HUKUM PIDANA : “PERKARA PIDANA BERMUATAN MASALAH PERDATA” Kasus Pencairan Dana Proyek
Muhammad Rizky
KASUS POSISI :
- Suami-istri Ir. HM. Ponding Simanggung dan Ny. Hj. Rostina, dengan Akta Notaris Fauzie Hadi, SH No. 42/tahun 1980 mendirikan Perusahaan Dagang CV. CLAVERON.
- Pada tahun 1997 masuk Persero baru Ny. Veronica Agustin, sehingga dibuat Akta Perubahan yang dibuat oleh Notaris Hasanah Yani AA, SH, dengan Akta No. 52/tanggal 21 Mei 1997 dengan susunan Pengurus Ir. Ponding Simangunsong, selaku Direktur I – Ny. Rostina Direktur II dan Ny. Veronica Agustin Direktur III. Ketiganya berwenang untuk dan atas nama Perseroan tersebut bertindak hukum ………….dst………….dst. Perbandingan modal keuangan : Ir. Ponding Simangunsong dan Ny.Rostina sebesar 70% sedangkan Ny. Veronica sebesar 30%.
- Untuk menambah modal Perseroan, Direktur I pada tahun 1997 menandatangani “blanco zegel kosong” yang nantinya dapat dipakai sebagai permohonan dan jaminan memperoleh pinjaman modal dari pihak lain.
- Blanco zegel kosong yang sudah ada tanda tangan Direktur I ini melalui karyawan Habibah diserahkan kepada Direktur III Ny. Veronica.
- Pada Juni 1997 – CV CLAVERON memperoleh pemborongan kerja Pengawasan pembuatan jalan Sindawar – Maras jauh – Talang Alai + 7,5 Km dan jembatan, dalam “Surat Perjanjian Pemborongan No.602.1/0403/B-IV/P3 TPR OP/1997” tanggal 30 Juni 1997 antara CV. CLAVERON dengan P.U. PEMDA Prov. Bengkulu nilai Borongan Rp. 152.000.000,- kontrak ditandatangani oleh Direktur I.
- Pada Januari 1998 kepemilikan CV. CLAVERON berubah, dengan Akta Notaris Husnawaty, SH No.71 dimana, pemegang saham utama adalah Ny. Veronica, sebagai Direktur I. Perubahan kepemilikan ini dilakukan oleh Ny. Veronica tanpa sepengetahuan Direktur I dan Direktur II, dengan menggunakan surat zegel yang telah ditanda tangani oleh Direktur I, Ir. Ponding Simangunsong yang isinya CV. CLAVERON telah dijual kepada Ny. Veronica Agustin.
- Pekerjaan Pemborongan Kerja Pengawasan Teknis jalan dan jembatan dari PU PemProv. Bengkulu pada tahun 1998 telah selesai. Uang pemborongan kerja sebesar Rp. 152 juta telah dicairkan dari Bank BPD Sumsel Palembang dan masuk kerekeningnya Ny. Veronica Agustin.
- Timbul sengketa antara Ir. Ponding Simangunsong dengan Ny. Veronica tentang kepemilikan CV. CLAVERON yang telah dirubah menjadi milik Tunggal Ny. Veronica dimana Direktur I dan II merasa tidak pernah menjual Cv. Claveron kepada Ny. Veronica yang dituangkan Akta Notaris Husnawaty, SH No. 71 dengan dasar zegel jual-beli perseroan yang ditanda tangani oleh Ir. Ponding Simangunsong.
- Persoalan sengketa jual-beli CV. CLAVERON dalam Akta Notaris No.71 dengan dasar zegel jual-beli yang ditanda tangani oleh Ir. Ponding tersebut, kemudian dilaporkan kepada Kepolisian dan selanjutnya ke Kejaksaan dengan terdakwa Ny. Veronia Agustin.
