KAWIN TANGKAP, BAGAIMANA PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA?
Valen Nainggolan
Istilah Kawin Tangkap atau dalam Bahasa Sumba Timur “Piti Maranggangu“ yang berarti (menangkap/mengambil dalam pertemuan) sering terjadi di ruang publik atau tempat umum, seperti di pasar tradisional, tempat kegiatan adat istiadat, di jalan, di rumah bahkan di kebun. Hal ini dilakukan oleh pria yang dibantu oleh beberapa kelompok dengan cara mencuri atau menangkap seorang perempuan dengan tujuan menjadikannya seorang istri. Dalam hal ini, perempuan tersebut tidak akan dibantu oleh masyarakat sekitar karena hal ini dianggap menjadi adat istiadat yang lazim di lingkungan tersebut. Menurut Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (Komnas PR), kawin tangkap ini merupakan bentuk kekerasan seksual dan melanggar hak asasi manusia. Kawin tangkap juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku dan korban, seperti status perkawinan yang tidak jelas, masalah waris, dan perlindungan anak. Lalu, bagaimana perspektif hukum di Indonesia mengenai peristiwa tersebut?
Perspektif Hukum Di Indonesia Mengenai Peristiwa Kawin Tangkap
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mendefinisikan Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Aturan mengenai perkawinan terdapat di dalam UU Perkawinan , dalam kasus ini Hukum Indonesia menentang praktik kawin tangkap karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, dimana terdapat dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (1):
“Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.”
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan :
“ (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
“ (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam praktik perkawinan, sebelum berlangsungnya suatu perkawinan tersebut terdapat kesepakatan antara calon suami dan calon istri untuk membangun rumah tangga yang bahagia tanpa adanya penyesalan dan keterpaksaan dari kedua belah pihak. Menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan , dijelaskan bahwa oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinan menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
Ancaman Hukum Pidana Bagi Pelaku Kawin Tangkap
Bahwa terdapat kasus di Daerah Sumba, Nusa Tenggara Timur dimana seorang pria bersama dengan para rekannya melakukan kawin tangkap kepada seorang perempuan di pinggir jalan dan perempuan tersebut langsung dibawa oleh pria dan rekannya tersebut. Para pelaku sudah diamankan di Polisi Resor Sumba Barat Daya. Pelaku dalam peristiwa Kawin Tangkap dapat juga dikenakan ancaman hukuman pidana karena dinilai mengambil hak dan kebebasan orang lain tanpa persetujuan dari pihak tersebut serta merampas apa yang menjadi bagian dari orang tersebut. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur dalam Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Pasal 328 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Pasal 333 KUHP, yang berbunyi:
“(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.”
Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, yang berbunyi:
“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;”
Selain dikenakan pasal yang terdapat di dalam KUHP, bagi seseorang yang melakukan kekerasan dalam kawin tangkap dan pemaksaan perkawinan dapat dikenakan juga Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berbunyi:
“Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Seseorang yang melakukan Kawin Tangkap atas dasar paksaan dan melakukan perkawinan tanpa persetujuan pihak lain dengan cara kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara serta ganti kerugian atas peristiwa yang dialami.
Kesimpulan
Maka, seseorang yang melakukan Kawin Tangkap atau Piti Maranggangu dalam perspektif hukum di Indonesia perkawinan tersebut tidak dapat dinyatakan sah karena adanya suatu paksaan yang mana melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak sesuai dengan syarat perkawinan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini juga dapat dikenakan ancaman hukuman pidana yaitu pidana penjara serta ganti kerugian yang dialami korban hal ini terdapat pada Pasal Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pada Pasal 10 UU TPKS.
