JENIS SYARAT DALAM PERIKATAN BERSYARAT

 In Articles

Kenny Wiston

Pendahuluan

Tidak semua perjanjian serta-merta berlaku setelah ditandatangani. Dalam praktik, sering dijumpai adanya perjanjian yang pelaksanaannya dikaitkan dengan terpenuhinya suatu kondisi tertentu yang akan datang dan belum pasti terjadi. Inilah yang disebut sebagai perjanjian bersyarat (voorwaardelijke overeenkomst).

Perjanjian bersyarat memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi para pihak, terutama ketika hasil dari suatu peristiwa masih belum dapat dipastikan. Konsep ini diatur dalam Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang membedakan antara syarat tangguh (condition precedent) dan syarat batal (condition subsequent).

Perikatan Bersyarat

Berdasarkan ketentuan Pasal 1253 KUHPerdata, perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan/belum pasti terjadi di masa depan. Peristiwa ini bersifat menangguhkan berlakunya perikatan dan/atau justru membatalkan perikatan tersebut. Adapun bentuk perikatan bersyarat sebagai berikut:

  • Perikatan dengan syarat tangguh: Perikatan baru berlaku jika peristiwa yang disyaratkan itu terjadi(condition precedent);
  • Perikatan dengan syarat batal: Perikatan berlaku sejak awal, tetapi akan batal jika peristiwa yang disyaratkan itu terjadi(condition subsequent).

 Syarat Tangguh (Condition Precedent)

Syarat tangguh menunda timbulnya akibat hukum dari suatu perikatan. Contoh sederhana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah perjanjian jual beli tanah yang bergantung pada apakah peralihan hak dari seseorang kepada orang lain diterima atau tidak oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, dan pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku.

Menurut Herlien Budiono, menyimpulkan bahwa selama syarat yang diperjanjikan tidak atau belum dipenuhi, maka pihak yang akan menyerahkan tetap berwenang atas benda, tetapi dengan dibebani kewajiban penyerahan yang ditangguhkan. Pihak yang menerima bendanya dapat disebut berwenang memperolehnya jika posisi hak kepemilikan atas benda setelah syarat yang ditangguhkan dipenuhi.

Tidak semua syarat bisa dianggap sah menurut hukum. Pasal 1254 KUH Perdata mengatur bahwa pada prinsipnya adalah syarat tidak boleh:

  • Mustahil untuk dipenuhi,
  • Bertentangan dengan norma kesusilaan,
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, perjanjian dengan syarat “laut berubah menjadi padang pasir” tidak memenuhi syarat logis. Demikian juga, syarat yang bertentangan dengan hukum, seperti “seseorang hanya akan mendapatkan warisan jika melakukan kejahatan tertentu”, adalah batal demi hukum.

Ketentuan tersebut diatas melindungi para pihak dari pemberian syarat yang berat sebelah, yang dapat mengakibatkan syarat menjadi tidak dapat dipenuhi. Perlindungan ini diakomodir dalam Pasal 1256 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pada hakikatnya pelaksanaan perikatan menjadi batal apabila pelaksanaannya tergantung pada kemauan orang yang terikat. Hal ini juga secara  sejalan dengan asas itikad baik dalam berkontrak yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Pada prinsipnya, para pihak hendaknya memperhatikan aspek kepatutan dan keseimbangan antar pihak dalam memulai suatu perikatan, yang salah satunya bahwa perikatan harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan. Ketentuan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi tawar (bargaining position). Pentingnya itikad baik dan keadilan dalam pelaksaanan perikatan bersyarat tercermin dalam contoh kasus putusan 123/PDT/2016/PT.SMR sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada artikel ini.

Syarat Batal (Condition Subsequent)

Selain itu, terdapat syarat membatalkan atau syarat batal, terpenuhinya syarat menghentikan perikatan dan perikatan yang telah berjalan. Dalam hal ini, perikatan dianggap tidak pernah ada, dan keadaan para pihak kembali seperti semula seolah olah tidak ada suatu perikatan.

Menurut J. Satrio, perikatan dengan syarat batal sejak semula telah berlaku dan menimbulkan akibat hukum. Perikatan berhenti apabila syarat yang ditentukan didalamnya terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, maka kedua belah pihak dianggap seolah-olah tidak pernah memiliki perikatan atau keadaan kembali seperti semula. Contohnya dalam perjanjian jual beli, ketika salah satu pihak wanprestasi (seperti tidak menyerahkan barang), maka perjanjian dapat dibatalkan.

Syarat batal ini biasanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik seperti perjanjian jual beli. Jika syarat terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan dan pihak yang dirugikan dapat meminta pengembalian prestasi yang telah diberikan. Dalam hal ini syarat batal dianggap dicantumkan dalam perjanjian yang terbagi menjadi dua bagian yaitu:

  1. Batal demi hukum, yang terjadi ketika perjanjian sejak awal tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (seperti salah satu pihak belum cakap, salah satu pihak berada dibawah tekanan saat penandatangan perjanjian).
  2. Dapat dibatalkan, yaitu perjanjian memenuhi syarat sah namun dapat dibatalkan karena adanya wanprestasi atau sebab lain yang diatur dalam perjanjian atau ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, sebuah perusahaan tambang mengadakan perikatan dengan pihak R untuk menggunakan atau melakukan kegiatan operasional tambang di atas tanah milik pihak R, dengan memberikan sejumlah biaya ganti rugi pembebasan. Di dalam perikatan tersebut tertuang persyaratan bahwa perusahaan tambang tersebut akan mengusulkan nilai biaya ganti rugi pembebasan kepada manajemen terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan, namun apabila nilai tersebut tidak disetujui maka akan segera dilakukan negosiasi ulang antara perusahaan tambang dan pihak R.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut merupakan perikatan bersyarat dengan syarat tunda. Adapun kewajiban pembayaran terhadap lahan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah syarat terpenuhi yaitu apabila perusahaan tambang telah mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 123/PDT/2016/PT.SMR, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa di dalam suatu korporasi dituntut adanya Good Corporate Governance (GCG), dengan demikian tidak dapat dibenarkan suatu korporasi bertindak keluar dengan standar ganda di satu pihak. Penyelenggaraan praktik GCG yang perlu diperhatikan yaitu keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus memberikan keadilan juga bagi pihak lain. Sedangkan perusahaan tambang telah menggunakan tanah tersebut untuk usaha tambang dan pekerjaannya akan segera selesai, namun ganti kerugian belum dilaksanakan dengan alasan tidak ada persetujuan manajemen.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak ada itikad baik dari perusahaan tambang tersebut sejak rencana perjanjian dibuat, pada saat perjanjian dibuat dan pada saat pelaksanaan perjanjian. Oleh karena itu, perusahaan tambang dinyatakan telah melakukan cidera janji / wanprestasi yaitu tidak menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan.

Kesimpulan

KUHPerdata membedakan antara syarat tangguh (syarat tunda) dan syarat batal dalam perikatan. Syarat tangguh menunda akibat hukum dari suatu perjanjian hingga syarat tersebut terpenuhi, sedangkan syarat batal memungkinkan perjanjian dibatalkan jika syarat tertentu terjadi. Kedua jenis syarat ini memiliki implikasi hukum yang berbeda, sehingga penting untuk mencantumkannya secara tepat dan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta asas kepatutan dalam penyusunan perjanjian.

 

Recent Posts
Send this to a friend