling lambat 2 hari kerja setelah transaksi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS (Pasal 4 ayat (3)).
- Memastikan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS diperoleh apabila transaksi memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai material, potensi gangguan kelangsungan usaha, atau berdasarkan permintaan OJK (Pasal 4 ayat (1) huruf d).
- Mengidentifikasi dan mematuhi pengecualian yang diatur, seperti transaksi antar entitas dengan kepemilikan minimal 99%, transaksi dengan nilai sangat kecil, atau transaksi rutin usaha (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8).
- Mengungkapkan hasil pelaksanaan Transaksi Afiliasi yang telah disetujui Pemegang Saham Independen dalam laporan tahunan (Pasal 16).
- Melakukan pelaporan kepada OJK untuk transaksi yang dikecualikan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah transaksi (Pasal 6 ayat (2)).
- Menyusun dan menerapkan kebijakan internal yang memastikan seluruh jajaran manajemen dan karyawan memahami serta mematuhi ketentuan POJK 42/2020, guna mencegah pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi administratif (Pasal 27).
Dengan menjalankan langkah-langkah di atas secara konsisten, Perusahaan Terbuka dapat meminimalkan risiko terkena sanksi administratif dari OJK, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Terbuka wajib mematuhi seluruh ketentuan POJK 42/2020 terkait Transaksi Afiliasi untuk menghindari sanksi administratif dari OJK. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, dan berlaku pula bagi bank, perusahaan asuransi, serta pialang asuransi sesuai peraturan sektoral masing-masing. Oleh karena itu, Perusahaan Terbuka harus:
a. Menyusun dan menerapkan kebijakan internal yang memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan POJK 42/2020.
b. Melakukan pelaporan, keterbukaan informasi, dan dokumentasi secara tepat waktu dan lengkap, serta memastikan seluruh transaksi telah melalui prosedur yang benar dan memperoleh persetujuan yang diperlukan.
LAMPIRAN DASAR HUKUM
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian jo. POJK 37/2024
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Laporan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi


