GINJAL SEBAGAI JAMINAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG BAGAIMANA HUKUMNYA?
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H., M.Kn.
Dalam suatu perjanjian tentu terdapat dua pihak yaitu kreditur dan debitur. Adapun kewajiban kreditur adalah pihak yang meminjamkan atau memiliki tagihan kepada pihak lain atas jasa atau properti yang telah ia berikan. Sedangkan debitur merupakan pihak yang meminjam kepada debitur dimana debitur telah terikat dalam suatu perjanjian untuk mengembalikan properti yang nilainya setara dengan yang ia pinjam kepada kreditur.
Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan arti dari perjanjian utang piutang yaitu “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama dan dalam keadaan yang sama pula”.
Maka dalam praktiknya, perjanjian tersebut merupakan perjanjian pinjam meminjam uang yang mana perjanjian tersebut biasa dikenal dengan istilah Perjanjian Utang Piutang.
Pada dasarnya perjanjian utang piutang dapat dibuat secara lisan maupun tulisan, namun demikian berdasarkan pendapat Gatot Supramono dalam bukunya yang berjudul Perjanjian Utang Piutang, dalam perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis. Adapun hal ini dapat mempermudah kedua belah pihak untuk membuktikan adanya peristiwa perjanjian utang piutang diluar maupun di dalam pengadilan.
Dalam perjanjian utang piutang terkadang bersinggungan dengan surat pengakuan utang. Adapun surat pengakuan utang biasanya berdasarkan inisiatif kreditur ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak. Adapun tujuan surat pengakuan utang pada dasarnya adalah untuk pengamanan utang, agar debitur dapat mengembalikan utang yang ia pinjam. Adapun berdasarkan Gatot Supramono dibuku yang sama, surat pengakuan utang adalah sebuah pernyataan yang dituliskan oileh debitur tentang pengakuan dirinya terhadap suatu utang kepada kreditur.
Pada pokoknya surat pengakuan utang berisi:
- Nama kreditur atau pihak yang meminjami uang;
- Tanggal penerimaan uang;
- Besaran utang debitur;
- Jangka waktu atau tanggal pengembalian utang;
- Tanda tangan dan nama terang debitur.
Adapun sifat dari surat pengakuan utang adalah Accessoir yaitu adalah mengikuti perjanjian pokoknya yakni utang piutang, dalam surat tersebut biasanya juga terdapat konsekuensi jika debitur tidak dapat mengembalikan utangnya kepada kreditur.
Namun, bagaimana jika dalam surat pengakuan utang tersebut debitur bersedia memberikan salah satu ginjalnya sebagai jaminan jika ia tidak dapat membayar utangnya pada jangka waktu yang telah ditentukan? Apakah hal ini dapat dianggap sebagai keterpaksaan dalam suatu perjanjian?.
Dalam hal ini perlu kembali kita gali mengenai dasar-dasar atau syarat-syarat sah suatu perjanjian yang terdapat di dalam pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa:
- Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
- Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Bahwa jika ditinjau dari syarat yang perlu dikaji dalam perjanjian ini yaitu :
- Kesepakatan kedua belah pihak yaitu berarti ada persamaan kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal yang diinginkan di dalam suatu perjanjian, dalam hal ini para pihak harus mempunyai kerelaan atau kemauan untuk mengikat diri mereka dan menyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas yang dimasuk di dalam kesepakatan ini adalah bebas dengan arti tanpa kekhilafan tanpa paksaan dan penipuan.
- Sebab suatu yang halal, bahwa isi perjanjian tersebut perlu memiliki tujuan yang dicapai oleh kedua belah pihak, Adapun isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan dan ketertiban umum.
Maka apakah perjanjian utang piutang tersebut tetap dapat dilakukan dan memiliki kekuatan hukum?Walaupun suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan ginjal tersebut dianggap dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan secara sukarela, perjanjian tersebut tetap tidak dapat memenuhi syarat objektif yaitu suatu sebab yang halal yang mana perjanjian dengan jaminan organ tubuh tersebut bertentangan dengan pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU 36/2009) yang menyebutkan bahwa:
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh dapat diancam pidana sebagaimana pasal 192 UU 36/2009 yang mengancam pelakunya dipidana penjara selama paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Selain itu berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ (Permenkes 38/2016) bahwa guna menjamin agar donor tersebut tidak melanggar hukum pendonor tersebut perlu membuat surat pernyataan tertulis bahwa organnya tidak diperjualbelikan ataupun diperjanjikan khusus dengan pihak resipien (penerima).
Kesimpulan
Dengan demikian bahwa dapat disimpulkan bahwa jaminan perjanjian dengan menjaminkan organ tubuh merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sehingga, perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap bahwa perjanjian tersebut tidak pernah terjadi semenjak disepakati atau di tanda tangan. Adapun organ tubuh dapat didonorkan namun dalam hal pendonoran si pendonor harus melakukannya secara sukarela dan tidak meminta imbalan apapun.
