HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS MEREK DAGANG BENSU
Laurences Aulina
Kemajuan merek dagang di indonesia semakin banyak macam pilihannya dengan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung perkembangan berbagai macam-macam merek yang terkenal di masyarakat luas. Pelaku usaha sudah menyadari akan pentingnya branding sebuah usaha atau produk yang mereka jajakan agar bisa memikat pelanggan. Namun kesadaran akan pentingnya branding ini tidak dibarengi dengan pemahaman akan pentingnya mendaftarkan brand atau merek dagang agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengertian dari merek terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) yang menentukan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, susunan angka,susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi olehorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek adalah salah satu aset yang sangat berharga bagi setiap perusahaan. Dengan merek yang diseleksi dan dipelihara secara baik bagi perusahaan yang dapat menjalankan dan mengembangkan bisnis dalam melindungi konsumen yang ada diperusahaan tersebut.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa peran dari merek yang terjadi sangatlah penting terutama untuk menjaga persaingan terhadap usaha yang baik dan sehat. Salah satu kasus sengeta merek yang tengah ramai dibicarakan yaitu terkait merek dagang “Bensu”.
Kronologi
Lolosnya pendaftaran merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono di DJKI Kemenkumham, bahwa ada beberapa fakta sebenarnya yang bisa diduga dalam artian ternyata dalam trace pangkalan data kekayaaan intelektual tersebut konsultannya sama dari kedua brand tersebut.
Kasus ini sudah bergulir sejak 25 September 2018, saat Ruben melayangkan gugatan pertama lewat berkas dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Selang hampir 5 bulan, tepatnya pada 7 Februari 2019, Majelis Hakim di PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Namun, pada 23 Agustus 2019 dia kembali mengajukan dua gugatan ke PN Jakpus. Tetapi, dalam amar sidang yang berbeda, majelis hakim menolak gugatan-gugatan tersebut. Adapun isi putusan PN Jakpus untuk dua gugatan tersebut sama-sama menyampaikan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan.
Kemudian, menyatakan permohonan merek atas nama Ruben Samuel Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener milik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Selanjutnya, menyatakan pendaftaran seluruh merek atas nama Ruben Onsu tadi batal demi hukum dan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pembatalan atas merek-merek tersebut dengan mencoret pendaftarannya dari Indonesia Daftar Merek. Putusan-putusan inilah yang kemudian dibawa Ruben ke tingkat kasasi. Tercatat ada dua permohonan kasasi yang diajukan Ruben, masing-masing terkait perkara nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dan 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada putusan MA ini menguatkan putusan sebelumnya di PN Jakpus.
Pembahasan
Dalam gugatannya, Ruben berargumen mendaftarkan merek dagang Bensu terlebih dahulu yang dimohonkan pada 3 September 2015 dan didaftarkan pada 7 Juni 2018. Ruben menganggap sebagai pendaftar pertama dan pemilik satu-satunya merek Bensu di Indonesia, mengacu pada argumen first to file yakni pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum. Namun, keluarga Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan dan Stefani Livinus telah mendaftarkan merek dagang ‘I am Geprek Sedep Beneerrr’ yang dimohonkan pada 3 Mei 2017 dan didaftarkan pada 24 Mei 2019
Indonesia menganut asas first to file system yang berarti perlindungan hukum dari suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permintaan pendaftaran untuk suatu merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut untuk barang atau jasa sejenis. Dengan telah didaftarkannya merek tersebut, maka yang pertama kali mendaftarkan mereknya sudah mendapatkan perlindungan hukum yang tetap. Apabila ada pihak yang mencoba menggunakan merek yang sudah terdaftar tersebut tanpa izin dari pemilik aslinya dapat menimbulkan akibat hukum yaitu berupa sanksi pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menentukan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Disamping itu bagi pihak yang menimbulkan kerugian kepada pemilik asli dari merek yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan secara perdata melalui jalur litigasi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata kepada pengadilan yang berwenang, serta melalui jalur non litigasi.
Perlu diketahui pula, Ketika kita mendaftarkan merek, maka tidak serta merta merek itu melekat pada kita, orang bisa mengajukan keberatan. Setelah dilakukan pendaftaran merek dan diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya mengumumkan permohonan dalam berita resmi merek selama 2 bulan yang diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. Daftar merek diumumkan dalam laman Berita Resmi Merek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam tahap pengumuman itulah, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak. Terhadap keberatan itu, pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan disampaikan. Segala keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif yang berlangsung dalam jangka waktu paling lama 150 hari kerja. Jika pemeriksa substantif memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek produk makanan berdasarkan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 8 Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa pendaftar pertama berdasarkan asas first to file system yang artinya bahwa pendaftar pertama lah yang berhak untuk menggunakan secara sah merek tersebut.