PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA: Jenis-Jenis Talak Dan Hak Ayah Memperoleh Hak Asuh/Hadhanah
PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Jenis-Jenis Talak Dan Hak Ayah Memperoleh Hak Asuh/Hadhanah
Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun istri meninggal dunia. Namun dalam kenyataan, banyak pasangan suami istri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan
Randy Ramadhan*
Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU No. 1 Tahun 1974”), yang berbunyi: “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami istri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami istri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami istri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian. Kenyataan tersebut di atas membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup dalam rumah tangga bukanlah merupakan perkara yang mudah untuk dilaksanakan.
Keberadaan institusi perkawinan menurut Hukum Islam dapat terancam oleh berbagai perbuatan para pelaku perkawinan itu sendiri, baik itu dilakukan pria maupun oleh wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat merusak perkawinan, terhentinya hubungan untuk bebarapa saat, dalam waktu yang lama bahkan terputus untuk selamanya, sangat bergantung pada jenis perbuatan yang mereka lakukan. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun istri meninggal dunia. Namun dalam kenyataan, banyak pasangan suami istri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan.
Secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 membagi sebab-sebab putusnya perkawinan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 38 atau dalam undang-undang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) pasal 113, perkawinan dapat putus karena adanya hal-hal berikut:
1. Kematian
Hukum perkawinan Agama Islam menentukan bahwa apabila salah seorang di antara kedua suami istri meninggal dunia, maka telah terjadi perceraian dengan sendirinya. Dimulai sejak tanggal meninggal tersebut.
2. Perceraian
Ada dua macam perceraian yang menyebabkan bubarnya perkawinan. Yaitu perceraian karena talak (cerai talak) dan perceraian karena gugatan (gugat cerai).
a) Perceraian Karena Talak (Cerai Talak)
Pertanyaan: Ada berapa jenis talak yang dapat menjadi dasar cerai di pengadilan agama?
Menurut pasal 66 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh seorang suami yang beragama Islam kepada pengadilan guna menceraikan istrinya dengan penyaksian ikrar talak. Sedangkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 117 adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama dan menjadi sebab putusnya perkawinan.
Jenis-jenis Talak
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa jenis talak yang menyebabkan putusnya perkawinan. antara lain:
a. Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah (pasal 118 KHI).
b. Talak Ba’in Sughra, yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (pasal 119 KHI). Talak Ba’in Sughra adalah talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
c. Talak Ba’in Kubra, yaitu talak untuk yang ketiga kalinya. Tidak boleh dirujuk dan tidak boleh dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan masa iddah. (pasal 120 KHI).
d. Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan. Yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI).
e. Talak Bid’i adalah talak yang dilarang. Yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri. (pasal 122 KHI).
b) Perceraian Karena Gugatan (Gugat Cerai)
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat (1), gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama setempat kecuali si istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.
3. Putusan Pengadilan
Untuk masalah yang satu ini sebetulnya tidak serumit yang kita bayangkan. Karena pada dasarnya putusan sidang bisa menjadi alasan bubarnya suatu perkawinan apabila dilandasi adanya suatu kemaslahatan yang harus dituju dan ditegakkan. Sebagai satu contoh kasus apabila seorang istri ditinggal suaminya ke medan perang dan tidak kembali selama 10 tahun sehingga dinyatakan hilang, maka karena ini si istri meminta kejelasan statusnya kepada pengadilan. Sebab hal inilah pengadilan berhak memutuskan status si istri tersebut dengan membubarkan perkawinannya demi kemaslahatan dirinya dan keluarganya.
Selanjutnya ada dua akibat yang muncul apabila terjadi perceraian antara suami istri. Pertama adalah akibat bagi istri dan harta kekayaan dan yang kedua adalah akibat bagi anak-anak yang belum dewasa. Perceraian berakibat pada adanya pembagian hak-hak antara bekas suami dan bekas istri menyangkut masalah hak asuh anak maupun pembagian harta. Akibat yuridis yang timbul akibat cerai talak adalah :
1. Menurut Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya dan yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya. Namun apabila bapaknya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya tersebut. Jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, maka pengadilan yang berhak memberi keputusan. Pengadilan juga berhak mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban bagi bekas istri.
2. Menurut Pasal 149 KHI, apabila perkawinan putus karena cerai talak, maka suami wajib melunasi mahar (yang terhutang) seluruhnya apabila istrinya sudah dicampuri, dan setengah bagi istri yang belum dicampuri. Kemudian bekas suami wajib memberikan mut’ah berupa uang atau benda kepada bekas istri kecuali belum dicampuri. Selain itu ada juga kewajiban memberi nafkah berupa maskan dan kiswah selama bekas istri dalam masa iddah kecuali jatuh talak ba’in atau nusyuz sedang bekas istri dalam keadaan hamil. Serta adanya kewajiban memberikan biaya hadhanah bagi anak di bawah umur 21 tahun.
3. Hak Penguasaan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Menurut Pasal 156 KHI, anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya meninggal dunia maka kedudukannya digantikan oleh :
a) Wanita-wanita dalam garis lurus ibu
b) Ayah
c) Wanita-wanita dalam garis lurus ayah
d) Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
e) Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu
f) Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih hadhanah dari ibu atau ayahnya. Pengadilan berhak memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak hadhanah pula apabila keselamatan jasmani dan rohani anak tidak terjamin meskipun nafkah hadhanah sudah terpenuhi. Hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah menjadi hak ibunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 105 huruf a KHI.
Pertanyaan: Apakah ayah dapat diberikan hak hadhanah untuk mengasuh anak-anak yang masih dibawah 12 tahun?
Terdapat beberapa putusan pengadilan agama yang mengutip Yurisprudensi MARI Nomor : 110 K/AG/2007 tanggal 07 Desember 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “… prinsip yang harus dikedepankan dalam masalah hak hadhanah anak bukanlah “semata-mata siapa yang paling berhak” akan tetapi adalah “semata-mata untuk kepentingan anak”, yaitu fakta siapa yang lebih mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak.”.
Perhatikan pula ketentuan Pasal 2 huruf (b) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa perlindungan anak harus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan dimaksud menurut penulis adalah termasuk termasuk pemeliharaan/hadhanah anak.
Terdapat putusan Pengadilan Agama Pandan No. 0044/Pdt.G/2016/Pa.Pdn tanggal 6 April 2016 yang memberikan hak hadhanah kepada suami dengan mendasarkan pada pendapat pakar hukum Islam dalam Kitab Kifayatul Akhyar Juz II halaman 94 yang menyatakan bahwa:
“Syarat-syarat hadhanah itu ada tujuh, berakal, merdeka, beragama Islam, menjaga kehormatan, amanah (dapat dipercaya), tinggal di tempat yang dipilih dan belum menikah dengan laki-laki lain. Jika tidak terpenuhi salah satu diantara syarat-syarat tersebut gugurlah hak si ibu untuk memelihara anaknya”.
Walaupun putusan tersebut di atas dijatuhkan dengan verstek atau tanpa kehadiran Termohon (pihak istri), namun demikian pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat dijadikan referensi hak asuh/hadhanah yang diberikan kepada ayah/suami.
Kesimpulan:
Sesuai ketentuan KHI, terdapat 5 (lima) jenis talak dengan prasyaratnya dan akibat hukumnya masing-masing, yaitu, (i) Talak Raj’i (Pasal 118 KHI), (ii) Talak Ba’in Sughra (Pasal 119 KHI), (iii) Talak Ba’in Kubra (Pasal 120 KHI), (v) Talak Sunni (Pasal 121 KHI), dan (vi) Talak Bid’i (Pasal 122 KHI).
Pada prinsipnya, hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah menjadi hak ibunya (Pasal 105 huruf a KHI). Hak hadhanah dapat diberikan kepada suami/ayah si anak dalam hal dapat dibuktikan bahwa hal tersebut adalah untuk kepentingan terbaik si anak dan terdapat kondisi ibu yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diuraikan di atas.
*Junior Associate