PENGGUNAAN ISTILAH ADDENDUM DAN AMENDEMEN

 In Articles

Maulana Wijaya
Kenny Wiston

Dari berbagai literatur dan ketentuan yang ada belum ditemukan  aturan baku yang menyatakan secara eksplisit perbedaan dan penggunaan istilah ini, namun dari pengertian umum istilah Addendum dan Amendemen adalah sebuah istilah yang sama.

Menurut Black’s law Dictionary, addendum merupakan “A thing that is added or to be added; a list or section consisting of added materials”. Sedangkan amendemen merupakan “formal revision or addition proposed or made to a statute, constitution, pleading, order, or other instrument; specif; a change made by addition, deletion, or correction; esp an alteration in wording”.

Perbedaan Addendum Dengan Amendemen

Walaupun keduanya sama – sama merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak/perjanjian, yang membedakan adalah Amendemen bentuk perubahannya terpisah secara fisik dengan dokumen kontrak/perjanjian pokok/awal. Sedangkan addendum merupakan dokumen tambahan yang menyatu dengan dokumen awal. klausula yang mengatur mengenai Addendum dicantumkan pada bagian akhir dari sebuah kontrak/perjanjian.

Namun bila didalam sebuah kontrak/perjanjian tidak memuat atau mencantumkan klausula mengenai Addendum, bukan berarti Addendum tidak dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dari Para Pihak didalam kontrak/perjanjian dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Addendum diadakan karena adanya penyesuaian kondisi antara ketentuan dalam kontrak  dengan pelaksanaannya dilapangan. Misalnya, perubahan biaya jasa, perubahan jangka waktu, perubahan moda pengangkutan, atau penambahan daftar (list) perincian barang.

Sedangkan contoh bentuk Amendemen yang paling mudah kita temui adalah Amendemen UUD 1945 yang penambahan pasal dan pengubahannya tidak terpisah secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri.

Dikarenakan perbedaan bentuk fisik dari Addendum, maka dari sisi kepraktisannya, Addendum lebih banyak digunakan dalam perubahan/penambahan klausul di dalam kontrak/perjanjian dibandingkan membuat kontrak/perjanjian baru yang jelas memakan waktu dan biaya.

Sementara Amendemen karena tujuannya memperbaiki dan atau menyempurnakan, lebih banyak digunakan dalam memperbaiki dan atau menyempurnakan dokumen negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak

Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Perubahan pekerjaan adalah klausul yang dibolehkan dan diatur oleh peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tertuang pada pasal 54 berbunyi “Dalam hal terdapat perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontak, meliputi :

  • Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak;
  • Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
  • Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
  • Mengubah jadwal pelaksanaan.

Nilai perubahan maksimal pada saat terjadi perubahan kontrak adalah 10% dan ketersediaan anggaran. Sesuai dengan pasal 54 butir 2 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.

Sedangkan dalam hal amendemen tujuan nya lebih kepada memperbaiki dan atau menyempurnakan dokumen negara maupun kontrak komersial  agar lebih baik dari sebelum nya. Perlu diketahui dalam kontrak komersial justru istilah amendemen ini lebih popular digunakan. Walaupun merupakan dokumen terpisah dapat saja diatur dalam klausula amendemen bahwa perubahan perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian awal.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa addendum dan amendemen tidak dapat dibandingkan mana yang lebih baik, karena masing-masing memiliki kegunaan yang berbeda walau sama-sama mengubah.

Recent Posts

Send this to a friend