Majikan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Sopirnya
• Seorang pria bernama UJEN bekerja sebagai sopir pada PT Hartono Motor Service yang yang berlokasi di Jalan, sedang kantor pusatnya berada di Surabaya;
• Pada 4 Januari 1989, UJEN mengemudikan truk merk Nissan dengan Nomor Polisi B-9991-OK, melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir PT Hartono Motor Service;
• Saat itu truk dikemudikan oleh UJEN di Jalan Raya dari jalur tol Tangerang menuju ke daerah Grogol dengan kecepatan 40 Km per jamnya. Keadaan lalu lintas saat itu sangat padat dan ramai kendaraan lalu lalang di jalan tersebut;
• Secara mendadak UJEN tidak dapat menguasai truk yang dikemudikannya dan langsung menubruk sebuah scooter yang sedang berjalan di mukanya;
• Scooter Vespa yang ditubruk oleh truk ini, dikemudikan oleh ASRIL yang sedang memboncengkan anaknya bernama ALFIAR FELERINA. Scooter dan pengendaranya langsung jatuh karena benturan keras dari truk tersebut.
• Akibat dari benturan yang tidak seimbang antara truak yang menubruk dengan scooter yang ditubruk, maka ASRIL pengendara scooter langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan putranya menderita luka parah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta;
• Setelah diadakan pemeriksaan, ternyata kendaraan truk yang dikemudikan UJEN tersebut, kondisi rem truk dalam keadaan tidak baik;
• Karena kejadian ini, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan UJEN sopir truk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri didakwa melakukan delict ex pasal 359 K.U.H.Pidana;
• Hakim Pertama setelah memeriksa perkara ini, memberikan putusan bahwa Terdakwa UJEN, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaannya”. (ex pasal 359 jo 361 K.U.H.Pidana)”.
Karena kesalahannya ini, Hakim Pertama memberikan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Terdakwa UJEN;
(putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 27/Pid/B/1989/PN. Jkt. Bar);
• Setelah proses perkara pidana ini selesai, maka janda (istri) almarhum ASRIL yaitu NY. Elly mengajukan gugatan perdata kepada :
1. UDJEN bin KUSNI, sopir truk sebagai TERGUGAT I;
2. PT. Hartono Motor Service, sebagai TERGUGAT II;
• Dalam gugatan perdata ini, Penggugat mengendalikan bahwa perbuatan Tergugat I merupakan “perbuatan melawan hukum” yang mengakibatkan kerugian Penggugat, ex pasal 1365 K.U.H.Perdata, dan dapat dituntut membayar uang ganti rugi kepada Penggugat;
Kedudukan Tergugat I adalah karyawan dari Tergugat II dan dalam menjalankan tugasnya sehingga berdasar pasal 1367 K.U.H.Perdata maka Tergugat II (majikan) bertanggungjawah atas perbuatan Tergugat I (karyawannya);
– Dalam gugatannya, Elly mengajukan tuntutan (petitum) sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I melakukan “perbuatan melawan hukum” dan Tergugat II bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
3. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp 151.236.500,- secara tanggung renteng;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun walaupun ada banding, kasasi maupun verzet;
atau putusan seadil-adilnya;
– Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat dan memohon agar Hakim memutuskan :
– Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ganti rugi ELLY atas Tergugat II;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
– Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak setidaknya menyatakan gangguan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
PENGADILAN NEGERI :
• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang intinya sebagai berikut :
• Dalam Eksepsi :
• Tergugat II dalam eksepsinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak wenang mengadili perkara ini, karena Jl. Daan Mogot 99 Jakarta adalah Kantor Cabang Tergugat I yang tidak dapat bertindak diluar atau di dalam Pengadilan;
• Atas eksepsi tersebut Majelis berpendapat :
1. Menurut pasal 118 (1) HIR, gugatan harus diajukan di tempat tinggal Tergugat, atau jika tidak diketahui, tempat ia tinggal dari seseorang yang tidak berdiam dalam daerah Pengadilan Negeri yang sama atau berbeda, Penggugat dapat memilih salah satu tempat tinggal Para Tergugat;
2. Tergugat I tinggal di Jelambar, Jakarta Barat, jadi meskipun Tergugat II tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tetap sah dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara ini, apabila satu Kantor Cabang harus dipandang sebagai kesatuan dengan Kantor Pusatnya;
Berdasarkan alasan tersebut eksepsi Tergugat II harus ditolak;
• Dalam Pokok Perkara :
• Tergugat I tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan wakil/kuasa atau jawaban, meskipun telah dipanggil secara layak, sehingga Majelis berpendapat, bahwa Tergugat I mengakui dalil Penggugat;
• Tergugat II dalam jawabannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Tergugat I hanya sopir borongan Tergugat II, tidak ada hubungan kerja antara buruh dan majikan antara Tergugat I dan II, sehingga tidak tepat jika Tergugat II turut dipertanggungjawabkan berdasar pasal 1367 BW atas dasar Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I;
– Tergugat II mengakui kebenaran adanya korban dari peristiwa tabrakan itu, tapi kecelakaan terjadi karena kelalaian korban (suami Penggugat) sendiri;
– Kecelakaan terjadi diluar kekuasaan Tergugat I;
– Tergugat II telah turut memberi santunan Rp 1.000.000,- juga dan Jasa Raharja;
• Terhadap jawaban Tergugat I tersebut, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut :
• Tergugat II mengakui Tergugat I adalah sopir borongannya, walaupun Tergugat I adalah pribumi yang tidak tunduk pada BW, namun Tergugat II adalah perusahaan yang hanya dikenal dalam hukum perdata barat, karenanya tunduk pada BW, hubungan hukum antara Tergugat I dan II harus ditinjau dari kacamata BW Tergugat I sebagai pekerja, tunduk pada ketentuan perusahaan itu;
• Menunjuk pasal 1367 BW alinea I dan III, Tergugat II dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan Tergugat I tanpa perlu adanya hubungan buruh-majikan. Cukuplah jika terbukti diantara keduanya terdapat hubungan kerja, disatu pihak member perintah, dan yang lain menerima perintah;
• Oleh karena Tergugat I adalah sopir borongan Tergugat II, berarti Tergugat I bekerja atas perintah Tergugat II. Dengan demikian, jika Tergugat I melakukan perbuatan pidana, karena kelalaiannya menyebabkan matinya suami dan anak Penggugat, Tergugat II juga harus turut bertanggung jawab atas tindakan Tergugat I itu;
• Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan ganti rugi yang akan dikabulkan. Ada 4 kerugian yang diderita Penggugat;
1. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan meninggalnya suami dan anak Penggugat.
