PEMIDANAAN INHOUSE LEGAL COUNSEL: PEMBELAJARAN DARI KASUS KENNY
Kenny Wiston, SH., LL.M., C.L.A
Tulisan ini membahas secara komprehensif tugas pokok, wewenang, dan pertanggungjawaban pidana inhouse legal counsel (penasihat hukum internal) pada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan preseden pengadilan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fokus utama adalah batasan advokasi, hak representasi di pengadilan, potensi pemidanaan, serta pelajaran dari kasus Kenny Wisha Sonda.
PEMBAHASAN
- Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Inhouse Legal Counsel
- Inhouse legal counsel memiliki peran strategis dalam memberikan advokasi hukum kepada kementerian, pejabat, pegawai ASN, dan/atau purnabakti yang menghadapi permasalahan hukum terkait pekerjaan atau jabatan.
- Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2025, tugas utama meliputi pemberian advokasi hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
- Pelaksanaan advokasi hukum dilakukan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum, yang dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen PKP No. 3/2025).
- Jenis layanan hukum yang menjadi tanggung jawab inhouse legal counsel meliputi:
- Konsultasi dan opini hukum, baik lisan maupun tertulis (Pasal 9 ayat (2) dan (3) Permen PKP No. 3/2025)
- Pendampingan perkara pidana sebelum penetapan tersangka (Pasal 10 ayat (1) dan (3) Permen PKP No. 3/2025)
- Penyelesaian perkara perdata, termasuk menjadi kuasa hukum di persidangan (Pasal 11 ayat (3) Permen PKP No. 3/2025)
- Penyelesaian sengketa tata usaha negara, pelayanan publik, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 12, 16, 17 Permen PKP No. 3/2025)
- Pendampingan saksi atau ahli di instansi penegak hukum (Pasal 18 ayat (3) Permen PKP No. 3/2025)
- Tanggung jawab administratif meliputi pengelolaan administrasi perkara, koordinasi dengan unit kerja terkait, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas (Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Permen PKP No. 3/2025).
- Selain itu, inhouse legal counsel wajib menjaga integritas dan profesionalisme sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (2) dan (4) UU Advokat).
Dengan demikian, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab inhouse legal counsel sangat luas, mencakup seluruh aspek pelayanan hukum internal dan perlindungan kepentingan institusi.
- Kewenangan Mewakili Direksi di Pengadilan
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, inhouse legal counsel tidak secara otomatis berhak mewakili Direksi sebagai advokat di pengadilan.
- Pasal 1 angka 1 dan Pasal 31 UU Advokat menegaskan bahwa hanya advokat yang diangkat dan disumpah oleh organisasi advokat yang berhak bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan.
- Inhouse legal counsel yang tidak berstatus advokat hanya dapat memberikan pendampingan hukum secara internal, seperti konsultasi dan fasilitasi dokumen, namun tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum di persidangan (lihat juga Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Permen ESDM No. 9/2021).
- Dalam konteks perusahaan negara, Direksi dapat menyerahkan kuasa kepada pegawai atau pihak lain (Pasal 11 ayat (2) PP No. 33/1961, No. 34/1961, No. 39/1961, No. 40/1961, dan No. 148/1961), namun untuk mewakili di pengadilan sebagai advokat, penerima kuasa tetap harus memenuhi syarat sebagai advokat.
- Di lingkungan kementerian atau pemerintah daerah, Biro Hukum dapat mendampingi pejabat dalam proses hukum, namun tidak dapat mewakili sebagai advokat kecuali telah berstatus advokat (lihat Pasal 13-15 Permendagri No. 12/2014 dan Pasal 4-6 Permen ESDM No. 9/2021).
Kesimpulannya, inhouse legal counsel hanya dapat mewakili Direksi di pengadilan apabila telah diangkat dan disumpah sebagai advokat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Potensi Pemidanaan atas Advokasi oleh Inhouse Legal Counsel
- Setiap orang, termasuk inhouse legal counsel, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang (Pasal 55 dan 56 KUHP).
- Advokasi hukum yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas kedinasan, namun jika terdapat perbuatan melawan hukum seperti memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti, atau tindak pidana lain, maka tetap dapat diproses secara pidana.
- Perlindungan hukum diberikan sepanjang tindakan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur, misalnya melalui surat tugas atau surat kuasa (Pasal 6 dan 7 Permen PKP No. 3/2025).
- Perlindungan ini tidak berlaku apabila terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum pidana.
- Risiko pidana dapat timbul jika inhouse legal counsel melakukan pemalsuan dokumen, suap, atau obstruction of justice.
- Kewajiban mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan tetap berlaku, dan pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan/atau pidana.
Dengan demikian, inhouse legal counsel dapat dipidana atas advokasi yang dilakukan apabila terbukti melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugasnya.
- Sikap dan Putusan Mahkamah Agung terkait Pemidanaan Inhouse Counsel
- Mahkamah Agung menegaskan bahwa inhouse counsel dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana (KUHP dan peraturan lain yang relevan).
- Dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 534/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel, inhouse counsel dinyatakan bersalah atas peran aktif dalam dugaan penggelapan melalui opini hukum yang diberikan kepada direksi.
- Perlindungan profesi hukum tetap dipertimbangkan jika tindakan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan yang sah, namun tidak bersifat mutlak.
- Dalam kasus Kenny Wisha Sonda, pengadilan menjatuhkan hukuman ringan (satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan), mencerminkan kehati-hatian hakim dalam menilai peran dan niat inhouse counsel.
- Implikasi bagi profesi hukum adalah pentingnya profesionalisme, integritas, dan kepatuhan pada hukum serta kode etik.
- Rekomendasi praktis: seluruh proses pemberian nasihat hukum harus didokumentasikan dan didasarkan pada penugasan tertulis dari pimpinan (Pasal 18 ayat (2) Permen PKP No. 3/2025).
Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak memberikan kekebalan mutlak kepada inhouse counsel, namun tetap mempertimbangkan konteks pelaksanaan tugas dan perlindungan profesi hukum.
- Pelajaran Hukum dari Kasus Kenny Wisha Sonda
- Inhouse counsel tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila opini hukum atau tindakan advokasi yang diberikan terbukti berkontribusi pada tindak pidana (Putusan PN Jakarta Selatan No. 534/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel; Pasal 55 dan 56 KUHP).
- Perlindungan profesi hukum tidak bersifat mutlak; Mahkamah Agung mempertimbangkan apakah tindakan dilakukan dalam koridor tugas dan kewenangan yang sah serta dengan iktikad baik (Pasal 18 UU Advokat).
- Pentingnya dokumentasi dan prosedur internal: seluruh proses pemberian nasihat hukum harus terdokumentasi dan didasarkan pada penugasan tertulis dari pimpinan (Pasal 18 ayat (2) Permen PKP No. 3/2025).
- Hakim dalam kasus Kenny menjatuhkan hukuman pidana, menandakan kehati-hatian dalam menilai peran dan niat inhouse counsel, namun tetap menegaskan adanya risiko pidana jika advokasi melampaui batas kewenangan.
- Inhouse counsel wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (2) dan (4) UU Advokat).
Pelajaran utama adalah pentingnya kehati-hatian, kepatuhan prosedur, dan integritas dalam pelaksanaan tugas advokasi, serta kesadaran bahwa perlindungan profesi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika terjadi pelanggaran hukum.
KESIMPULAN
Potensi pemidanaan tetap ada apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan advokasi, sebagaimana ditegaskan dalam preseden pengadilan dimana ada peran aktif dalam bentuk advokasi atas pidana penggelapan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa inhouse legal counsel memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas dalam pelayanan hukum internal, namun kewenangan mewakili di pengadilan hanya dapat dilakukan jika telah berstatus advokat. Disarankan agar seluruh proses advokasi didokumentasikan secara tertulis, dilakukan sesuai prosedur, dan selalu menjaga integritas serta profesionalisme untuk meminimalisir risiko pertanggungjawaban pidana.
Pastikan seluruh tindakan advokasi didasarkan pada penugasan tertulis dan terdokumentasi dengan baik. Hanya inhouse legal counsel yang berstatus advokat yang dapat mewakili institusi di pengadilan. Selalu patuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas.
LAMPIRAN DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, WvS)
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian ESDM
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1961 tentang Penunjukan Kuasa di Pengadilan bagi Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1961 tentang Penunjukan Kuasa di Pengadilan bagi Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1961 tentang Penunjukan Kuasa di Pengadilan bagi Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 tentang Penunjukan Kuasa di Pengadilan bagi Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang Penunjukan Kuasa di Pengadilan bagi Perusahaan Negara