Pengadilan negeri :
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri mengajukan terdakwa Ny. Veronica Agustin ke Pengadilan Negeri Palembang dengan Surat Dakwaan :
- Dakwaan Kesatu :
“Sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain ………dst…..dst……dst……dst, yaitu : Terdakwa membuat Akta Notaris No.71 dihadapan Notaris Husnawaty, SH berdasar atas surat zegel tanpa izin/tanpa diketahui oleh saksi lr. Ponding dan Ny. Rostina, telah merubah nama kepemilikan CV. Claveron atas nama terdakwa sendiri, sehingga terdakwa berhasil mencairkan dana 152 juta hasil pemborongan kerja CV. Claveron untuk kepentingan terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa ini merugikan lr. Ponding dan Ny. Rostina Rp. 70 juta – ex pasal 372 KUHPid.
- Dakwaan Kedua :
Primair : Ex pasal 266 ayat (1) KUHPidana
“Terdakwa Ny. Veronica Agustin ………..dst…………menyuruh mencantumkan suatu keterangan yang palsu didalam suatu akta otentik, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta tersebut dengan maksud untuk mempergunakannnya seolah-olah keterangan yang telah diberikan itu adalah sesuai dengan kebenaran dan bila dari penggunaannya akta tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara ………..dst……….dst………dst.
Subsidair : Ex pasal 266 ayat (2) KUHPidana
“Terdakwa Veronica Agustin pada waktu dan ditempat tersebut diatas, dengan sengaja mempergunakan Akta otentik tersebut seolah-olah isinya itu adalah sesuai dengan kebenaran, jika dari penggunaan Akt aitu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ……dst…..dst….dst.
- Pada akhir persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan (Requisitoir) yang pada pokoknya :
- Menyatakan Terdakwa Veronica Agustin binti Drs. RHA Zaeni bersalah melakukan Tindak Pidana : “Penggelapan” (372 KUHP) dan “Memakai Akta Palsu” (266 (2) KUHPidana.
- Menghukum Terdakwa dengan Pidana penjara selama satu tahun.
- Penasehat Hukum dalam pledooinya menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas semua Dakwaan sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan (vrijspraak). Masalah ini harus ada putusan Hakim Perdata lebih dulu tentang beberapa besar modal masing-masing Persero CV. Claveron.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberi pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa salah satu unsur dari pasal 372 KUHPid tidak terbukti sehingga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “Penggelapan” ex pasal 372 KUHPid dalam Dakwaan Kesatu, karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kesatu tersebut.
- Dakwaan Kedua, seluruh unsur delik pasal 266 (2) KUPid telah terbukti sehingga secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyuruh Membuat Akta Palsu” dalam Dakwaan Kedua Primair.
- Karena Dakwaan Kedua Primair terbukti, maka Dakwaan Kedua Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menyatakan terdakwa RA. Veronica Agustin binti RHA Zaeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penggelapan” (Dakwaan Kesatu) – Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Kesatu.
- Menyatakan terdakwa tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana : “Menyuruh Membuat Akta Palsu”, Dakwaan Kedua Primair.
- Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa RA. Veronica Agustin binti RHA Zaeni.
PENGADILAN TINGGI :
- Terdakwa Veronica Agustin dan Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut diatas dan keduanya mengajukan permohonan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
- Majelis Hakim Banding dalam putusannya memberi pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berdasar fakta persidangan, dalam perkara ini masih menjadi persoalan hukum, apakah CV Claveron sudah dijual ataukah belum dijual. Oleh saksi lr. Ponding Simangunsong kepada Terdakwa. Masalah kepemilikan CV Claveron ini harus diselesaikan lebih dulu oleh Hakim Perdata.
- Berdasar alasan ini, maka sangat premature Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan tersebut, karena seharusnya menunggu lebih dulu, gugatan perdata untuk menentukan siapa yang sebenarnya pemilik CV Claveron.
- Akhirnya Majelis Hakim Banding memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 1324/Pid-B/2000/PN.Plg, tanggal 13 Juli 2000 yang dimohon banding.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
- Membebankan biaya perkara untuk semua tingkat Peradilan ditanggung Negara.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Putusan Pengadilan Tinggi tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi.
- Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi ini dalam putusannya menilai bahwa putusan Judex facti-Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, sehingga putusan Judex facti a’quo harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut :
- Bahwa wewenang untuk menentukan mengenai sah atau tidak sahnya jual-beli CV. Claveron dari saksi lr. Ponding Simangunsong kepada terdakwa ada pada Hakim Perdata.
