Latah Mempromosikan Investasi Binary Option Terjerat Pidana

 In Articles

By Gavriel Gulo

     Andri Frandoni

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalam pengelolaan keuangan dengan menyisihkan pendapatan untuk investasi adalah hal yang umum dilakukan masyarakat, dengan berbagai macam instrumen investasi yang beragam. Menjamurnya jenis-jenis investasi yang bertebaran di masyarakat saat ini seringkali diikuti dengan promosi-promosi yang dilakukan oleh para artis, influencer, maupun publik figur yang berpengaruh sekaligus memiliki jumlah pengikut yang banyak di media sosial, dengan harapan agar masyarakat tertarik untuk ikut beriventasi. Hal demikian pula yang dilakukan oleh developer platform binary option dengan menggandeng para artis, influencer, maupun publik figure untuk mempromosikan produknya dengan dalih ivenstasi trading.  Namun, kenyataannya binary option atau opsi biner yang dipromosikan tersebut nyatanya belum dan tidak memiliki izin usaha dari otoritas berwenang, dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejalan dengan hal tersebut, Satgas Wasapada Investasi telah menyatakan bahwa binary option merupakan produk investasi illegal di Indonesia.

Menurut Investopedia, binary option adalah produk keuangan dimana para pihak yang terlibat diberi salah satu opsi atau pilihan “ya” atau “tidak” untuk menebak harga. Apabila tebakan benar maka para investor akan mendapatkan sejumlah uang dan apabila tebakan tersebut salah maka investor akan menderita kerugian. Di Indonesia, kini sedang marak kasus-kasus terkait dengan binary option tersebut yang telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Hal tersebut tidak terlepas dari keuntungan yang ditawarkan serta promosi yang gencar dilakukan oleh para publik figur kepada masyarakat disertai dengan upaya-upaya memamerkan harta kekayaan yang diperoleh para influencer dari kegiatan investasi binary option yang dilakukannya.

Melihat dari prespektif hukum, kegiatan promosi binary option disertai dengan keterlibatan publik figur selaku trader pada binary option dengan upaya untuk menggaet masyarakat agar ikut berinvestasi di binary option pada hakekatnya dapat dijerat dengan ancaman pidana, terlebih lagi apabila publik figur dimaksud secara nyata telah mengetahui bahwa investasi yang ditawarkannya tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang di Indonesia.  Pasal 370 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, kegiatan promosi yang dilakukan oleh para publik figur melalui media sosial dengan upaya untuk menggaet masyarakat untuk melakukan investasi di binary option dapat dikenakan dengan Pasal 45A ayat (1) Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, apabila memang terbukti bahwa kegiatan binary option ini adalah perjudian yang berkedok investasi trading maka dapat dikenakan juga Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi,

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, terhadap kekayaan para publik figure yang diperoleh dari binary option dapat dikenakan pula Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, yang mengatur “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

KESIMPULAN

Otoritas yang berwenang terkait dengan investasi di Indonesia telah menyatakan bahwa binary option di Indonesia merupakan investasi ilegal dengan dan diduga merupakan praktik perjudian berkedok trading. Upaya-upaya yang dilakukan oleh publik figur baik dengan mempromosikan disertai dengan keterlibatannya selaku trader di binary option dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara sebagaimana kasus yang sedang bergulir saat ini.

Recent Posts

Send this to a friend