Putusan Hakim Pertimbangannya Tidak Cermat
KASUS POSISI :
• Tahun 1984 sampai dengan 1986, Edi alias Minsin dan Aspin alias Apang mendirikan sebuah toko dengan nama “Semangat Tani” di Jl. Penghubung, Berastagi, Sumatera Utara. Izin usaha toko itu atas nama Apang, dan penjualnya adalah Akhun. Toko itu menjual berbagai macam pupuk dan obt-obatan unutk tanaman diantaranya : Pestisida, Polyram, SS, dan sebagainya;
• Tempat penyimpanan barang-barang terdapat di toko “Semangat Tani” dan sebagian yang lain di rumah Apang di Jl. Veteran Berastagi.
• Pada awalnya tidak ada masalah dengan barang dagangan “Semangat Tani”. Pelanggan puas dengan apa yang dibelinya. Tetapi suatu ketika, tanaman mereka menjadi layu dan rusak sewaktu menggunakan polyram, obat tanaman, yang mereka beli dari “Semangat Tani”. Berkali-kali orang menggunakan polyram dari “Semangat Tani” berkali-kali pula tanaman menjadi rusak. Namun demikian, tidak seorangpun diantara mereka melaporkannya pada PPL atau Polisi;
• Diantara Minsin, Apang dan Akhun, bukan tidak ada yang mengetahui tentang hal ini. Apang, misalnya, pernah memberitahukannya pada Ming-Kuang yang memberi piutang pada Minsin. Minsin bermaksud membayar hutangnya pada Ming Kuang dengan polyram yang disimpan di gudang Apang sewaktu Ming Kuang hendak mengambil polyram maka Apang memberitahu Ming Kuang bahwa polyram itu adalah palsu, sehingga Ming Kuang urung mengambil obat tanaman, polyram tersebut;
• Meskipun tidak ada yang melaporkannya pada Polisi, kecurangan Minsin dkk, tercium Polisi. Bahwa polyram “Semangat Tani” dicampuri bahan lain yang menyebabkan nilai kegunaan/kemanjurannya menjadi kurang. Yang paling mudah diketahui bahwa polyram “Semangat Tani” berbeda dari polyram asli adalah perbedaan pada pembungkusnya;
• Perbedaan-perbedaan itu antara lain pada pembungkus pestisida jenis polyram yang asli ditemui :
1. Tulisan : tidak berfloransi;
2. Gambar : pandangan depan dan belakang sama;
3. Tulisan BASF : Pada ujung bawah tidak ada tulisan BASF;
4. Gambar buah : Tidak ada gambar bawang putih dan cabe;
Sedangkan pembungkus polyram yang dipalsu terdapat :
1. Tulisan : berflouransi;
2. Gambar : pandangan depan dan belakang berbeda;
3. Tulisan BASF : ujung bawah terdapat tulisan BASF;
4. Gambar buah : ada gambar bawang putih dan cabe;
• Mengetahui kalau Polisi mencium kecurangan menjual obat palsu, Minsin menyuruh Droka dan Youmin mengantar surat pada Apang, agar polyram palsunya sebanyak 5,5 kardus atau 105 bungkus atau 105 kg diserahkan pada Minsin untuk disembunyikan di rumahnya “Toko Karya Tani” di Jl. Veteran. Apang menyuruh Nanto mengirim polyram itu ke “Karya Tani”.
• Selanjutnya langkah pengamatan dilakukan oleh Minsin dengan mengirim polyram-polyram palsu itu ke gudang perladangan milik Akhun di Dusun Sumbul melalui Darwis. Namun sialnya, tgl. 14 Maret 1987 sekitar jam 7 malam, pihak kepolisian berhasil menemukan polyram itu di gudang Akhun, lalu menyitanya.
• Polyram yang disita itu diperiksa di Lab. Krim cabang Medan dan dinyatakan palsu sebagaimana hasil pemeriksaan tgl. 31 Agustus 1987 No. 135/MF/VII/1989.
• Minsin, Apang dan Akhun diajukan ke persidangan PN sebagai Terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan Tindak Pidana : Menjual obat palsu atau yang dipalsukan, yaitu :
– DAKWAAN PRIMAIR :
Pasal 55 (1) Sub 1e jo. Pasal 386 KUHPidana.
– DAKWAAN SUBSIDAIR :
Pasal 55 (1) Sub 1e jo. Pasal 256 (1c; 2e; 3e;) KUHPidana.
• Requisitoir Jaksa Penuntut Umum;
– Para Terdakwa Minsin, Apang dan Akhun, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut agar supaya Hakim dalam putusannya menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan “Penjualan obat yang dipalsukan” seperti yang diuraikan dalam DAKWAAN PRIMAIR. Hakim hendaknya menghukum : para Terdakwa denga Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dst………dst.
