Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Praktik Sinergy BUMN

 In Articles

Kenny Wiston 

PENDAHULUAN

Memorandum ini membahas aspek hukum program sinergy BUMN, khususnya terkait potensi pelanggaran terhadap ketentuan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Analisis dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, peraturan pelaksana, serta regulasi sektoral terkait BUMN. Fokus utama diarahkan pada konsekuensi hukum, dasar hukum sinergy, mekanisme penunjukan langsung, serta sikap yurisprudensi Mahkamah Agung. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman komprehensif dan rekomendasi normatif agar pelaksanaan sinergy BUMN tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

PEMBAHASAN

  1. Konsekuensi Hukum Program Sinergy BUMN terhadap Ketentuan dan Praktik Monopoli
  • Program sinergy BUMN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksananya.
  • Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap pelaku usaha, termasuk BUMN, dilarang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mendefinisikan praktik monopoli sebagai pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan penguasaan produksi/pemasaran sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Jika sinergy BUMN menyebabkan penguasaan pasar secara signifikan, maka dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli.
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, berupa:
    • Pembatalan perjanjian sinergy
    • Perintah penghentian kegiatan
    • Pengenaan denda minimal Rp1.000.000.000,00
  • Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 juga menegaskan sanksi administratif dapat berupa pembatalan perjanjian, penghentian integrasi vertikal, pembatalan penggabungan/peleburan, hingga denda.
  • Pasal 73 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa restrukturisasi BUMN, termasuk sinergy, harus memperhatikan peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor monopoli.
  • Dengan demikian, konsekuensi hukum pelanggaran adalah sanksi administratif dari KPPU, termasuk pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, dan denda.
  1. Dasar Hukum Sinergy BUMN dan Kesesuaiannya dengan UU Monopoli
  • Dasar hukum sinergy BUMN diatur dalam:
    • Instruksi Menteri BUMN Nomor KEP-109/MBU/2002 Tahun 2002 yang menginstruksikan kerja sama antar BUMN untuk optimalisasi sumber daya produksi dengan memperhatikan asas berusaha yang sehat dan prinsip good corporate governance.
    • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 Pasal 137 yang mewajibkan kerja sama BUMN didasarkan pada asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 Tahun 1989 Pasal 2 ayat (2) huruf b dan g yang mengakui kerja sama operasi dan pembentukan perusahaan patungan.
  • Kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:
    • Pasal 28 ayat (1) dan (2) melarang penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang menimbulkan praktik monopoli/persaingan usaha tidak sehat.
    • Pasal 12 melarang perjanjian kerja sama yang bertujuan mengontrol produksi/pemasaran sehingga menimbulkan praktik monopoli.
    • Sinergy BUMN tidak otomatis bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 selama tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi, penguasaan pasar signifikan, atau menghambat persaingan usaha.
    • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Pasal 137 huruf a mewajibkan kerja sama BUMN tetap sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 5 Tahun 1999.
  • Setiap bentuk kerja sama wajib tunduk pada prinsip persaingan usaha sehat dan dapat diawasi oleh KPPU.
  1. Ruang Lingkup Sinergy BUMN dan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa
  • Sinergy BUMN tidak hanya mendorong kerja sama antar BUMN, tetapi juga dapat melibatkan anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi.
  • Pasal 148 huruf h Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 memperbolehkan sinergi antar BUMN, anak perusahaan, dan/atau perusahaan terafiliasi dalam PBJ.
  • Pasal 147 ayat (1) huruf c dan f mewajibkan PBJ dilakukan secara kompetitif dan terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi syarat.
  • Penunjukan langsung hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta tidak menutup akses bagi pelaku usaha lain.
  • Penunjukan langsung yang menutup persaingan atau menghambat pelaku usaha lain dapat dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 1 angka 6 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang perjanjian integrasi vertikal yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
  • KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dalam PBJ antar BUMN atau anak usaha.
  1. Langkah Pencegahan Praktik Monopoli dalam Penunjukan Langsung BUMN/Anak Usaha
  • Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tetap menjaga persaingan usaha sehat (Pasal 147 ayat (1) huruf a, b, c, d, f, dan g Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023).
  • Penunjukan langsung harus didasarkan pada kebutuhan objektif dan tidak bertujuan menguasai pasar atau menghambat pelaku usaha lain (Pasal 1 angka 6 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999).
  • BUMN wajib menyusun dan menerapkan SOP pemilihan mitra yang transparan, akuntabel, dan mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas (Pasal 141 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023).
  • Penunjukan langsung harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat (Pasal 137 huruf a dan e Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023).
  • Jika penunjukan langsung menutup akses pelaku usaha lain atau menimbulkan penguasaan pasar signifikan, maka dapat dinilai sebagai pelanggaran Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh KPPU.
  1. Kasus Hukum Terkait Penunjukan Langsung antar BUMN, Anak Usaha, dan Perusahaan Terafiliasi
  • Penunjukan langsung antar BUMN, anak usaha, atau perusahaan terafiliasi dalam PBJ sering menjadi objek pengawasan KPPU karena berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 angka 6 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999).
  • Contoh kasus:
    • Perkara KPPU Nomor 13/KPPU-L/2019: PT Pelindo II (Persero) menunjuk langsung anak usahanya, PT Jasa Armada Indonesia Tbk, tanpa tender terbuka. KPPU menilai penunjukan tersebut menutup peluang pelaku usaha lain dan melanggar prinsip persaingan sehat (Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999).
    • Kasus pengadaan alat kesehatan oleh BUMN farmasi yang menunjuk langsung anak usaha/afiliasi tanpa seleksi terbuka. KPPU menegaskan sinergi antar BUMN diperbolehkan (Pasal 148 huruf h Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023), namun pelaksanaannya harus kompetitif, transparan, dan adil (Pasal 147 ayat (1) huruf c, d, dan e).
    • Kasus sektor konstruksi: PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunjuk anak usaha untuk proyek infrastruktur tanpa tender. KPPU menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi dan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
  • KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian, perintah penghentian kegiatan, atau denda (Pasal 47 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999).
  1. Sikap dan Yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap Penunjukan Langsung BUMN dalam Sinergy BUMN
  • Mahkamah Agung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.
  • Dalam beberapa putusan, MA menegaskan penunjukan langsung antar BUMN/anak usaha hanya dapat dibenarkan jika dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menutup akses bagi pelaku usaha lain (Pasal 147 ayat (1) huruf c, d, dan f Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023).
  • Putusan MA Nomor 356 K/Pdt.Sus-KPPU/2014 menguatkan putusan KPPU bahwa penunjukan langsung tanpa proses persaingan sehat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1)).
  • MA menegaskan bahwa alasan efisiensi atau optimalisasi sinergi BUMN tidak dapat dijadikan pembenaran jika menimbulkan kerugian bagi persaingan usaha dan masyarakat.
  • Setiap penunjukan langsung harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur dalam Pasal 148 huruf c dan j Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023.
  • Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dibatalkan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

III. KESIMPULAN

Program sinergy BUMN memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Penunjukan langsung antar BUMN, anak usaha, atau perusahaan terafiliasi hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan tetap membuka peluang persaingan sehat. Setiap pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh KPPU dan dibatalkan melalui mekanisme yudisial. Disarankan agar setiap pelaksanaan sinergy BUMN dan penunjukan langsung selalu didasarkan pada SOP yang transparan, akuntabel, serta tunduk pada pengawasan internal dan eksternal.

  1. Seluruh program sinergy BUMN dan penunjukan langsung wajib dievaluasi secara berkala untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Setiap BUMN harus menyusun dan menerapkan SOP pemilihan mitra yang transparan, akuntabel, serta membuka akses bagi pelaku usaha lain yang memenuhi syarat, dan selalu siap untuk diaudit oleh KPPU maupun lembaga pengawas lainnya.

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend