TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ATAS KECELAKAAN DI LINGKUNGAN KERJA
Yoliandri Nur Sharky
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek krusial dalam setiap lingkungan kerja. Perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa karyawan mereka dapat bekerja dalam kondisi yang aman dan bebas risiko kecelakaan. Adapun dasar hukum yang berlaku terkait K3 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU K3”), yang mengatur tentang kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, serta hak dan kewajiban pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Dewasa ini, kesadaran akan pentingnya K3 telah meningkat, seiring dengan perubahan pandangan terhadap tanggung jawab perusahaan. Kompleksnya operasional dan teknologi dalam dunia bisnis, risiko terhadap kecelakaan juga semakin bervariasi dan berpotensi merugikan. Maka, perusahaan diharapkan untuk lebih proaktif dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan.
Meskipun demikian, tidak sedikit terjadi kelalaian yang dialami oleh pekerja/buruh di tempat kerja yang mengalami insiden kecelakaan di tempat kerja, seperti pada kasus yang pernah terjadi pada tahun 2017 lalu, dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan es krim sedang membersihkan mesin pemotong yang tajam, kemudian jari pekerja tersebut terpotong akibat kelalaian dalam menggunakan mesin. Atas kejadian kasus ini, bagaimanakah tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh perusahaan berdasarkan persepktif hukum Indonesia terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja?
Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan di Tempat Kerja
Suatu perusahaan pada dasarnya berkewajiban dan bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Tanggung Jawab ini tidak hanya pada kerugian fisik akibat kecelakaan, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak karyawan yang mengalami cacat akibat insiden tersebut, serta menjamin dan mastikan bahwa pekerja tidak langsung dipecat. Tujuan dari tanggung jawab keselamatan kerja ini adalah untuk melindungi setiap karyawan dari risiko kecelakaan dan bahaya yang dapat mengancam kesehatan fisik, mental, serta harta benda mereka. Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) suatu perusahaan perlu memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) diikuti dengan baik oleh seluruh karyawan. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
Perusahaan pada dasarnya harus berfokus pada keselamatan dan kesehatan kerja guna menjaga keamanan dan kesejahteraan karyawan. Perlindungan ini bisa dilakukan melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit terkait pekerjaan, pengendalian risiko di lingkungan kerja, promosi kesehatan, serta pemberian perawatan dan rehabilitasi
Menurut Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , yang berbunyi :
“(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
- Keselamatan kerja
- moral dan kesusilaan; dan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat Manusia serta nilai – nilai agama.”
Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan wajib untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Maka, setiap pekerja berhak untuk menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“SJSN”) bahwa prinsip SJSN salah satunya ialah kepesertaan bersifat wajib. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara pemberi kerja secara bertahap wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan yang diikuti. Adapun iuran JKK ini wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tinggal risiko pekerjaan.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK yang telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang berbunyi :
“(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.”
Artinya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak untuk menerima manfaat dari program JKK. Manfaat ini meliputi pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis serta santunan berupa uang.
Lalu, apabila pekerja mengalami kecacatan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja pada bagian II nomor 11 menjelaskan bahwa :
“Pengertian cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan langsung untuk menjalankan pekerjaan.
Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:
- cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
- cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.
- cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekeria sama sekali untuk selama-lamanya.
Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.”
Lalu pada bagian III point e menjelaskan tentang perhitungan santunan cacat, meliputi :
a.) Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah;
b.) Santunan cacat total selamanya yaitu santunan cacat yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja tersebut tenaga kerja mengalami cacat total baik fisik/mental sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dan untuk keperluan hidupnya selalu membutuhkan bantuan dari orang lain (cacat total dihitung maksimal 70 % (tujuh puluh perseratus), meliputi:
– Santunan sekaligus sebesar 70 % x 80 (delapan puluh) bulan upah; dan
– Santunan berkala sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan dibayar selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayar sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
c.) Cacat fungsi ini dapat dihitung sampai maksimal 100% (seratus perseratus) untuk masing-masing anggota tubuh. Untuk menghitung besarnya santunan masih dikalikan dengan persentase nilai cacat yang ada dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya adalah % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.
Kesimpulan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diatur dalam UU K3 yang mengatur tentang tanggung jawab pengusaha dan pekerja dalam mencegah risiko kecelakaan serta hak karyawan yang mengalami kecelakaan. Apabila pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak menjadi Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019. Pekerja yang cacat akibat kecelakaan berhak atas rehabilitasi dan santunan sesuai jenis Cacat yang diderita berdasarkan perhitungan yang merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
