Ketentuan, Prosedur, dan Permasalahan Hukum Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia

 In Articles

Kenny Wiston, S.H., LL.M., CLA.,CPCLE., CPPP

PENDAHULUAN

Memorandum ini membahas ketentuan hukum, prosedur, dan permasalahan terkait penyadapan oleh aparat penegak hukum (APH) di Indonesia, khususnya oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Analisis difokuskan pada dasar hukum, tata cara, legal standing kerja sama dengan operator telekomunikasi, kekosongan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan penyadapan. Pembahasan juga mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dan batasan penyadapan terhadap masyarakat umum, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBAHASAN

  1. Ketentuan Umum Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
  • Penyadapan oleh APH diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
  • Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang penyadapan tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
  • Pengecualian diberikan untuk penyadapan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau institusi lain yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
  • Tata cara penyadapan oleh Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 (Perkapolri 5/2010), yang mensyaratkan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Masa penyadapan oleh Kepolisian dibatasi paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang.
  • Produk hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti, serta harus dimusnahkan jika tidak relevan.
  • Untuk KPK, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, dengan masa berlaku izin maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali (Pasal 12B UU 19/2019).
  • Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan intelijen (Pasal 31 dan 32 UU 17/2011).
  • Setiap pelaksanaan penyadapan wajib memperhatikan prinsip legalitas, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan kerahasiaan (Pasal 2 Perkapolri 5/2010).
  • Penyadapan di luar ketentuan merupakan tindak pidana (Pasal 31 UU ITE dan Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi).
  1. Ketentuan Penyadapan oleh Kejaksaan
  • Penyadapan oleh Kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 31 ayat (3) UU ITE memberikan pengecualian bagi Kejaksaan untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum.
  • Hingga saat ini, belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara penyadapan oleh Kejaksaan.
  • Dalam praktik, Kejaksaan dapat melakukan penyadapan atas permintaan resmi, dengan memperhatikan prinsip legalitas, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan kerahasiaan.
  • Beberapa undang-undang sektoral (misal UU Narkotika, UU TPPU, UU Intelijen Negara) mengatur tata cara penyadapan untuk tindak pidana tertentu, umumnya mensyaratkan permintaan tertulis dan/atau izin pejabat berwenang.
  • Penyadapan oleh Kejaksaan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE).
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Penyadapan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 menguji konstitusionalitas ketentuan penyadapan dalam UU 19/2019 tentang KPK.
    1. Penyadapan oleh KPK hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019).
    2. Permohonan izin diajukan secara tertulis oleh Pimpinan KPK dan diputuskan paling lama 1 x 24 jam (Pasal 12B ayat (2) dan (3) UU 19/2019).
    3. Masa izin penyadapan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali (Pasal 12B ayat (4) UU 19/2019).
    4. Hasil penyadapan yang tidak terkait tindak pidana korupsi wajib dimusnahkan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 12D ayat (2) dan (3) UU 19/2019).
    5. Penjelasan Pasal 12C UU 19/2019: penyelidik dan penyidik wajib melaporkan pelaksanaan penyadapan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.
  • Belum ditemukan putusan Mahkamah Agung yang secara spesifik menjadi yurisprudensi utama terkait legalitas penyadapan secara umum.
  1. Legal Standing Kejaksaan dalam Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi
  • Pasal 33 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi Kejaksaan untuk membina kerja sama dengan instansi lain, termasuk operator telekomunikasi, untuk kepentingan penegakan hukum.
  • Pasal 30C huruf i UU 16/2004 jo. UU 11/2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyadapan, namun pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur penyadapan.
  • Kerja sama dituangkan dalam bentuk MoU untuk mendukung penegakan hukum, seperti pelacakan buronan dan pengumpulan bukti.
  • Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan sewenang-wenang tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  • Kerja sama hanya sah jika dilakukan dalam kerangka penegakan hukum dan memenuhi prinsip pembatasan yang diperbolehkan.
  1. Kekosongan dan Celah Hukum Penyadapan oleh APH
  • Pasal 30C huruf i UU 16/2004 jo. UU 11/2021 memberikan kewenangan penyadapan kepada Kejaksaan, namun pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang khusus yang belum diundangkan.
  • Tidak adanya aturan teknis dan mekanisme pengawasan menyebabkan pelaksanaan penyadapan oleh Kejaksaan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Berbeda dengan Kepolisian dan KPK yang telah memiliki peraturan internal, Kejaksaan belum memiliki peraturan pelaksana setara.
  • Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 menegaskan perlunya undang-undang tersendiri yang mengatur prosedur penyadapan.
  • Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
  • Kekosongan hukum ini menimbulkan celah hukum (legal loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh oknum.
  1. Batasan Penyadapan terhadap Masyarakat Umum oleh APH
  • Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak atas privasi.
  • Pembatasan hak ini hanya dapat dilakukan untuk tujuan penegakan hukum dan perlindungan keamanan nasional (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945).
  • Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE melarang intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, kecuali dalam rangka penegakan hukum.
  • Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan tanpa permintaan tertulis dari pejabat berwenang.
  • Penyadapan hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu, dengan bukti permulaan yang cukup dan izin pejabat berwenang.
  • Penyadapan di luar ketentuan, termasuk terhadap masyarakat umum tanpa dasar hukum, merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa penyadapan oleh APH hanya dapat dilakukan oleh institusi yang berwenang, dengan izin dan prosedur yang ketat, serta dalam kerangka penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kekosongan hukum terkait tata cara penyadapan oleh Kejaksaan menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan. Penyadapan terhadap masyarakat umum tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

  1. Disarankan agar pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang khusus yang mengatur tata cara, pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan penyadapan oleh seluruh APH, khususnya Kejaksaan.
  2. Setiap pelaksanaan penyadapan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip legalitas, serta hanya untuk kepentingan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend