ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

 In Articles

Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H. M.Kn.

Istilah Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak asing di dalam dunia bisnis, ketiga istilah tersebut di dalam dunia bisnis adalah sebagai langkah guna mengembangkan usaha perseroan. Ketiga istilah tersebut kini menjadi pilar bagi para pembisnis di zaman modern ini, adapun istilah-istilah tersebut memiliki pengertian dan dasar hukumnya masing-masing.

Pengertian dan Dasar Hukum Merger

Pada dasarnya Merger dan akusisi merupakan dua istilah yang tidak jarang didengar di dalam dunia bisnis, merger merupakan Tindakan restrukturasi guna menata kembali untuk membangun struktur serta tatanan suatu perusahaan.

Dasar hukum merger tertuang di dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya menyimpulkan Merger merupakan suatu penggabungan sebagai perbuatan hukum penggabungan satu perseroan atau banyak perseroan terhadap perseroan lainnya yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan dirinya menjadi beralih penggabungannya serta status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir karena hukum.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa satu perseroan atau lebih menggabungkan diri kepada perseroan tertentu sehingga perseroan yang menggabungkan diri, status badan hukumnya menjadi berakhir.

Pengertian dan Dasar Hukum Akuisisi

Sama tujuannya dengan Merger yaitu untuk merestrukturasi, Pengertian Akusisi secara jelas tertuang di dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu kesimpulannya sebagai Tindakan hukum pengambilalihan oleh badan hukum atau perseorangan terhadap saham suatu perseroan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Dalam hal ini dalam disimpulkan bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan dengan pembelian saham lebih besar atau seluruhnya, sehingga pihak tersebut menjadi pemegang kekuasaan tertinggi diperusahaan tersebut.

Pengertian dan Dasar Hukum Konsolidasi

Konsolidasi memiliki arti yang sangat berbeda dibandingkan Merger dan Akuisisi, yang mana merger dan akusisi merupakan suatu tindakan hukum guna mengembangkan perusahaan yang telah berjalan, sedangkan konsolidasi yang pengertiannya tertuang di dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas Jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu sebagai Tindakan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih perseroan untuk meleburkan diri guna membangun/mendirikan perseroan baru sehingga status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum,

Maka kesimpulannya adalah dua perseroan atau lebih mendirikan perseroan baru sehingga usaha lama akan dibubarkan.

Akuisisi dan merger seringkali dipersamakan, namun apakah demikian?. Tentu kedua istilah itu berbeda berdasarkan pendapat Yahya Harahap dalam tulisannya Hukum Perseroan Terbatas, yang menyebutkan Merger perseroan yang menggabungkan diri menjadi lenyap dan berakhirnya statusnya sebagai badan hukum tanpa melalui proses likuidasi. Sementara itu, pada akuisisi perseroan yang diambil alih sahamnnya, badan hukumnya tidak bubar atau berakhir, hanya terjadi pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Selain itu aktiva dan pasiva di dalam merger beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan, sedangkan di dalam akusisi, aktiva dan pasiva, perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya. Serta dalam merger perseroan yang menggabungkan diri sebagai pemegang saham adalah perseroan yang menerima penggabungan demi hukum sementara akusisi adalah peralihan pemegang saham.

Contoh Merger, Akuisisi dan Konsolidadi Perseroan di Indonesia.

Merger, Akuisisi dan Konsolidasi merupakan suatu langkah yang banyak diambil oleh perseroan Indonesia guna mencapai suatu perkembangan di dalam sebuah usaha, terdapat beberapa kasus yang dapat diambil contoh yaitu salah satu perseroan milik negara terbesar di Indonesia yaitu Bank Mandiri, yang mana bank mandiri sendiri adalah hasil Konsolidasi dari Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia, serta perseorangan non-perbankan yaitu SmartFren yaitu hasil peleburan dari PT. Smart Telecom dan PT. Mobile-8 Telecom.

Dalam hal Merger dan Akuisisi juga dilakukan oleh salah satu perseroan karya anak bangsa yang mendunia yaitu PT. Aplikasi Karya Anaka Bangsa (Gojek). Yang mana diketahui Gojek bergabung dengan PT. Tokopedia (Tokopedia) pada tanggal 20 Mei 2021 yang lalu. Akusisi ini merupakan suatu penggabungan antara kedua perseroan raksasa dari Indonesia.

Kasus Akuisisi Gojek

Dalam dunia bisnis terutama dalam melakukan penggabungan antara kedua perusahaan yang berbeda sama halnya seperti menggabungkan dua kepala menjadi satu, tentu tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan suatu perkara hukum atau kesalahan minor ataupun major dalam proses penggabungan tersebut.

Salah satunya akusisi saham PT. Global Loket Sejahtera (Loket) oleh Gojek, yang mana Gojek disini terkena denda hingga miliaran rupiah. Berawal dari keduanya yang telah mengakuisisi sejak 4 Agustus 2017 lalu, Namun dari pihak Gojek sendiri baru mengumumkan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 22 Pebruari 2019, bahwa berdasarkan penyelidikan KPPU bahwa Gojek telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) PP 57 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa setiap badan usaha yang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan atas perusahaan wajib menyampaikan pemberitahun kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) Hari kerja, maka secara hukum yang berlaku seharusnya Gojek telah melaporkan Tindakan hukumnya tersebut pada 22 September 2017. Maka akibat keterlambatan ini Gojek dikenakan denda oleh KPPU sebesar Rp3.300.000.000,- (tiga milyad tiga ratus juta rupiah).

Bahwa kasus tersebut di atas perlu menjadi pembelajaran bagi perseroan-perseroan yang akan melakukan Tindakan akuisisi, merger dan konsolidasi. Selain itu pasal 2 ayat (1) Peraturan KPPU No 3 tahun 2019 menyebutkan :

  • Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai Aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Komisi.

Yang dapat disimpulkan bahwa penggabungan atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai penjualannya melebih jumlah tertentu maka wajib untuk memberitahukan secara tertulis yaitu mengisi formulir kepada KPPU. Lebih lanjut jumlah yang dimaksud tersebut tertuang di dalam pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

  • Jumlah tertentu yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. nilai Aset Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan melebihi 500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau b. nilai Penjualan Badan Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Lain halnya di dalam perbankan bahwa di dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan KPPU melebihkan Batasan kewajiban pemberitahuan nilai transaksi yaitu nilai aset yang melebihi Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliyun rupiah).

Kesimpulan

Maka pada intinya bahwa setiap pelaku usaha atau perseroan yang melakukan Tindakan-tindakan hukum seperti Merger, Akuisisi dan Konsolidasi wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari setelah Tindakan hukum tersebut dilakukan hal ini tertulis aturannya di dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan PPU Nomor 3 tahun 2019, yang menyebutkan:

  • Notifikasi wajib disampaikan kepada Komisi oleh: a. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; b. Pelaku Usaha hasil Peleburan; c. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan; atau d. Pelaku Usaha yang menerima atau mengambilalih Aset.

Dari notifikasi tersebut KPPU akan melakukan penilaian atas Tindakan-tindakan tersebut lalu KPPU akan melakukan penilaian jika secara yuridis telah efektif dan jika diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli, KPPU akan melakukan analisis dan tugas lainnya paling lama dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari dengan dua tahapan yaitu tahap penilaian awal dan tahap penilaian menyeluruh.

Recent Posts

Send this to a friend