HUKUM ORANG TUA YANG MEMINTA BIAYA PENGGANTIAN MEMBESARKAN ANAK
Revy Kresindo S.H.
Menurt hukum orang tua wajib membiayai dan mendidik anaknya dalam lingkup rumah tangga yang wajib menjadi tanggungan nya. Hal ini tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pasal 9 ayat (1), dan ayat (2) yang berbunyi:
“(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.”
Sanksi Pidana
Adapun sanksi pidana bagi seorang ayah yang tidak memberikan nafkah pada anaknya dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pasal 49 huruf a dan b yang berbunyi:
“(a) menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).
(b) menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).”
Penjelasan tentang hak anak dapat dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) pasal 1 ayat (1), dan ayat (2) yang berbunyi:
“(1) Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Kewajiban Orang Tua
Adapun penjelasan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) pasal 26 ayat (1) huruf a orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
“(a) Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.”
Penjelasan tentang kewajiban orang tua dalam membesarkan anaknya secara eksplisit tertuang dalam UU Perkawinan pasal 45 ayat (1), dan ayat (2) yang berbunyi:
“(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
“(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
Walaupun orang tua tidak dapat menuntut apa-apa terhadap harta benda anaknya, namun anak tetap wajib menghormati dan mentaati orang tua sebagiman tertuang dalam pasal 46 ayat (1), dan ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik,
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas bila mereka itu memerlukan bantuannya.”
Kesimpulan
Ketika anak sudah lepas dari tanggung jawab orang tua dan sudah bisa mencari penghasilan untuk diri sendiri, maka orang tua pun tidak bisa meminta biaya ganti rugi atas apa yang selama ini mereka keluarkan untuk membesarkan anaknya, hal ini sudah sepatutnya menjadi kewajiban orang tua dalam membiayai, mendidik, dan merawat anaknya. Namun begitu, anak pun wajib menghormati dan mentaati kedua orang tua nya yang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 46 ayat (1), dan ayat (2) UU Perkawinan. Dalam hal menghormati dan mentaati bukan berarti dalam perkara harta namun secara formalitas dan umum selayaknya anak kepada orang tua tanpa ada kewajiban hukum anak untuk memberikan hartanya kepada orang tua.