Konsekuensi Hukum Tindakan Direktur BUMN yang Melaksanakan Tupoksi Direktur Lain
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas konsekuensi hukum apabila seorang Direktur, khususnya pada BUMN melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktur lain. Analisis dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PT), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG). Fokus utama adalah pada keabsahan tindakan, tanggung jawab pribadi, dan mekanisme kolegialitas direksi, termasuk jika tindakan tersebut dilakukan atas perintah Direktur Utama.
PEMBAHASAN
Konsekuensi Hukum Direktur Melaksanakan Tupoksi Direktur Lain Dalam Perseroan Terbatas
• Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum, pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dan menjadi dasar pelaksanaan tupoksi masing-masing Direktur.
• Apabila seorang Direktur melaksanakan tupoksi direktur lain tanpa dasar penugasan yang sah (tanpa penunjukan atau persetujuan rapat Direksi sebagaimana Pasal 27 ayat (1)-(4) PP 40/2007), tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan pribadi di luar kewenangan kolegial Direksi.
• Dalam konteks PT, Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT menyatakan setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dan tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng jika Direksi terdiri dari lebih dari satu orang.
• Jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian dan tidak didasarkan pada keputusan kolegial atau pembagian tugas yang sah, Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang timbul.
• Namun, apabila tindakan tersebut kemudian disetujui oleh rapat Direksi, tanggung jawab pribadi dapat gugur dan menjadi tanggung jawab kolegial Direksi.
Konsekuensi Hukum Direktur yang Melaksanakan Tupoksi Direktur Lain Dalam BUMN
• Dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 menyatakan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
• Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi BUMN diatur oleh Menteri (Pasal 30 ayat (1) PP 40/2007), sehingga pelaksanaan tupoksi harus sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
• Jika seorang Direktur melaksanakan tupoksi Direktur lain tanpa penugasan atau persetujuan yang sah, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan pribadi di luar kewenangan kolegial Direksi, sehingga tanggung jawab atas akibat hukum dan kerugian menjadi tanggung jawab pribadi Direktur yang bersangkutan.
• Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT juga berlaku bagi BUMN berbentuk perseroan terbatas, menegaskan tanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dan berlaku tanggung renteng jika direksi lebih dari satu orang.
• Jika tindakan tersebut disetujui oleh rapat direksi atau sesuai mekanisme kolegial, tanggung jawab pribadi dapat berubah menjadi tanggung jawab kolegial direksi.
Konsekuensi Hukum dari Perspektif UU PT, UU BUMN, dan Good Corporate Governance (GCG)
- Perspektif UU PT:
• Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
• Pasal 97 ayat (3) UU PT: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
• Pasal 97 ayat (5) UU PT: Tanggung jawab dapat gugur jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan/kelalaian, telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan pencegahan.
• Tanggung jawab berlaku tanggung renteng jika Direksi lebih dari satu orang (Pasal 97 ayat (4) UU PT). - Perspektif UU BUMN dan Peraturan Pelaksana:
• Pasal 26 ayat (1) PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022: Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN.
• Pasal 30 ayat (1) PP 40/2007: Pembagian tugas dan wewenang diatur oleh Menteri.
• Tanggung jawab pribadi dapat berubah menjadi kolegial jika tindakan disetujui Rapat Direksi. - Perspektif GCG:
• Prinsip GCG menuntut kejelasan pembagian tugas, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.
• Pelanggaran pembagian tugas dan wewenang Direksi merupakan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi.
• Tindakan tanpa dasar sah dapat menjadi dasar evaluasi, pemberhentian, atau tindakan hukum oleh pemegang saham/organ pengawas.
Penyesuaian dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Terbaru
• Konsekuensi hukum tetap relevan dan konsisten dengan UU PT dan PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022, serta prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
• Pasal 97 ayat (2)-(5) UU PT: Anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika memenuhi syarat tertentu.
• Pasal 26 ayat (1)-(2) PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022: Direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan wajib mencurahkan perhatian penuh pada tugas dan tujuan BUMN.
• Pasal 30 ayat (1) PP 40/2007: Pembagian tugas dan wewenang diatur oleh Menteri.
• Pelanggaran prinsip GCG dapat menimbulkan sanksi internal, pemberhentian, atau tuntutan ganti rugi (Pasal 23 dan 24 PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022).
• Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
Konsekuensi Hukum Jika Tindakan Dilakukan atas Perintah Direktur Utama
• Pasal 30 ayat (1) PP 40/2007: Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh Menteri.
• Pasal 27 ayat (1) PP 40/2007: Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama telah disetujui oleh Rapat Direksi.
• Jika perintah Direktur Utama tidak didasarkan pada keputusan kolegial (Rapat Direksi), maka tindakan direktur yang menjalankan tupoksi direktur lain tetap dianggap sebagai tindakan pribadi di luar kewenangan kolegial Direksi.
• Konsekuensinya, tanggung jawab hukum dan kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi Direktur pelaksana (Pasal 97 ayat (3) UU PT dan Pasal 26 ayat (1) PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022).
• Jika perintah Direktur Utama didukung keputusan kolegial (Rapat Direksi), maka tanggung jawab menjadi kolegial seluruh Direksi (Pasal 97 ayat (4) UU PT).
• Dalam konteks GCG, pelaksanaan tugas di luar pembagian tugas formal tanpa mekanisme kolegial dapat dinilai sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi, sehingga tetap berisiko menimbulkan sanksi internal atau pemberhentian (Pasal 23 dan 24 PP 45/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 23/2022).
KESIMPULAN
Direktur BUMN yang melaksanakan tupoksi Direktur lain tanpa dasar penugasan yang sah berisiko menanggung tanggung jawab hukum secara pribadi atas segala akibat hukum dan kerugian yang timbul. Tanggung jawab pribadi dapat gugur jika tindakan tersebut disetujui secara kolegial oleh Rapat Direksi. Seluruh tindakan harus mengacu pada pembagian tugas formal dan prinsip GCG, serta memperoleh persetujuan kolegial untuk menghindari risiko hukum dan sanksi internal. Direksi wajib memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme internal perusahaan.
REFERENSI DAN DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 23 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum.
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
