PENGADILAN AGAMA: KASUS IKRAR TALAK ISTRI TIDAK NUSUZ

 In Cases Summary

Muhammad Rizky

KASUS POSISI :

  • Sepasang suami-istri T. Rahadiyanto dan Damayanti memihak secara Agama Islam pada 14 Agustus 1987 dan telah dilahirkan dua orang anak : Siti (8 Tahun) dan Rama (5 Tahun)
  • Rumah tangga yang semula rukun Bahagia dengan dua orang anak tersebut pada tahun 1996 mulai goncang, karena keduanya suami-istri tersebut sering terjadi pertengkaran dengan berbagai macam masalah antara lain :
  • Suami mendakwa istrinya telah pergi bersama dengan pria lain.
  • Istri sering merusak alat-alat rumah tangga.
  • Istri sering meminta cerai.
  • Karena seringnya terjadi pertengkaran, maka suami istri tersebut pernah berpisah kediaman selama dua tahun.
  • Karena tidak dapat hidup rukun lagi dengan istrinya, maka suami, T. Rahardiyanto mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agar supaya memberi putusan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (suami) untuk ikrar menjatuhkan talak, terhadap istrinya (Damayanti) – termohon.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  4. Atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.

PENGADILAN AGAMA

  • Majelis Hakim Pengadilan Agama, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya.
  • Permohonan telah berhasil membuktikan dalil permohonannya bahwa dalam rumah tangga pemohon dengan Termohon sudah tidak ada kasih saying, karena terus menerus terjadi perselisihan yang tidak mungkin lagi dirukunkan dan tujuan perkawinan yang membentuk rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa telah tidak tercapai.
  • Alasan perceraian yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi unsur yang terkandung dalam UU No. 1/Tahun 1974 pasal 39 (2) jo. P.P No. 9/Tahun 1975 Pasal 19 (b dan f), Jo Pasal 76 (1) UU No. 7/Tahun 1989.
  • Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Pengadilan Agama memberi putusan :

Mengadili :

  • Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (T. Rahardiyanto) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (Damayanti) setelah penetapan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  • Menetapkan semua biaya yang timbul dari perkara ini Rp. 52.000,- dibebankan kepada Pemohon.

PENGADILAN TINGGI AGAMA

  • Damayanti, Termohon menolak putusan Pengadilan Agama tersebut diatas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
  • Majelis Hakim Banding dalam putusannya memberikan pertimbangan yang menyatakan bahwa hakim pertama Pengadilan Agama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah benar dalam menjatuhkan putusannya, sehingga patut dikuatkan.
  • Majelis Hakim Banding, dengan pertimbangan tersebut memberi putusan : Menguatkan ptusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No. 219/Pdt/G/1996/PA.JT.

MAHKAMAH AGUNG RI :

  • Damayanti menolak putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan Keberatan kasasi dalam memori kasasi sebagai berikut :
  1. Putusan Judex facti tidak mencerminkan rasa keadilan, karena Termohon kasasi yang berbuat salah dalam Rumah Tangga, suami telah berpacaran dengan teman kerjanya, Bahkan suami pernah menikah dengan Wanita lain, yang kemudian diceraikan, karena pemohon kasasi tidak mau dimadu.
  2. Termohon kasasi memfitnah Pemohon kasasi, Termohon kasasi yang berhubungan dengan Wanita lain.
  • Majelis Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memberikan pertimbangan bahwa Keberatan kasasi butir 1 dan 2 tidak dapat dibenarkan, karena hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi ………dst……..dst.
  • Namun demikian, Majelis Mahkamah Agung berpendapat putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, harus diperbaiki, karena dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama seharusnya memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur.
  • Perbaikan putusan Yudex facti tersebut, didasarkan atas pertimbangan yang intinya demikian : permohonan cerai diajukan oleh pemohon, sedangkan termohon tidak terbukti berbuat nusuz, maka pemohon harus dibebani kewajiban untuk membayar nafkah iddah, – maskan – dan kiswah serta mut’ah kepada Termohon, Disamping itu pemohon harus membayar nafkah hadhonah untuk kedua orang anaknya.
  • Akhirnya dengan pertimbangan diatas, majelis Mahkamah Agung memberi putusan :

Mengadili :

  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 67/Pdt. G/1996/PTA. JK, 27 Sya’ban 1417. H, sehingga berbunyi sebagai berikut :
  • Menyatakan bahwa permohonan banding dapat diterima.
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No. 291/Pdt.G/1996/P.A.J.T, sehingga berbunyi sbb :
  1. Mengabulkan permohonan-pemohon
  2. Mengizinkan kepada Pemohon (T. Rahardiyanto) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Ny. Damayanti) dihadapkan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
  3. Menghukum pemohon membayar kepada Termohon sebagai berikut :
  • Nafkah mut’ah               – Rp. 1.000.000,-
  • Maskan – Kiswah – iddah – Rp. 500.000,-
  • Biaya hadhonah – Rp. 200.000,- tiap bulan
  1. Menghukum pemohon membayar biaya perkara
  • Dalam tingkat pertama – Rp. 52.000,-
  • Dalam tingkat banding – Rp. 50.000,-
  • Dalam tingkat kasasi – Rp. 50.000,-

CATATAN :

  • Dari putusan majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Permohonan cerai yang diajukan oleh seorang suami (Pemohon) Terhadap istrinya (Termohon), sedangkan istrinya tersebut tidak terbukti nusuz yang menimbulkan rumah tangga cekcok terus menerus, maka si suami (Pemohon) harus dibebani kewajiban membayar uang kepada istrinya tersebut berupa :
  • Nafkah mut’ah
  • Uang maskan – kiswan – iddah
  • Biaya hadhonah untuk anaknya.
  • Demikian catatan dari kasus ini

(AIi Boediarto)

  

  • Pengadilan Agama Jakarta Timur

No. 219/Pdt.G/1996/PA.JT. tanggal 26 Juni 1996 bertepatan dengan tanggal 7 Shafar 1417 H.

  • Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

No. 67/Pdt. G/1996/PTA.JK – tanggal 7 Januari 1997 bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1417 H.

  • Mahkamah Agung RI

No. 278.K/AG/1997 – tanggal 26 Agustus 1998.

Majelis terdiri dari : Drs. H. Taufiq SH, Ketua Muda sebagai Ketua sidang dengan anggota Hakim Agung : Drs. H. Moh. Muhaimin. SH dan H. Chabib Sjarbini SH serta Drs. Edi Riadi SH, Panitera Pengganti.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend