Nafas Direksi/Komisaris BUMN atas Kerugian BUMN akibat Keputusan Bisnis
Kenny Wiston, SH., LL.M., C.L.A
PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas pertanggungjawaban direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kerugian BUMN, khususnya dalam konteks penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan prinsip business judgment rule. Analisis difokuskan pada syarat-syarat pidana, perlindungan hukum bagi direksi/komisaris, serta polemik status hukum organ BUMN dan kerugian BUMN menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan tulisan ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi praktis agar pengambilan keputusan bisnis oleh direksi/komisaris BUMN tetap dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Penerapan UU Tipikor terhadap Direksi/Komisaris BUMN atas Kerugian BUMN
- Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
- Direksi atau komisaris BUMN dapat dijerat dengan UU Tipikor apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian BUMN.
- Tidak setiap kerugian BUMN otomatis dapat menjerat direksi/komisaris dengan pasal-pasal UU Tipikor. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum, khususnya penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
- Prinsip business judgment rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 harus diperhatikan. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
- Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN;
- Tidak memiliki benturan kepentingan atas tindakan yang mengakibatkan kerugian;
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan kerugian tersebut.
- Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juga melarang anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
- Dengan demikian, KPK dapat menjerat direksi/komisaris BUMN dengan UU Tipikor jika terdapat bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana korupsi, namun jika tindakan mereka memenuhi prinsip business judgment rule, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada mereka.
Upaya Direksi BUMN agar Tidak Terjerat KPK atas Kerugian Akibat Keputusan Bisnis
- Agar direksi BUMN tidak terjerat KPK apabila kerugian BUMN timbul akibat keputusan bisnis, seluruh tindakan dan keputusan bisnis yang diambil harus memenuhi prinsip business judgment rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT.
- Langkah-langkah yang harus dilakukan direksi BUMN:
- Membuktikan bahwa kerugian yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian direksi (Pasal 97 ayat (5) huruf a UU PT).
- Melakukan pengurusan BUMN dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (Pasal 97 ayat (5) huruf b UU PT).
- Memastikan tidak terdapat benturan kepentingan atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian (Pasal 97 ayat (5) huruf c UU PT).
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian (Pasal 97 ayat (5) huruf d UU PT).
- Prinsip business judgment rule memberikan perlindungan hukum kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan dasar yang rasional, proses yang wajar, dan penuh kehati-hatian.
- Direksi BUMN juga harus mendokumentasikan seluruh proses pengambilan keputusan bisnis secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan organ pengawasan internal dan eksternal sesuai ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
- Selama direksi BUMN dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian, maka pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Tipikor tidak dapat dibebankan kepada direksi (Pasal 3 UU Tipikor jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 97 ayat (5) UU PT).
Makna dan Polemik Status Direksi BUMN serta Kerugian BUMN
- Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
- Implikasi yuridisnya, organ BUMN diposisikan sebagai pejabat korporasi, bukan pejabat publik atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
- Direksi BUMN tidak tunduk pada rezim hukum administrasi negara terkait penyelenggara negara, melainkan pada rezim hukum korporasi dan perdata, kecuali dalam hal tertentu yang secara eksplisit diatur oleh undang-undang.
- Dalam praktik penegakan hukum, sering terjadi perdebatan apakah kerugian yang dialami BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- Berdasarkan analisis hukum dan putusan pengadilan, tidak setiap kerugian BUMN otomatis merupakan kerugian negara. Kerugian BUMN dapat terjadi sebagai konsekuensi risiko bisnis yang wajar, sebagaimana dijelaskan dalam prinsip business judgment rule dan ditegaskan dalam Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
- Polemik muncul karena dalam beberapa kasus, penegak hukum tetap menganggap kerugian BUMN sebagai kerugian negara, sehingga direksi BUMN dapat dijerat dengan UU Tipikor. Namun, secara normatif, kerugian BUMN yang murni akibat risiko bisnis dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
- Polemik ini menuntut kehati-hatian dan kepatuhan direksi BUMN terhadap prinsip tata kelola dan business judgment rule untuk menghindari risiko kriminalisasi keputusan bisnis.
Penerapan Hukum atas Polemik Status Direksi dan Kerugian BUMN jika Terjadi Kerugian karena Keputusan Bisnis
- Penerapan hukum atas polemik status direksi BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian BUMN bukan kerugian negara, khususnya jika terjadi kerugian BUMN akibat keputusan bisnis, harus mengacu pada prinsip business judgment rule dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Pasal 9F ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, anggota Direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan tujuan BUMN;
- Tidak memiliki benturan kepentingan;
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan kerugian tersebut.
- Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga rezim pertanggungjawaban mereka tunduk pada hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara.
- Apabila kerugian BUMN timbul murni akibat keputusan bisnis yang diambil secara rasional, transparan, dan akuntabel, serta memenuhi prinsip kehati-hatian dan tanpa benturan kepentingan, maka direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas kerugian tersebut (Pasal 9F ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025).
- Namun, jika dalam proses pengambilan keputusan bisnis tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Tipikor, sebagaimana diatur dalam Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
- Untuk menghindari risiko kriminalisasi, direksi BUMN wajib mendokumentasikan seluruh proses pengambilan keputusan bisnis secara transparan, melibatkan organ pengawasan internal, dan memastikan tidak ada pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Pasal 41 dan Pasal 42.
- Dengan demikian, penerapan hukum atas kerugian BUMN akibat keputusan bisnis sangat bergantung pada pembuktian bahwa keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai Pasal 9F dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta ketentuan pelaksanaannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana direksi/komisaris BUMN atas kerugian BUMN hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana korupsi. Direksi/komisaris BUMN harus senantiasa mematuhi prinsip business judgment rule, mendokumentasikan proses pengambilan keputusan secara transparan, dan memastikan tidak ada benturan kepentingan. Rekomendasi utama adalah agar direksi/komisaris BUMN selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis untuk menghindari risiko pertanggungjawaban hukum.
- Direksi/komisaris BUMN wajib membuktikan pemenuhan unsur business judgment rule dalam setiap keputusan bisnis.
- Seluruh proses pengambilan keputusan bisnis harus didokumentasikan secara transparan dan akuntabel serta melibatkan organ pengawasan internal dan eksternal.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi yang Baik pada BUMN
