KEWAJIBAN PEMBAYARAN THR KETIKA PANDEMI COVID-19

 In Articles, Legal News & Events

Laurences Aulina

Pandemi covid-19 berdampak hebat pada produktifitas perusahaan. Penurunan pemasukan membuat sejumlah perusahaan mengeluh kesulitan untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh terutama upah dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kedepannya. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi kalangan buruh.

Regulasi mengenai Tunjangan Hari Raya di Indonesia antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun  2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Sebagaimana tertera pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dijelaskan bahwa, “Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.”

Kemudian dijelaskan lagi pada Pasal 7,

(1) Tunjanan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat  (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

(2) Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

(3) Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.

Hal serupa ditekankan kembali pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun  2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menyebutkan, “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”

Lebih lanjut, apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan jo. pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun  2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur bahwa, “Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.”

Kemudian, dalam hal Pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali diatur pada Pasal 11 ayat (1), “Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dikenakan sanksi administratif.”

Dari bunyi pasal-pasal tersebut, dapat dipahami bahwa THR bersifat wajib, dan harus diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar dan apabila tidak dibayarkan sama sekali maka pengusahan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 59 PP No. 78 Tahun 2015 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Walaupun demikian, mengingat bahwa situasi pandemi covid-19 yang membuat pengusaha kesulitan untuk membayar THR. Pengusaha dapat berdiskusi dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh untuk menyepakati pembayaran THR seperti pembayaran dilakukan secara bertahap, pembayaran THR ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

 

 

Recent Posts
Send this to a friend