Persaingan Dagang Curang Dakwaan Jaksa Ditolak

 In Cases Summary

Kasus Posisi :

  • Ali Tjandra Sutjipto termasuk pedagang yang ulet dalam berusaha.  Pada mulanya penduduk Kecamatan Wanocolo Surabaya ini memproduksi benang di pabrik benang yang berlokasi di rumahnya, sekaligus ia sebagai Agen / Penyalur prdikso wantex merk Padi Gunting yang diproduksi oleh Susanto Sidik.
  • Diantara barang-barang yang dijualnya ada satu jenis  barang dagangan yang sangat laris dibandingkan barang dagangan lainnya.  Barang itu adalah bahan pewarna tekstil (wenter) Wantex cap padi gunting, yang diproduksi Susanto Sidik dan telah terdaftar di Direktorat Patent Departemen Kehakiman No. 10686, sejak tanggal 17 April 1976.  Menurut produsen wantex cap Padi Gunting, (Susanto Sidik), barang produksinya dapat terjual hingga ± 400.000,- bungkus.  Besarnya  omzet penjualan wantex  itu lantaran tidak adanya saingan dari produk lain yang sejenis dapat dipastikan, wantex cap Padi Gunting adalah satu-satunya pilihan terbaik konsumen pewarna tekstil, karena tidak ada wenter merk lain yang dapat menyainginya.
  • Maraknya produksi “Wenter Wantex Cap Gunting” ini membuat Susanto Sidik berupaya meningkatkan omzet penjualannya, setidaknya menjaga agar tetap stabil.  Kemungkinan terburukpun,  yang salah satunya disebabkan adanya peniruan atau pemalsuan merk oleh orang lain, juga harus diwaspadai.  Untuk itu Susanto Sidik mengadakan kesepakatan dengan relasi – relasi dagangannya yang mengetahui perihal majunya bisnis wenter itu.  Diantara orang yang diajak bersepakat itu adalah Ali Tjandara yang turut mendistribusikan barang produksinya.  Antara Susanto Sidik (produsen) dengan Ali Tjandra terjadi kesepakatan yang isinya menyatakan : Ali Tjandra berjanji tidak akan memproduksi zat pewarna tekstil sejenis, sehingga tidak mendapat izin dari yang berwajib.
  • Tetapi pengalaman Ali Tjandra menjualkan wantex Cap Padi gunting setiap waktu menghasilkan omzet yang menggiurkan itu, membuat Ali Tjandra tidak dapat  menahan diri untuk tetap mentaati kesepakatan dengan temannya.  Sehingga akhirnya Ali Tjandra memproduksi dan menjual sendiri pula wenter bermerk “Wantex Cap Bintang Apollo”, yang sejenis dengan wenter cap Padi Gunting.  Etiket wenter Wantex ini nyaris sama dengan Cap Padi Gunting.  Orang yang tidak jeli meneliti kemasan keduanya, tidak mudah untuk membedakan wenter cap Padi Gunting dengan Cap Bintang Apollo.  Untuk amannya barang yang diproduksinya, Ali Tjandra mendaftarkan “Wantex Cap Bintang Apollo” pada   Dir.  Patent  Dep.  Kehakiman   tanggal  18  Januari  1977 dengan nomor : 16324.
  • Dengan beredarnya Wenter Cap Bintang Apollo, akhirnya Wenter Cap Padi Gunting mempunyai saingan.  Hal ini menurunkan hasil penjualan wantex Cap Padi Gunting, sampai Rp. 240.000.000,- karena Ali Tjandra menjual produknya dengan harga lebih murah, hanya Rp. 70,- perbungkusnya.  Kerugian ini tidak dibiarkan begitu saja oleh Susanto Sidik.  Ia melaporkan tindakan yang dilakukan temannya, Ali Tjandra kepada yang berwajib Kepolisian.
  • Dari hasil pemeriksaan yang berwajib itu, jaksa Penuntut Umum, mengajukan Ali Tjandra sebagai terdakwa disidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan sebagai berikut :
    • Primair :
      ex pasal 382 bis KUHPidana
    • Subsidair :
      ex pasal 393 ayat (1) KUHPidana.
  • Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya menuntut agar supaya Pengadilan Negeri dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam Dakwaan Primair, ex pasal 382 bis KUHPidana : “Persaingan Curang” dan menuntut agar Hakim memberi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwa.

 

PENGADILAN NEGERI :

  • Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan sebagai berikut :
    Pasal 382 bis KUHP yang diancamkan dalam Dakwaan Primair kepada terdakwa Ali Tjandra memiliki unsur-unsur hukum :

Unsur Obyektif :

Melakukan perbuatan yang bersifat menipu untuk memperdaya masyarakat atau seseorang apabila perbuatan itu dapat meninggalkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain

Unsur Subyektif :

Dengan maksud untuk menetapkan, memelihara atau menambah hasil dagangan sendiri atau orang lain.

  • Unsur melakukan perbuatan secara subyektif dapat dihubungkan dengan pasal 378 KUHP mengenai rangkaian kebohongan, tipu muslihat.  Produk barang yang dilakukan Terdakwa seolah-olah asli seperti barang-barang produksi perusahaan yang dikenal memproduksi barang tersebut.
  • Yang menjadi persoalannya adalah apakah perbuatan Terdakwa memproduksi Zat pewarna, merk WW Tex Bintang Apollo” merupakan  penipuan mengingat produk tersebut memiliki kesamaan dengan zat pewarna merk Wantex Padi Gunting sebagaimana pendapat jaksa Penuntut Umum.
  • Merk barang produk perusahaan Terdakwa telah terdaftar dalam Direktorat Patent Departemen Kehakiman.  Dengan terdaftarnya merk Bintang Apollo tersebut haruslah dianggap tidak mempunyai persamaan dengan merk Padi Gunting sehingga Direktorat Patent tidak menolak pendaftarannya.
  • Tetapi meskipun “merk Bintang Apollo” telah terdaftar pada Dir.Patent, bukan berarti pendaftaran atas merk tersebut telah memberikan hak atas merk sebagai pemakai pertama yang patut dilindungi.  Hal ini sesuai dengan  asal Stelsel Declaratif  yang dianut UU Merk No. 21 tahun 1961 serta Yuris prudensi Mahkamah Agung RI, bahwa pemilik sah suatu merk di Indonesia adalah pemakai pertama di Indonesia yang beritikat baik (vide Putusan Mahkamah Agung RI, dalam perkara Tancho “dan” JKK”, vide “Hukum Merk di Indonesia” oleh Prof. Mr. Gautama hal – 140 – 141).
  • Dengan bersandar pada prinsip-prinsip tersebut, maka meskipun Merk Bintang Apollo tersebut telah terdaftar pada Dir.Patent Dept.Kehakiman, masih terbuka kesempatan untuk memohon pembatalan aatas merk-merk dengan alasan adanya persamaan-persamaan.
  • Untuk mengetahui apakah Merk Bintang Apollo mempunyai kesamaan dengan merk Wantex Padi Gunting, hal ini merupakan wewenang peradilan perdata.  Oleh karenanya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti tetapi perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
  • Biaya perkara dibebankan pada Negara dan barang bukti surat-surat pendaftaran Merk serta Zat pewarna WWTex Bintang Apollo dikembalikan kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut Hakim Pertama memutuskan:
  • Menyatakan Terdakwa Ali Tjandra Soetjipto telah terbukti melakukan perbuatan, akan tetapi perbuatan tersebut, bukan merupakan tindak pidana.
  • Melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum.
  • dst

 

MAHKAMAH AGUNG RI :

  • Jika Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pertama tersebut dan mengajukan permohonan kasasi Mahkamah Agung RI dengan keberatan – keberatan yang pokoknya sebagai berikut :
  • Dengan memakai merk dagang WW TEX dengan kata-kata Bintang Apollo yang digunakan Terdakwa pada produknya, dapat memperdaya khalayak ramai, khususnya konsumen wenter merk Wantex Cap Padi Gunting yang telah terdaftar pada Dir.Patent sejak tahun 1951.  Hal ini merupakan tindakan yang dapat diklasifikasir sebagai tindakan penipuan untuk mengelabui khalayak ramai atau orang tertentu.
  • Tidak dipertimbangkannya adanya itikat tidak baik Terdakwa dengan memakai Merk Dagang WW TEX yang design dan tata warna etiket merknya memberikan kesan sama dengan etiket merk saksi korban, padahal diketahui dapat memperdaya pemakai merk yang beritikat tidak baik, menurut azas hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tidak patut diberikan perlindungan hukum.

 

 

  • Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa permohonan Kasasi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan ditolak karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
  • Pendirian Mahkamah Agung ini didasari oleh alasan juridis yang intinya bahwa  merk dagang WW TEX Bintang Apollo dari terdakwa ternyata telah terdaftar pada Dirjen Patent dan Merk Dept.Kehakiman, sehingga penggunaan merk tersebut oleh terdakwa, menurut Majelis Mahkamah Agung, tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  • Keberatan yang lain ad.9 – 14 – 17 – 18 tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dan keberatan tersebut mengenai penghargaan tentang suatu kenyataan ……….. dst ……… dst.

 

Mengadili :

  • Menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri di Surabaya.
  • Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara.

 

CATATAN :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Seorang pengusaha memiliki dan memakai merk dagang “Padi Gunting” untuk hasil produksi pabriknya berupa : bahan pewarna kain (wenter).  Merk ini telah terdaftar.  Beberapa waktu kemudian, ada pengusaha lain yang menggunakan merk “Bintang Apollo” untuk diproduksinya bahan pewarna kain.  Merk ini juga telah terdaftar pada Ditjen Merk dan Patent Dep. Kehakiman.
  • Pemilik merk “Padi Gunting” merasa dirugikan akan keberadaan merk dagang “Bintang Apollo” untuk hasil barang yang sama jenisnya yaitu bahan pewarna kain.  Pemilik merk “Padi Gunting” mengadukan pemilik merk “Bintang Apollo” kepada kepolisian dengan dakwaan : adanya perbuatan persaingan curang, ex pasal 382. bis. KUH Pidana.
  • Mahkamah Agung berpendirian bahwa perbuatan yang didakwakan kepada pemilik dan pemakai merk “Bintang Apollo” adalah benar terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan termasuk dalam ruang lingkup  Hukum Perdata.  Aksi hukum perdata yang dapat dilakukan ialah permohonan pembatalan merk karena adanya persamaan pada pokoknya, ex pasal 10 – UU No. 21 / 1961 atau gugatan perbuatan melawan hukum ex pasal 1365 B.W.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

 

(Ali Boediarto)

 

 

  • Pengadilan Negeri di Surabaya.
    No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24 September  1986.
  • Mahkamah Agung RI.
    No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10 September 1993.Majelis terdiri dari :

     

    DJAELANI, SH. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Sidang dengan anggota PALTI RADJA SIREGAR, SH. dan R. MOCHAMAD IMAN, SH. serta Panitera Pengganti BACHTIAR LUBIS, SH.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend