AKIBAT HUKUM MERGER TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

 In Articles

Gavriel Gulo

Merger atau Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas).

Perbuatan hukum dalam hal penggabungan suatu perusahaan atau beberapa perusahaan tentunya akan menimbulkan akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang bersangkutan termasuk juga masyarakat dalam konteks persaingan usaha tidak sehat. Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) UU Perseroan Terbatas diatur bahwa perbuatan hukum merger wajib memperhatikan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Perbuatan hukum merger berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010), oleh pelaku usaha dapat dikatakan mengakibatkan praktik monopoli dan.atau persaingan usaha tidak sehat apabila pelaku usaha melakukan

  1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 4 sampaipasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli)
  2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24 UU Antimonopoli
  3. Penyalahgunaan posisi dominan, Posisi dominan artinya keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai pasal 27 UU 5/1999.

Dalam menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dari praktik merger, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPPU No. 3 tahun 2019 (Perkom 3/2019) memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan analisis

  1. konsentrasi pasar;
  2. hambatan masuk pasar;
  3. potensi perilaku anti persaingan;
  4. efisiensi; dan/atau
  5. kepailitan.

Selain analisis tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Perkom 3/2019, KPPU dapat menggunakan analisis lainnya yakni,

  1. kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional;
  2. pengembangan teknologi dan inovasi;
  3. perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah;
  4. dampak terhadap tenaga kerja; dan/atau
  5. pelaksanaan peraturan perundang-undangan

Penilaian tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

Selanjutnya, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik merger yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Bahwa berdasarkan Pasal 118 angka 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 47 UU Antimonopoli, menyatakan bahwa sanksi administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Selain itu, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi penetapan pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan

Maka, terhadap pelaku usaha yang melakukan penggabungan antara satu atau beberapa perusahaan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Selanjutnya, merger yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terjadi apabila pelaku usaha melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan. Selain itu KPPU dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan praktiktersebut berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham, penetapan pembayaran ganti rugi dan/atau pengenaan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Recent Posts

Send this to a friend