MAHKAMAH AGUNG UJI MATERIIL PERATURAN DAERAH PAJAK PENGOLAHAN MINYAK & GAS BUMI
Muhammad Rizky Tri Saputra
KASUS POSISI :
- Kabupaten lndramayu berpenduduk 1.588.386 jiwa 51% dari jumlah tersebut adalah penduduk miskin. Ada 101 Desa berkualifikasi sebagai desa tertinggal dari jumlah 310 Desa yang ada jumlah penganggur = 13.488 jiwa. Sarana pendidikannya amat kurang.
- Dalam rangka mengatasi kesuliatan dana dalam pembangunan di Kab. Indramayu, yang telah digariskan dalam Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2000-2004 yang materinya digariskan dan dituangkan dalam PERDA Kab. Indramayu No. 16/tahun 2002.
- Kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi, baik BUMN Pertamina maupun swasta, berada/berlokasi diwilayah Kabupaten Indramayu.
- Rakyat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, mendukung dan turut berpartisipasi atas keamanan faselitas vital dan strategis usaha pengolahan minyak dan gas bumi tersebut.
- Masyarakat dan pemerintah Daerah kabupaten Indramayu, dimana kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi tersebut berada diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten Indramayu.
- Untuk melaksanakan Propeda Kab. Indramayu tahun 2000-2004 maka diterbitkan Peraturan Daerah – Perda Kab. Indramayu No.25/ tahun 2002, yang mendasarkan darinya ada UU No.34/tahun 2000 pasal 2 (4) jo Peraturan Pemerintah No.65/tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah ( PERDA) Kabupaten Indramayu No.25/tahun 2002 tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, tanggal 25 September 2002 dan diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2002, materinya mengatur Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, dimana subjek pajak adalah :BUMN Negara; BUMN Daerah; Koperasi; Badan usaha bisnis Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, diwilayah kabupaten Indramayu.
- Objek pajak PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 tersebut bukan objek pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) melainkan khusus Pengusaha Badan Usaha yang berlokasi diwilayah Kabupaten Indramayu.
- Dalam PERDA No.25/tahun 2002 tersebut ditetapkan besarnya tarif pajakPengolahan Minyak dan Gas Bumi yang dibebankan kepada Badan Usaha adalah sebagai berikut :
Bahan Bakar Minyak sebesar Rp.10,-/liter.
Non Bahan Bakar sebesar Rp.5,-/liter.
- Diproyeksikan dengan adanya PERDA No.25/tahun 2002, maka PEMDA Kab. Indramayu akan memperoleh Dana sebesar Rp.45 milyar, yang berdasarkan APBD tahun 2003 akan dialokasikan untuk pembiayaan proyek – proyek pembangunan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Kab. Indramayu.
- Pada Maret 2002, Menteri Dalam Negeri RI, menerbitkan Surat Keputusan No.13/tahun 2003, yang isinya : Membatalkan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 (tentang Pajak Pengolahan Minyak Gas Bumi), yang berlaku sejak 10 Maret 2003 dengan alasan bertentangan dengan UU No.18/tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No.34/tahun 2000.
- PEMDA Indramayu berkeberatan atas S.K Mendagri No.13/tahun 2003, yang membatalkan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 tersebut.
- Berpegang pada pasal 114 ayat (4) UU No.22/tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Bupati dan Pimpinan DPRD Kab. Indramayu kemudian mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung RI, setelah sebelumnya mengajukannya ke pemerintah yang ternyata belum/tidak memperoleh tanggapan pada waktunya.
- Dengan alasan bahwa SK Mendagri No.13/tahun 2003 bertentangan dengan :
UU No.22/tahun 1999 – Pemerintah Daerah
UU No.25/tahun 1999 – Pemerintah Keuangan Pusat & Daerah
UU No.34/tahun 1999 jo UU No.18/tahun 1997 tentang pajak Daerah & Retribusi Daerah.
UU No.22/tahun 2001- Minyak dan Gas Bumi
PP No.65/tahun 2001 – Pajak Daerah. - Kepada Mahkamah Agung dimohon melakukan Uji Materiil dan memberi putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan keberatan Uji Materiil dari pemohon.
Menyatakan Keputusan Mendagri No.13 tahun 2003 tanggal 10 Maret 2003, yang membatalkan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 tentang pajak pengolahan Minyak dan Gas Bumi adalah tidak sah dan dicabut.
Menyatakan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 tentang pajakdan pengolahan Minyak dan Gas Bumi adalah sah dan berlaku
Memerintahkan Menteri Dalam Negeri RI untuk mencabut keputusan No.13/tahun 2003 tersebut,…..dst……dst……dst…….
- Selanjutnya Pemohon mengajukan Surat – Surat bukti untuk mendukung permohonannya tersebut.
MAHKAMAH AGUNG RI :
- Majelis Mahkamah Agung sebelum memasuki materi pokoknya permasalahan Uji Materiil tersebut, terlebih dulu meninjau dari segi Hukum Formilnya, yang setelah diteliti faktanya ternyata :
Permohonan Uji Materiil ini masih dalam jangka waktu 180 hari, ex pasal 5 ayat (4) PERMA No.1/tahun 1999, sehingga SK. Mendagri a’quo, masih dapat diajukan keberatan ke Mahkamah Agung.
Permohonan Uji Materiil ini diajukan oleh Bupati KDH dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Indramayu serta Wakil dari sejumlah Kelompok Masyarakat yang berkaitan dan langsung berkepentingan atas terbitnya SK. Mendagri No.13/tahun 2003 yang membatalkan PERDA No.25/2002. Dengan demikian mereka itu mempunyai kwalitas sebagai Pemohon (legal standing) untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung.
- Berdasarkan dua hal yang dipertimbangkan diatas, maka permohonan keberatan ini secara formal dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
- Selanjutnya Mahkamah Agung akan meneliti, apakah benar ? PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002, yang dibatalkan oleh SK. Mendagri No.13/tahun 2003 dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi :
Undang-Undang No.18/tahun 1997 jo UU No.34/tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang No.25/tahun 2000, tentang Program pembangunan Nasional dalam kebijakan pemerintah tentang BBM.
- Majelis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan masalah PERDA No.25/tahun 2002 tersebut, dari tiga segi yaitu :
1. Aspek Juridis
2. Aspek filosofis dan
3. Aspek sosiologis. - Dari Dasar Yuridis, Majelis Mahkamah Agung mengacu pada UU No.34/tahun 2000 jo UU No.18/tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yang didalamnya pasal 2 ayat (4) ditentukan sebagai berikut :
- Bersifat Pajak – bukan Retribusi
- Objek Pajak terletak di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan…………..dst…………..
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum.
- Objeknya bukan merupakan objek Pajak Provinsi/atau objek Pajak Pusat.
- Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Menurut pasal 73 PP No.65/tahun 2001 disebutkan ….Selain jenis pajak Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PP ini dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi dalam perda No.25/tahun 2000 tersebut, adalah spesifik dan potensial di daerah Indramayu. Subjek Pajaknya adalah Pengusaha di Kab. Indramayu.
- PERDA No.25/tahun 2000 a’quo, dengan demikian tidak bententangan dengan maksud dan tujuan dari UU No.34/tahun 2000 jo UU Perubahan No.18/tahun 1997 : tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kedudukannya lebih tinggi dari PERDA.
ll Dasar Filosofi :
- Pertimbangan Pertama dari lahirnya PERDA No.25/tahun 2000 tersebut adalah UU No.34/tahun 2000 jo UU No.18/tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang konsiderannya menekan antara lain asas pemeratan dan keadilan. Asas keadilan ini ada dan Tercermin dalam PERDA, a’quo dalam rangka pemeratan dan upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kab. Indramayu.
lll Dasar Sosiologis :
- Bahwa PERDA No.25/tahun 2000 tersebut, kelahiran dan pelaksanaannya memperoleh dukungan yang sangat luas dari berbagai unsur dan kalangan masyarakat. Hal ini terbukti ada 6 Ketua Partai Politik menyatakan mendukung diberlakukannya PERDA a’quo. Kemudian ada 7 Organisasi Pengusaha dan Kontraktor menyampaikan dukungan yang sama. Selanjutnya ada 6 Ormas Islam yang memberikan dukungannya. Fakta tersebut diatas dapat disimpulkan : bahwa PERDA No.25/tahun 2000 secara sosiologis memperoleh dukungan yang besar dan luas dari masyarakat karena PERDA a’quo akan memberi manfaat yang
- Dari kajian secara juridis, filosofis dan sosiologis tersebut diatas, Majelis Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2000 tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi adalah tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
- Meninjau SK. Mendagri No.13/tahun 2003, objektum litis, alasan-alasan membatalkan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2000 adalah sangat global dan tidak ada penjelasan yang dirinci tentang penilaian bahwa PERDA a’quo telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
- Dari pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena SK. Mendagri No.13/tahun 2003-objektum litis – keberadaannya adalah bertentangan dengan dasar Juridis; filosofis dan sosiologis, serta bertentangan pula dengan UU No.25/tahun 2000, maka secara juridis SK.Mendagri a’quo, harus dinyatakan batal.
- Akhirnya Majelis Agung memberi putusan sebagai berikut
- Mengadili :
- Mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dari para permohonan Bupati Kab. Indramayu dan pimpinan DPRD Kab. Indramayu……..dst………dst……….
- Menyatakan batal dan tidak berlaku umum Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, No.13/tahun 2003, tentang pembatalan PERDA Kab. Indramayu No.25/tahun 2002 tentang pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Memerintahkan Menteri Dalam Negeri RI untuk mencabut Keputusan tersebut dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu 90 hari sejak Keputusan Mahkamah Agung disampaikan, tidak dilaksanakan maka demi hukum, Keputusan Mendagri No.13/tahun 2003 tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Menteri Dalam Negeri RI membayar beaya perkara Rp.250.000,-
- Menolak Permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
- Demi intisari Putusan Mahkamah Agung dalam perkara permohonan Hak Uji Materiil atas PERDA Kab. Indramayu tentang pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi yang berlaku diwilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
- Mahkamah Agung RI No.11-P/HUM/2003, tangal 01 April 2004.
Recent Posts