2. Hutang yang ditinggalkan suami Penggugat;
3. Biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih hidup;
4. Kerugian immateriil;
• Tuntutan biaya pada ad 1. menurut Majelis harus ditolak karena Tergugat II juga telah diterima santunan dari Jasa Raharja, jumlah tersebut dapat menutupi biaya pemakaman dan lain-lain serta perbaikan motor yang rusak karena kecelakaan itu;
• Hutang yang ditinggalkan suami Penggugat Rp 3.000.000,- dan pembayaran cicilan KPR sebesar Rp 16.000.000,- dapat dikabulkan, karena pembayarannya menjadi tanggung jawab suami Penggugat, jika masih hidup;
• ad 3. dapat dikabulkan, setiap anak diperhitungkan Rp 750.000,-/tahun untuk jangka waktu 10 tahun, seluruhnya berjumlah Rp 22.500.000,-;
• Kerugian immateriil yang dituntut harus ditolak, karena ganti rugi yang dikabulkan merupakan penawar duka bagi Penggugat;
• Karena Tergugat I dan II adalah yang bertanggung jawab atas kerugian Penggugat, maka kewajiban membayar ganti rugi Rp 41.500.000,- harus ditanggung secara tanggung renteng;
• Sita Jaminan (CB) yang dimohon Penggugat ditolak, karena tidak membayar biaya Sita Jaminan. Demikian juga dengan tuntutan agar putusan dijalankan lebih dulu, harus ditolak karena tidak memenuhi syarat ketentuan pasal 180 (1) HIR;
• Akhirnya Majelis memberikan putusan :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
– Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
– Menyatakan Tergugat I melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
– Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 41.500.000,- pada Penggugat;
– Menolak gugatan sebaliknya;
PENGADILAN TINGGI :
• Tergugat II, PT Hartono menolak putusan Pengadilan Negeri dan mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi;
• Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini berpendapat sebagai berikut :
• Pertimbangan Pengadilan Negeri mengenai eksepsi yang diajukan Tergugat II telah tepat dan benar menurut hukum, karenanya pertimbangan tersebut dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dan dapat dikuatkan;
• Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat, bahwa Tergugat bukan karyawannya dan tabrakan yang terjadi karena force majeure, rem keadaan tiba-tiba blong. Tetapi Tergugat II tidak dapat membantah bukti-bukti yang diajukan, sehingga benarlah bahwa ASRIL JOHN dan anaknya meninggal dunia karena kendaraan yang dikemudikan Tergugat I;
• Tentang force majeure yang didalilkan Tergugat II, tidaklah demikian adanya, karena sebelum kendaraan digunakan di jalan umum, haruslah diperiksa lebih dahulu hingga benar-benar dalam keadaan baik;
• Karena Tergugat I terbukti melanggar hukum yang merugikan Penggugat, sementara Tergugat I adalah sopir borongan atau bawahan (ondergeschickte) dari Tergugat II, sehingga Tergugat II turut bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan Tergugat I;
• Besarnya ganti rugi yang harus dibayar Tergugat II pada Penggugat adalah sebesar : 2 x 2 x Rp 175.000,- = Rp 10.500.000,- dengan pertimbangan :
1. Keluarga yang ditinggalkan almarhum terdiri dari Penggugat dan 3 (tiga) anak yang belum dewasa;
2. Penggugat adalah Guru Sekolah Dasar;
3. Biaya hidup Penggugat sekeluarga (tidak termasuk gaji Penggugat) selayaknya = Rp 175.000,-/bulan;
4. Penggugat diharapkan mampu sepenuhnya sebagai Kepala Keluarga mencari nafkah 5 tahun setelah ditinggalkan suaminya;
– Tuntutan ganti rugi lainnya, karena tidak mempunyai dasar hubungan hukum, harus ditolak;
– Tergugat II selama persidangan tidak tampak akan mengalihkan hartanya pada orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 227 (1) RID, maka tuntutan Sita Jaminan harus pula ditolak;
– Tuntutan agar putusan ini dijalankan secara serta merta, walaupun ada banding, kasasi atau verzet, tidaklah beralasan, maka harus ditolak;
– Karena Tergugat I dan II adalah pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara;
– Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di muka, Pengadilan Tinggi memberi putusan sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan memperbaiki amar putusan mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan pada Penggugat;
Selengkapnya amar putusan Hakim Banding sebagai berikut :
– MENGADILI :
– Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 386/Pdt/G/1989, tanggal 17 Mei 1990;
– Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat II;
– Dalam Pokok Perkara :
– Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
– Menyatakan Tergugat I telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
– Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
– Menolak gugatan yang selebihnya;
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA :
– Penggugat Asal I, ELLY dan Tergugat Asal II PT Hartono Raya Motor menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI dan mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi, masing-masing sebagai Pemohon Kasasi I dan II;
– Berkas memori kasasi dari PT Hartono baru diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 September 1991, dengan demikian penerimaan memori kasasi melampaui tenggang waktu yang ditentukan, karenanya permohonan kasasi dan Tergugat II, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung;
– Sedangkan ELLY, Pemohon Kasasi I mengemukakan keberatan-keberatan kasasi yang pokoknya sebagai berikut :
1. Judex facti, Pengadilan Tinggi, dalam putusannya tidak melaksanakan hukum acara peradilan menurut undang-undang;
2. Tuntutan ganti rugi ditolak Pengadilan Tinggi tanpa dasar hukum sebagaimana diatur Undang-Undang No. 14 Th. 1970 dan Undang-Undang No. 14 Th. 1985, pertimbangan demikian adalah salah dan haruslah ditolak;
3. Biaya hidup sebesar Rp 175.000,-/bulan, tidaklah layak untuk menghidupi 3 orang anak dan menutup keperluan lain seperti transport, angsuran KPR (Rp 70.000,-)/bulan, biaya sekoalahan dan sebagainya selain juga harus membayar hutang yang ditinggalkan almarhum Rp 3.000.000,-;
Penggugat Asal sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
• Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah memeriksa perkara ini memberikan pendapat atas keberatan Pemohon Kasasi sebagai berikut :
• Terlepas dari keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, maka Mahkamah Agung berpendirian bahwa putusan judex facti, (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum atau setidak-tidaknya tidak cukup memberikan pertimbangan hukum, (onvoloende gemotiveerd), sehingga Putusan judex facti tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;
• Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh alasan juridis yang inti sarinya sebagai berikut :
• Bahwa Tergugat Asal (UJEN bin KUSNI) telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, (dihukum dalam perkara pidana) dan dia adalah orang yang bekerja pada PT Hartono Raya Motor Service (Tergugat Asal II). Dengan demikian, maka PT Hartono Raya Motor Service harus juga bertanggung jawab atas perbuatan dari Tergugat Asal I;
• Mengenai besarnya ganti rugi, Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan Hakim Pertama;
• Berdasarkan alasan juridis ini, maka Mahkamah Agung memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 466/Pdt/1990/PT. DKI;
MENGADILI SENDIRI :
– DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat II;
– DALAM POKOK PERKARA :
– Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
– Menyatakan Tergugat I melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II, turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I tersebut;
– Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp 41.500.000,-;
– Menolak gugatan selebihnya;
CATATAN :
• Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
• Seorang majikan, PT Hartono Motor Service, mempekerjakan seseorang menjadi sopir dan melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan majikannya tersebut;
Pada waktu menjalankan pekerjaannya, (sebagai sopir truk), maka kendaraan yang dikemudikannya telah menubruk sebuah scooter Vespa yang mengakibatkan pengendara scooter dan anaknya yang sedang diboncengnya meninggal dunia. Dari segi pidana, si sopir dinyatakan oleh Hakim, bersalah ex pasal 359 K.U.H. Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun;
Dari segi perdata, si sopir truk dinyatakan Hakim telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” ex pasal 1365 jo 1367 K.U.H. Perdata (B.W.). Majikan dinyatakan turut bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya tersebut.
Baik sopir maupun majikannya, secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris korban (janda dan anak-anaknya almarhum) berupa biaya kubur dan selamatan, seluruh hutang almarhum dan biaya hidup anak sampai dewasa;
• Demikian catatan kasus ini;
(ALI BOEDIARTO)
• PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT :
Nomor : 386/Pdt/G/1989/PN.Jkt.Bar, tanggal 17 Mei 1990;
• PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA :
Nomor : 466/Pdt/1990/PT. DKI, tanggal 7 Maret 1991;
• MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA :
Nomor : 202K/Pdt/1992, tanggal 30 Juli 1994;
Majelis terdiri dari Para Hakim Agung : H. MASRANI BASRAN, SH, selaku Ketua Majelis didampingi Para Anggota HENOCH TESAN BINTI, SH dan SUWARNO MAROWIRONO, SH, yang waktu putusan diucapkan diganti : H. CHAERUDDIN SIREGAR, SH.