Penerapan Caveat Venditor pada Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Syafira Almutahaliya, S.H., M.H.
A. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pemerintah sebagai stakeholders bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dapat dilakukan melalui pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan aktivitas yang bertujuan untuk mewujudkan perkembangan pembangunan di Indonesia. merujuk pada ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut dengan Perubahan Kedua Perpres Pengadaan Barang/Jasa), disebutkan bahwa:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi , kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
B. Caveat Venditor
Caveat Venditor merupakan adegium latin yang memiliki arti “hendaknya penjual berhati-hati”. Prinsip ini mengandung makna bahwa “penjual” harus memiliki itikad baik dan bertanggung jawab dalam menjual produknya kepada pembeli atau konsumen. Oleh karenanya, prinsip Caveat Venditor ini membebankan tanggung jawab kehati-hatian kepada penjual (produsen). Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip Caveat Emptor yang “meminta” pembeli teliti (berhati-hati) sebelum membeli (karena penjual mungkin curang). Maka dapat dipahami bahwasannya penjual harus bertanggung jawab terhadap produk yang dijualnya serta wajib beritikad baik memberikan perlindungan dan pendidikan pada konsumen atas produknya, salah satu diantaranya melalui informasi yang jelas dan jujur terhadap produk tersebut.
C. Penerapan Caveat Venditor pada Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dilatarbelakangi pada data KPK di tahun 2024, pelaku usaha atau penyedia barang/jasa menempati posisi teratas sebagai pelaku penyuapan yang mana dari 154 perkara penindakan yang ditangani, angka paling tinggi sejumlah (68) datang dari pengadaan barang/jasa, disusul gratifikasi/penyuapan, pemerasan, pencucian uang, dan perintangan penyidikan. Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang telah diatur oleh berbagai macam peraturan sektoral masih menimbulkan banyak permasalahan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Prinsip Caveat Venditor dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah, mendorong penjual untuk bertanggung jawab atas kualitas barang/jasa yang disediakan, terutama jika spesifikasi jelas dan terukur. Jika barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka penjual harus memperbaiki kesalahan atau bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Dampak positif dari diterapkannya prinsip Caveat Venditor dalam kontrak pengadaan barang/jasa ialah meningkatkan akuntabilitas, melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tentunya, penerapan prinsip Caveat Venditor akan berdampak pada peningkatan biaya dikarenakan terdapat biaya tambahan yang perlu dikeluarkan penjual dalam memitigasi risiko tanggung jawab yang mungkin akan terjadi dikemudian hari.
Implementasi prinsip Caveat Venditor dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dimulai dari pencantuman klausul yang jelas mengenai tanggung jawab penjual terhadap produknya serta pengaturan dalam kontrak turut pula menjelaskan spesifikasi dan kualitas yang jelas mengenai barang atau jasa yang disediakan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengawasan dalam rangka memastikan kesesuaian barang/jasa dan terhadap penjual yang tidak memenuhi tanggung jawabnya, maka dapat dikenakan sanksi. Beberapa terobosan terkait penerapan Prinsip Caveat Venditor dapat dilihat pada Perubahan Kedua Perpres Pengadaan Barang/Jasa, yang tercermin pada penguatan sertifikasi kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendorong profesionalisme berbasis risiko dan jenis pengadaan serta diperjelas mengenai kriteria konflik kepentingan yang mengacu pada prinsip antikorupsi. Terobosan lainnya ialah mewajibkan e-purchasing dengan tujuan transparansi dan mempercepat digitalisasi pada proses pengadaan barang/jasa. Selain itu, terdapat terobosan lainnya dalam penambahan jenis kontrak berbasis kinerja dan turnkey yang membuka peluang pengadaan barang/jasa yang lebih efisien dan terukur.
D. Contoh Kasus
Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhan Batu, yang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan disalah satu kabupaten di Sumatera Utara. Bupati, seorang anggota DPRD dan dua orang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi beruapa suap dalam proses pengadaan barang/jasa. Kasus ini juga menyeret sejumlah kepala dinas dan aparatur sipil negara lainnya. Kasus ini memperlihatkan bagaimana proses pengadaan barang/jasa dapat menyeret bukan saja kepada penyelenggara negara, tetapi juga pengusaha ke dalam pusaran korupsi. Faktanya, berdasarkan data KPK, sektor swasta menjadi penyumbang jumlah tersangka korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 466 pelaku usaha terlibat dalam kasus penyuapan. Kondisi ini pula yang melatarbelakangi langkah proaktif Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) memperbaiki sistem dan menutup celah korupsi, bekerja sama dengan organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
E. Kesimpulan
Implementasi dari prinsip Caveat Venditor pada pengadaan barang/jasa Pemerintah menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik. Penjual bertanggung jawab atas barang/jasa yang disediakan, dan Pemerintah dapat mengandalkan bahwa akan mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