PENGADILAN NEGERI
• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut :
• Para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwakan melakukan penjualan obat palsu atau dipalsukan (DAKWAAN PRIMAIR) ps. 55 (1) sub 1e jo Ps. KUHPidana;
– Adapun unsur dari Pasal 386 KUHP itu adalah :
1. Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
2. Mengetahui bahwa barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuannya disembunyikan.
3. Barang makanan, minuman atau obat itu dipandang palsu, bila harganya atau gunanya menjadi berkurang dari yang asli.
• Minsin dan Apang adalah pemilik toko maupun pemilik modal dari “Toko Semangat Tani” yang menjual obat-obatan untuk tanaman dan sayur mayur. Keuntungan dari penjualan barang dibagi untuk Minsin dan Apang, sedangkan Akhun adalah pekerja yang menjualkan barang-barang tersebut kepada konsumen. Salah satu jenis obat yang dijual adalah pestisida polyram. Dari uraian tersebut, maka unsur pertama dari Dakwaan Primair telah terpenuhi.
• Mengenai unsur kedua, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Pestisida polyram yang dijual di Toko Semangat Tani tetap diminati oleh pembeli-pembeli polyram tidak pernah memberitahukan bahwa pestisida yang dibelinya adalh polyram palsu, dan tidak ada seorang saksi pun yang dapat memastikan bahwa polyram yang dijual oleh para Terdakwa telah diubah atau dicampur oleh zat lain. Meskipun beberapa orang dari pemilik itu menanyakan tanamannnya menjadi layu dan rusak, namun belum ada hasil penelitian yang menjelaskan bahwa kerusakan tanaman yang diberi pestisida itu rusak , karena polyram yang dibeli para Terdakwa itu ataukah karena sebab-sebab lain.
• Apang, Terdakwa II, pernah memberitahu Mingkuang yang memberi piutang pad Minsin agar tidak menerima pestisida dari Minsin yang disimpan di gudang Apang, karena barang itu adalah palsu, Minkuang tidak menerima barang itu.
• Meskipun Lab. Krim cabang Medan menyatakan bahwa polyram tersebut palsu, tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa ketidaktahuan Terdakwa dan tidak ad satu saksipun yang dapat memastikan bahwa polyram itu palsu, maka unsur kedua ini tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.
• Oleh karena unsur kedua tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan pasal 386 KUHP.
• Selanjutnya akan diteliti pasal 55 (1) sub 1E KUH Pidana dalam Dakwaan Primair yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Adapun yang dimaksud oleh pasal 55 (1) sub 1e KUH Pidana yaitu :
1. Orang yang melakukan (Pledger) yakni seseorang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dan peristiwa pidana.
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pledger) yaitu sedikitnya 2 orang yang menyuruh dan yang disuruh, yang maksudnya bukan orang tersebut melakukan sendiri tetapi menyuruh orang lain.
3. Orang yang turut melakukan, yaitu : bersama-sama melakukan setidaknya harus ada 2 orang keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan maupun elemen-elemen dari peristiwa pidana tersebut. Pasal 55 merumuskan tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama lebih dari satu orang.
• Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur pada pasal 386 KUHP, bahwa para Terdakwa mengetahui tentang kepalsuan atau menyembunyikan kepalsuan tersebut karena pada “perbuatan pokoknya”, tidak terbukti, maka uraian itu menunjukkjan bahwa para Terdakwa tidak terbukti secara sendiri-sendiri meupun bersama-sama mengetahui kepalsuan atau menyembunyikan kepalsuan polyram tersebut.
• Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur tersebut, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 (1) sub 1e jo pasal 386 KUHP (Dakwaan Primair).
– Dakwaan yang selanjutnya akan diteliti adalah “Dakwaan Subsidair” pasal 256 ayat 1e, 2e dan 3e KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Barang siapa.
2. Dengan cara palsu menaruh merek lain.
3. Dengan maksud akan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya.
4. Seolah-olah merk yang ditaruh tersebut asli dan tidak dipalsukan.
• Yang dimaksudkan dengan “Barang siapa” disini adalah Terdakwa I, II, III dengan demikian unsur barang siapa telah dipenuhi.
• Mengenai unsur kedua, para Terdakwa tidak menukar ataupun mengubah merk yang tertera pada polyram yang dijual para Terdakwa yang serupa dengan polyram yang sebelumnya dijual pada konsumen, tak seorangpun yang melihat para Terdakwa menukar merk pada polyram itu. Hasil pemeriksaan Labkrim tidak menemukan pemalsuan merk, tetapi hanya mengetahui adanya pemalsuan polygram yang berubah kadarnya. Dari uraian itu maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur kedua tidak terbukti.
• Dengan tidak terbuktinya unsur kedua dimuka, maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
• Dakwaan pasal 256 ayat 2e KUHP, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
• Pasal 256 ayat 2e, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Dengan maksud yang serupa menaruh merk pada barang tersebut atau pembungkusnya.
3. Melawan hak.
• Unsur ke-2 dan 3 dari pasal 256 ayat 2e tersebut, telah tercakup pada pertimbangan Majelis Dakwaan pasal 256 ayat 1e, hal tersebut tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan sehingga tidak perlu diuraikan lagi.
• Dakwaan yang akan diuraikan berikutnya adalah pasal 256 ayat 3e KUHP, yang unsur-unsurnya antara lain:
1. Barang siapa memakai merk yang asli.
2. Merk itu bukan untuk barang atau pembungkusnya.
3. Dengan maksud akan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah merk itu benar.
• Mengenai unsur barang siapa memakai merk yang asli Majelis berpendirian bahwa para Terdakwa memakai merk yang asli dan tidak pernah menukarnya dengan yang lain. Hasil Labkrim juga menunjukkan bahwa unsur pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
• Tentang unsur ke-2 setelah hasil pemeriksaan Labkrim, polyram telah berubah zat dan kadar kegunaannya, sedang merk tetap asli dan tidak berubah, sehingga dengan demikian, merk yang terdapat pada bungkus tidak sesuai dengan zat polyram tersebut. Ini berarti bahwa unsur ke-2 terpenuhi.
• Unsur ke-3, Majelis menguraikannya sebagai berikut :
Para Terdakwa tidak menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan barang yang tidak asli (polyram palsu). Sebagaimana uraian ke-2 pasal KUHP, tidak terpenuhi karena para Terdakwa tidak mengetahui kepalsuan polyram tersebut, oleh karena uraian unsur ke-2 pasal 386 secara tidak langsung membuktikan bahwa unsur ke-3 pasal 256 ayat 3e KUHP tidak terpenuhi.
• Dengan tidak terbuktinya unsur ke-3, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
• Pasal 55 (1) 1e KUHP yang tercantum dalam dakwaan Subsidair telah diuraikan pada Dakwaan Primair sehingga tidak perlu diuraikan lagi.
• Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum pasal 256 ayat 1e, 2e, 3e KUHP tidak terbukti dilakukan oleh para Terdakwa, didalamnya terkanding uraian bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melanggar pasal 256 ayat 1e, 2e, 3e KUHP, oleh karenanya, para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
– Akhirnya Hakim Pertama memberikan putusan sebagai berikut :
– Mengadili :
– Menyatakan Terdakwa I Minsin (Edi Wijaya), Terdakwa II Apang (Aspin Tandi), Terdakwa III Akhun (Wong Siak Khun) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair, karenanya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut (Vrijspraak).
– Memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat martabat para Terdakwa.
– Memerintahkan agar barang bukti berupa 50 (limapuluh) bungkus pestisida polyram, masing-masing 1 kg/bungkus dirampas untuk dimusnahkan.
– Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara.
MAHKAMAH AGUNG RI
• Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dan mohon pemeriksaan kasasi dengan alasan sebagai berikut :
1. Putusan bebas dari PN Kabanjahe adalah putusan bebas yang tidak murni, karena dalam pemeriksaan para Terdakwa mengakui dan tidak membantah isi berkas perkara, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Lab. Kriminalistik, atas barang bukti. Seharusnya Hakim menghukum para Terdakwa karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan.
2. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe keliru, tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya yakni tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi atas perbuatan para Terdakwa dan keterangan-keterangan saksi yang memberatkan itu tidak dibantah oleh Terdakwa, adalah alat bukti yang sah.
3. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan barang bukti pestisida polyram palsu sebanayak 50 bungkus yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, padahal pemilik pestisida adalah para Terdakwa.
• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan adalah benar, karena pertimbangan putusan Judex facti kurang cermat.
Di persidangan telah terbukti fakta-fakta yang didakwakan pada Terdakwa, antara lain :
1. Dua orang saksi membenarkan bahwa jika memakai pupuk yang dibeli dati Terdakwa, tanaman jadi layu, sedangkan dengan yang lain tidak.
2. Salah seorang Terdakwa melarang saksi agar tidak menerima pupuk yang dibayarkan atas hutang Terdakwa yang lain, karena pupuk adalah palsu.
• Atas pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan karenanya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut di muka.
• Akhirnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut sebagai berikut :
Mengadili sendiri :
– Menyatakan Terdakwa : Minsin, Tan Apang dan Akhun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “Menjual obat sedang diketahuinya obat itu palsu dipalsukan”.
– Menghukum para Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan.
– Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika sebelum waktu percobaan 1 tahun (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana.
– Dan seterusnya.
CATATAN
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
• Dalam mengadili dan memutus perkara pidana, maka Hakim (Judex Facti), wajib memperhatikan secara cermat semua fakta yang terbukti di persidangan dan mempertimbangkan dalam putusannya. Bilamana tidak, maka putusan hakim tersebut tergolong sebagai putusan yang tidak atau kurang sempurna dipertimbangkannya (Onvoldoende gemotiveerd) dan Mahkamah Agung akan membatalkan Putusan Judex facti tersebut, bila dimohonkan pemeriksaan kasasi.
• Demikian catatan kasus ini.
(ALI BOEDIARTO)
• Pengadilan Negeri Kabanjahe
No. 192/Pid/B/1989/PN. Kbj, tgl 21 Februari 1990.
• Mahkamah Agung RI
No. 2221.K/Pid/1990 tgl. 29 Oktober 1993
Majelis terdiri dari :
H. POERWOTO S. GANDASOEBRATA, S.H. Ketua Mahkamah Agung RI selaku Ketua Sidang didampingi anggota Hakim Agung NY. T.S. ASLAMIAH SULAEMAN, S.H. dan SAMSOEDDIN ABOEBAKAR, S.H.