Benarkah Direksi, Komisaris dan Pengawas BUMN Bebas dari Taring KPK dan Kejagung dalam Dugaan Tipikor?

 In Articles

Amelia Maximova Nababan dan Syafira Almutahaliya, S.H., M.H.

Pada awal tahun 2025, publik dikejutkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang BUMN (selanjutnya disebut UU BUMN). Pengesahan ini memicu perdebatan publik, terutama dengan munculnya anggapan bahwa undang-undang ini memberikan kekebalan hukum bagi jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut BUMN), khususnya direksi dan komisaris. Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil yang khawatir akan potensi pelemahan prinsip akuntabilitas publik. Namun, apakah UU BUMN ini benar-benar menciptakan kekebalan hukum? Sumber utama kontroversi tersebut berasal dari ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN yang menegaskan bahwa:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Beberapa kalangan menafsirkan Pasal tersebut sebagai bentuk pembatasan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus BUMN, sehingga tindakan pengurus BUMN yang menimbulkan kerugian tidak dapat dipidana tipikor melainkan pidana umum. Hal ini dikarenakan kerugian yang dialami adalah kerugian BUMN itu sendiri dan pihak pengurus bukan lagi merupakan penyelenggara negara. Lebih lanjut perlu dipahami pula Penjelasan Pasal 9G UU BUMN dijelaskan:

Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Sebelumnya perlu dipahami pengertian dari Penyelenggara Negara dijelaskan pada Pasal 1 Angka 1 UU Penyelenggara Negara, bahwasannya:

“Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maka dapat dipahami bahwasannya status sebagai penyelenggara negara tetap melekat pada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU Penyelenggara Negara). UU Penyelenggara Negara merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan Penyelenggara Negara yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik KKN. Dalam hal ini berlaku asas hukum “Lex specialis derogat legi generali” dimana merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum umum (lex generalis) dalam hal terjadi pertentangan antara keduanya. Oleh karena itu, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999. Lebih lanjut, Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Problema di atas diperkuat lagi dengan adanya Pasal 4B UU BUMN yang menegaskan mengenai keuntungan dan kerugian BUMN. Lebih jelas, ditegaskan bahwa:

“Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Dimaksud keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri, bukan berarti pihak yang berwenang untuk melakukan pengusutan seperti KPK, tidak bisa lagi menangani perihal yang menyangkut BUMN. Perlu dicermati bahwa KPK tetap bisa melakukan penegakan hukum  sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN. Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. Seluruh putusan tersebut menjadi acuan final mengenai kedudukan kekayaan negara yang dipisahkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa keuangan negara yang sudah dipisahkan, termasuk yang dikelola BUMN, tetap dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Maka dari itu, kerugian murni bersumber karena masalah keuangan BUMN yang dimaksud bukan kerugian negara. Hal tersebut di atas merujuk pada Penjelasan Pasal 4B UU BUMN yang menegaskan:

“Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.”

Ketentuan tersebut bukan merupakan bentuk kekebalan hukum (immunity), melainkan perlindungan hukum (legal protection) dalam konteks hukum korporasi modern. Prinsip ini dikenal luas sebagai Business Judgment Rule (BJR) — suatu asas yang menghargai keputusan bisnis manajerial selama dilakukan secara rasional, wajar, dan dalam batas kewenangan. Dengan kata lain, UU BUMN tetap memberikan ruang pertanggungjawaban hukum, namun menempatkan batasan yang wajar agar tidak semua kerugian bisnis otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan profesionalisme manajemen BUMN, serta memberi kepastian hukum bagi direksi yang menjalankan fungsi bisnis di tengah risiko pasar. Justru dengan kejelasan norma ini, proses pembuktian dalam perkara pidana akan menjadi lebih terukur, dan menghindari kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang sah.

Ancaman hukuman perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bisa dilakukan kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, tetapi semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat umum. Hal ini tercantum dalam Penjelasan atas UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang berbunyi sebagai berikut:

Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara”

Lebih jauh pihak swasta pun tak lepas dari ancaman pidana tipikor misalnya pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor, di mana frasa “setiap orang” yang memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bisa dipidana minimal 4 tahun.

Yang bisa menjadi perdebatan yaitu pada unsur Pasal 3 yang menyebutkan frasa “setiap orang” yang menyalahgunakan kewenangan, yang mana kewenangan biasanya melekat dengan jabatan seseorang.

Terlepas dari adanya pro kontra mengenai penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun frasa “setiap orang” tidak hanya mencakup pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi juga berkaitan masyarakat umum.

Kesimpulan:

UU BUMN tidak memberikan kekebalan hukum bagi pengurus BUMN, melainkan justru amenegaskan adanya perlindungan hukum dalam kerangka Business Judgment Rule, yaitu penghormatan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik. Meskipun dalam UU BUMN terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pengurus BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta-merta menghapus status tersebut karena keberadaan UU Penyelenggara Negara merupakan hukum khusus (lex specialis) yang dijadikan dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi. Diperkuat dengan Putusan MK yang menjadi acuan final, bahwa keuangan negara yang sudah dipisahkan, termasuk yang dikelola BUMN, tetap dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Dengan demikian, UU BUMN tidak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik, melainkan bertujuan memberikan kepastian hukum yang proporsional dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

 

Recent Posts
Send this to a friend