- Bahwa sah atau tidak sahnya jual-beli CV Claveron tersebut adalah bersifat prinsipiil. Apabila jual-beli “CV” tersebut adalah sah, maka kedudukan terdakwa sebagai Direktur l berhak untuk menanda tangani surat pencairan uang – sehingga unsur pasal 372 KUHPidana “dengan sengaja memiliki melawan ha katas barang ……..dst” dalam Dakwaan Kesatu tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa Sebaliknya, bilamana jual-beli CV Claveron – oleh Hakim Perdata dinyatakan tidak sah, maka unsur delik pasal 372 KUHPid, dapat dipenuhi oleh perbuatan terdakwa.
- Dengan alasan diatas, Majelis Mahkamah Agung berpendirian bahwa putusan Judex facti-Pengadilan Tinggi terhadap “Dakwaan Kesatu” adalah “Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum”.
- Mengenai Dakwaan Kedua, Majelis Mahkamah Agung berpendirian yang intinya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa hanya terbukti menerima surat pernyataan (zegel) tentang penjualan CV Claveron yang sudah terisi lengkap. Terdakwa tidak pernah menerima blanco zegel kosong yang hanya ditanda tangani oleh saksi lr. Ponding Simangunsong.
- Dengan fakta yang terbukti diatas ini, maka unsur “Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta ……dst….dst” dari pasal 266 ayat (1) KUHPidana adalah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Dengan demikian, maka unsur : “dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran” dalam pasal 266 ayat (2) KUHPidana adalah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
- Karena salah satu unsur Tindak Pidana dalam Dakwaan Kedua Primair, ex pasal 266 ayat (1) KUHPid dan Dakwaan Kedua Subsidair, ex pasal 266 (2) KUHPidana tidak dipenuhi dalam alat pembuktian, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua tersebut.
- Akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon.
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 127/Pid/2000/PT.Plg yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 1324/Pid-B/2000 PN.Plg.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan pebuatan Terdakwa tersebut dalam “Dakwaan Kesatu” bukan merupakan Tindak Pidana, ………………………..dst.melainkan suatu Hubungan Keperdataan.
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dari Dakwaan Kesatu.
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam “Dakwaan Kedua”.
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kedua tersebut.
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
- Dst……………………..dst.
CATATAN :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Dalam suatu Dakwaan delik Penggelapan ex pasal 372 KUHPidana, bilamana didalam persidangan timbul permasalahan yang menyangkut unsur kepemilikan barang/uang yang didakwa digelapkan apakah milik terdakwa ataukah miliknya saksi korban/pelapor, atau milik bersama, maka masalah juridis ini harus diselesaikan terlebih dulu oleh Hakim Perdata dalam suatu gugatan perdata. Jalur hukum perdata ini harus ditempuh lebih dulu. Sebelum dilakukan penuntutan secara Hukum Pidana. Menghadapi kasus yang bercorak demikian itu, maka putusan Hakim Pidana yang mengadili perkara tersebut adalah : “Terdakwa Dilepas dari segala tuntutan hukum”, ex pasal 191 ayat (2) KUHAP dan bukan, terdakwa “dibebaskan (putusan Pengadilan Negeri) atau bukan pula “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (putusan Pengadilan Tinggi).
- Dalam Dakwaan Kedua baik Primair maupun Subsidair, ex pasal 266 ayat (1) subs 266 ayat (2) KUHPid, karena salah satu unsur delik ini tidak terbukti, maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut, ex pasal 191 (1) KUHAP.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Ali boediarto
- Pengadilan Negeri Palembang :
No. 1324/Pid/2000/PT.Plg, tanggal 13 Juli 2000.
- Pengadilan Tinggi Sumsel di Palembang :
No. 127/Pid/2000/PT.Plg, tanggal 28 September 2000.
- Mahkamah Agung RI :
No. 557-K/Pid/2001, tanggal 9 Agustus 2001.
Majelis terdiri dari : H. Toton Suprapto, SH Ketua Muda Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Hakim Agung sebagai Anggota : H. Parman Soeparman, SH dan Prof. DR. Muchsin, SH serta Panitera Pengganti NHT. Siahaan, SH.