Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten
Feril Hamdani, SH.
Kementrian Hukum dan Ham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 15 Tahun 2018 pada 22 Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 11 Juli 2018 sebagai peraturan pelaksana Pasal 20 Undang-undang no 13 tahun 2016 tentang Paten.
Pasal 20 Undang Undang no 13 tahun 2016 mengatur:
- pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia
- membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi penyerapan investasi dan/penyediaan lapangangan kerja.
Pasal 20 UU Paten mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia dan harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi/ penyediaan lapangan kerja.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham tersebut mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pasal 20 UU Paten yang mewajibkan kepada pemegang Paten untuk mendirikan pabrik guna memenuhi kewajiban pemegang Paten yang di atur dalam pasal 20 UU Paten.
Dalam Permenkumham tersebut pemegang Paten yang belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun setelah mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan. Permohonan dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberian Paten.
Setelah permohonan penundaan pelaksaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di setujui, menteri akan memberikan penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia yang berlaku sejak tanggal keputusan dan dapat diperpanjang.