BODY SHAMING, APA KONSEKUENSI HUKUM PIDANA BAGI PELAKUNYA?

 In Articles

Valen Nainggolan

Istilah Body shaming adalah hal yang merujuk pada kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kritik atau komentar yang menjurus kepada hal negatif terhadap suatu kekurangan yang dimiliki atau secara khusus mengarah kepada fisik maupun penampilan seseorang. Istilah “body shaming” menjadi hal yang sangat sensitif untuk dijadikan bahan pembahasan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, tindakan body shaming kerap terjadi di media sosial. Pada dasarnya, body shaming dapat memberikan dampak negatif terhadap korbannya, yaitu dapat menimbulkan tekanan psikologis, resiko gangguan mental, serta kualitas hidup yang buruk, dan bahkan sampai pada tahap depresi yang akhirnya menyebabkan korban bunuh diri. Lalu, bagaimana konsekuensi hukum dari tindakan body shaming ditempat umum maupun melalui media sosial?

ANCAMAN HUKUM PIDANA MELAKUKAN BODY SHAMING DIKETAHUI UMUM

Tindakan menghina fisik seseorang merupakan tindakan “penghinaan”. Pada dasarnya, tindakan penghinaan diketahui umum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tempat umum adalah area atau lokasi yang tersedia untuk digunakan oleh banyak orang tanpa batasan atau izin khusus. Tempat-tempat ini biasanya dirancang untuk memberikan layanan, kenyamanan, atau aksesibilitas kepada masyarakat luas. Contoh tempat umum seperti taman umum, bandara, stasiun, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Selain itu, kedepannya terdapat ancaman sanksi pidana yang dapat menjerat tindakan orang yang melakukan body shaming. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam Yurisprudensi Nomor: 617/PID/2020/PT.MKS, dijelaskan bahwa seseorang melakukan penghinaan terhadap orang lain dengan mengatakan bahwa mata orang tersebut rusak dan mengakibatkan timbul rasa sakit hati dari perkataan tersebut. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan hukuman yang diterimanya yaitu pidana penjara selama 1 (satu) bulan, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan telah berakhir, serta terdakwa membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

ANCAMAN PIDANA PELAKU BODY SHAMING MELALUI MEDIA SOSIAL

Apabila tindakan body shaming tersebut dilakukan melalui media sosial, maka dapat diancam dengan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”), yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan ketentuan pasal 310 KUHP, yang mana penghinaan tersebut harus diketahui umum.  Hal ini, mengacu pada keterkaitan antara ketentuan tersebut dalam konteks kasus penghinaan dalam media elektronik. Adapun unsur “diketahui umum” dalam Pasal 310 KUHP adalah mengacu pada kenyataan bahwa kata-kata atau tindakan yang digunakan dalam penghinaan tersebut seharusnya cukup kuat sehingga jika tersebar atau diketahui oleh masyarakat luas, mereka dapat menanggapi dengan berbagai reaksi negatif, seperti kebencian atau permusuhan. Dengan kata lain, unsur “diketahui umum” menghubungkan tindakan penghinaan dengan potensi dampaknya hubungan antar individu.

Hal ini terdapat di dalam Keputusan Bersama Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open grup). Adapun, bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.

Kesimpulan

Maka, seseorang yang melakukan tindakan body shaming diketahui umum seperti di tempat bermain, taman, dan lain sebagainya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Namun, apabila tindakan ini dilakukan melalui media sosial dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  berdasarkan pasal Pasal 45 UU ITE.

Recent Posts
Send this to a friend