GUGATAN PEMBATALAN HAK PATEN KASUS POMPA GALIAN TAMBANG, PUTUSAN JUDEX FACTI TIDAK SEMPURNA
Muhammad Rizky Tri Saputra
KASUS POSISI :
- Kumalajaya Internusa, berkedudukan di Jl. Pinangsia Jakarta Barat, mengaku dirinya adalah penemu pertama, inventor atas produk barang berupa pompa sedot bahan galian pertambangan sejak tahun 1983 di Indonesia.
- Pada tahun 1986, PT Kumala Jaya Internusa tersebut memperbaharui dan menyempurnakan produknya Pompa Sedot Galian tersebut dalam bentuknya berupa : Rumah Siput Segi Empat, yang Kemudian dipasarkan dan dikenal diseluruh Indonesia.
- Pada tahun 1990, Pompa Sedot Galian pertambangan Rancangan dan produksi PT. Kumalajaya tersebut didaftarkan pada Daftar Umum Hasil Cipta di Direktorat Hak Cipta Dep. Kehakiman & HAM dengan Reg. No.015304/tanggal 9 Oktober 1994.
- Selanjutnta produk pompa tersebut pleh PT. Kumalajaya, diberikan label merek “ESKADE” dan didaftarkan pada Direktorat Merek, Dep. Kehakiman & HAM dengan Register No.351454/tanggal 3 Desember
- Pada tahun 2001, melalui iklan pada Harian Republika Jakarta, diketahui bahwa Siswandi, Pengusaha di Cengkareng, Jakarta Barat, telah mendaftarkan produk Pompa Sedot Galian Tambang pada Dit. Paten Dirjen HaKI Dep. Kehakiman dengan Register Nomor I.D.0006462.
- Pompa Sedot Galian Tambang produksi dari Siswandi ini, dari segi kontruksi dan bentuknya adalah sama dan meniru pompa sedot, hasil ciptaan PT. Kumalajaya yang bermerek, ESKADE tersebut, yang telah didaftarkan terlebih dulu dari pada pendaftaran oleh Siswandi tersebut.
- Oleh karena merasa dirugikan dengan beredarnya Pompa Sedot Galian Reg.No.I.D.0006462 produksi Siswandi tersebut diatas, maka melalui Kuasa Hukumnya pihak PT. Kumalajaya selaku Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Barat, terhadap para Tergugat :
Siswandi, di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat (Tergugat I).
Pemerintah RI cq, Dep. Kehakiman & HAM RI cq. Dirjen HAKI cq. Dit. Paten Jakarta. - Dengan dalil Tergugat melanggar pasal 2 – 6 – 7 – 91 (1) UU No.14/tahun 2001.
- Dalam Surat Gugatannya pihak Penggugat mengajukan petitum yang pokoknya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menerima permohonan provisi Penggugat ;
Menyatakan penyitaan dan penyegelan atas barang produksi Penggugat oleh Tergugat II……. Tidak sah menurut hukum ;
Memerintahkan Tergugat II untuk mengangkat sita & Penyegelan atas barang – barang produksi milik Penggugat………dst………dst.
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah inventor pertama dan sebagai pemakai paten terdahulu atas produksi Pompa Sedot Galian :
– Sertifikat Hak Cipta No.015304/tanggal 9 Oktober 1994.
– Sertifikat Hak Merek ESKADE No.351454, tertanggal 13 Desember 1996.
Menyatakan bahwa, Hak Paten No.I.D.0006462 atas nama Tergugat I, batal dengan akibat hukumnya, Karena tidak mempunyai niali kebaharuan, sebab bentuk konfigurasi dan konstruksinya adalah sama dengan design Pompa ciptaan Pengguga, sehingga bertentangan dengan pasal 2-6-7, UU No.14/tahun 2001 tentag PATEN.
Memerintahkan Tergugat I/Pihak lain yang mendapat hak darinya untuk menghentikan produksi Pompa Sedot Bahan Galian dan peredarannya.
Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan Hak Paten Nomor I .D.0006462 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Dit. Paten dengan segala akibat hukumnya.
PENGADILAN NIAGA :
- Dalam persidangan, pihak Tergugat I, telah menanggapi gugatan penggugat tersebut dengan mengajukan eksepsi dan jawaban atas materi pokok sengketa.
- Dalam eksepsinya, Tergugat berpendirian bahwa gugatan penggugat adalah kabur, karena penggugat dalam Surat Gugatannya telah menggabungkan tiga macam Undang-Undang dalam satu gugatannya yaitu :
Gugatan tentang hak cipta – gugatan tentang pembatalan paten dan gugatan tentang merek. Ketiganya diatur dalam UU tersendiri yang masing-masing memiliki cirri/kekhususan dan tidak dapat digabungkan sehingga gugatan penggugat tersebut mohon ditolak/tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. - Selanjutnya Tergugat I mengenai materi pokok, menyangkal dan menolak dalil gugatan penggugat tersebut, sebab Tergugat I adalah penemu (inventor) atas pompa Sedot Galian pertambangan yang telah didaftarkan pada Dit. Paten, Dirjen HaKI No.I.D.0006462, tanggal 6 September 2001.
- Tergugat I, kemudian mengajukan Gugatan Rekonpensi yang petitumnya pada pokoknya sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh penggugat Rekonpensi Tergugat I Konpensi yaitu:
– Kerugian Materiil : Keuntungan yang didapat oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, dengan membuat dan menjual yang mencapai Rp.1.000.000.000,-
– Kerugian Materill : Kerugian akibat turunnya omzet Penjualan Produk Penggugat Rekonpensi berkisar Rp.1.000.000.000,-
– Kerugian Immateriil : Tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi ditaksir Rp.500.000.000,- Total kerugian “Penggugat Rekonpensi” adalah Rp.2.500.000.000,- - Tergugat II dalam jawabannya mengajukan Eksepsi yang intinya bahwa gugatan Penggugat adalah kabur, karena yang menjadi pokoknya perkara adalah gugatan Pembatalan Paten, No.I.D.0006462 atas nama : Tergugat I Siswandi, akan tetapi dalam gugatannya tersebut juga memasalahkan Hak Cipta dan Hak Merek. Penggugat mencampur adukan tiga Undang-Undang tentang Paten – Hak Cipta dan Hak Merek, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur , dan mohon Majelis Hakim menolak gugatan penggugat tersebut.
- Setelah proses sidang, jawaban, replik duplik, pembuktian; dinyatakan selesai, maka Majelis Hakim memberikan putusan yang didukung oleh pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :
Mengenai Eksepsi, gugatan Penggugat telah jelas dan tidak kabur yaitu : pembatalan paten No.0006462 milik Tergugat I, Siswandi sehingga eksepsi Tergugat I dan II, karena tidak beralasan, harus ditolak. - Dari buti surat dan keterangan para saksi serta barang bukti, Majelis Hakim berpendirian :
- Teknologi Pompa milik Tergugat I Siswandi, terbukti sama dengan teknologi pompa milik Penggugat yang sudah diproduksi jauh-jauh sebelum Tergugat I mendaftarkan penemuan Pompanya pada tahun 2001. Dengan fakta ini, Tergugat I tidak memenuhi syarat sebagai penemu (inventor) yang baru, seperti yang dimaksud dalam pasal 2 (1) UU No.14/tahun 2001.
- Oleh karena terbukti tidak memenuhi syarat pasal 2 UU No.14/tahun 2001, maka berdasar pada pasal 91 ayat (1), maka Pendaftaran Paten No.0006462 atas nama Tergugat I (Siswandi) adalah beralasan hukum untuk dibatalkan.
- Oleh karenaTergugat II sebagai Pelaksana Administrasi pendaftaran paten, maka menurut pasal 93 (2) Tergugat II, harus diperintahkan untuk melakukan pendaftaran pembatalan tersebut.
- Penggugat dalam gugatannya mohon agar Penggugat ditetapkan sebagai Penemu Pertama (inventor) atas Pompa tersebut, ternyata dalam sidang terbukti sebaliknya, yaitu bahwa “teknologi pompa sedot bahan galian tambang” tersebut sudah lama diproduksi oleh masyarakat luas. Hal ini berarti bahwa Produk Pompa Sedot telah menjadi Publik Domein ( milik umum) maka tuntutan penggugat tentang hal ini, harus ditolak.
- Bahwa dengan dibatalkannya pendaftaran paten milik Tergugat I (Siswandi) dengan segala akibat hukumnya serta dinyatakannya sebagai public domein maka hal ini mengandung arti, bahwa “siapa saja dapat memproduksi Pompa Sedot Galian bahan tambang” yang teknologi sama dengan Pompa Sedot dalam perkara ini.
- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat member putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
Mengadili : - Dalam Provisi :
Menguatkan Putusan Provisi tanggal 23 April 2002; - Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II; - Dalam pokoknya Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan batal PATEN No.ID.0006462 atas nama Siswandi;
Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan PATEN No.ID.0006462 atas nama Siswandi (Tergugat I) dalam Daftar Umum Direktorat Paten dengan segala akibat hukumnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara……dst…….dst.
MAHKAMAH AGUNG RI (Pemeriksaan Kasasi) :
- Para Tergugat menolak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut diatas dan mohon pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan kasasi didalam Memori kasasinya.
- Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi ini, didalam putusannya memberikan pertimbangan hukum sebagai tanggapannyaatas keberatan kasasi yang diajukan oleh pemohon yang intisarinya sebagai berikut :
- Keberatan kasasi butir 1 dan 3, Majelis Mahkamah Agung berpendirian bahwa Provisi memang sudah seharusnya ditolak oleh Judex Facti, karena “tuntutan provisi” diajukan oleh penggugat pada tahap Replik, yang berarti merupakan perubahan gugatan. Bila ada perubahan gugatan, setelah ada jawaban dari Tergugat, maka harus ada persetujuan dari Tergugat.
- Keberatan yang lain, butir 4 dan 5, adalah irrelevant dengan perkara a’quo.
- Keberatan kasasi butir 6, Majelis Mahkamah Agung dapat membenarkan karena Judex Facti – Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan dan memberi putusan tentang gugat Rekonpensi. Dengan demikian, putusan Judex Facti a’quo adalah tidak/kurang lengkap pertimbangannya, karena itu harus dibatalkan, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, maka Majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan alasan yuridis yang intisarinya sebagai berikut :
- Dalam Gugatan Konpensi :
Mengenai Tuntutan Provisi, harusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat ;
Mengenai Eksepsi, harus ditolak karena isi eksepsi tersebut sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan didalam proses persidangan.
Mengenai pokok perkara (Konpensi), harus ditolak, karena :
– Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, bahwa ia Penggugat, (Termohon Kasasi) adalah pemegangHak paten. Padahal menurut ketentuan didalam pasal 91 ayat (3) UU No.14/tahun 2001, yang berhak mengajukan pembatalan paten, agar supaya paten lain yang sama dengan paten miliknya itu adalah pemegang hak paten yang sudah terdaftar secara sah. - Dalam Gugatan Rekonpensi, Majelis Mahkamah Agung berpendirian sebagai berikut :
Tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil, tidak dapat diterima, karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, tidak dapat membuktikan rincian kerugian yang benar-benar telah dialami oleh “Penggugat Rekonpensi/Tergugat I konpensi.
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang immateril. Juga tidak dapat diterima, karena tidak terbukti adanya perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/penggugat konsepsi terhadap Penggugat Rekonpensi.
Oleh karena hak paten Penggugat Rekonpensi telah terdaftar dengan sah No.I.D.0006462, maka tuntutan Penggugat Rekonpensi agar supaya Tergugat I Rekonpensi menghentikan membuat barang-barang hasil pelanggaran paten milik “Penggugat Rekonpensi”, dapat dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Agung. - Akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
– Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon;
– Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.7/Merek/2002;Mengadili Sendiri :
Dalam Provisi :
– Menolak tuntutan Povisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
-Menolak eksepsi dari Tergugat ;
Dalam Konpensi :
– Menolak gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi/Termohon kasasi seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
– Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
– Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) untuk menghentikan, menggunakan menjual atau menyediakan untuk dijual barang-barang hasil pelanggaran paten miliknya Penggugat Rekonpensi (Tergugat I Konpensi);
– Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;
Dst…………….dst…………..dst……………
MAHKAMAH AGUNG RI (Peninjauan Kembali) :
- Penggugat PT.Kumalajaya, menolak putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas, dan memohon pemeriksaan P.K – Peninjauan Kembali dengan mengajukan alasan-alasan PK.
- Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara perdata Peninjauan Kembali ini member putusan yang amarnya : Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT. Kumalajaya Internusa, dengan alasan Juridis sebagai pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut adalah bahwa alasan PK butir 1 sampai dengan butir 5 yang diajukan oleh Pemohon P.K adalah tidak termasuk dalam salah satu alasan Permohonan PK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) dari UU No.14/tahun 1985.
- Berdasarkan Mahkamah Agung member putusan :Mengadili :
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PT.Kumalajaya Internusa ;
Menghukum Pemohon PK untuk membayar biaya perkara………….dst………….dst.
CATATAN :
Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
- Majelis Hakim – Judex Facti – sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata, harus memeriksa dan member putusan terhadap gugatan Rekonpensi, disamping putusan Konpensi. Bila hal ini dilalaikan oleh Hakim, maka putusan Judex Facti a’quo, merupakan suatu putusan Hakim yang tidak Iengkap/tidak sempurna pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), dengan konsekwensi Juridis, Putusan Judex Fcti tersebut akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung vide putusan MA-RI No.68 K/Si/1969 dan putusn MA-RI No.672.K/Sip/1972.
- Tututan Provisi yang disertai posita baru dan diajukan di persidangan dalam tahap replik, hal ini merupakan adanya perubahan posita gugatan semula. Karena provisi tersebut mengadung perubahan posita gugatan, tanpa ada persetujuan dari Tergugat, maka tututan provisi yang diajukan oleh penggugat tersebut, harus ditolak oleh hakim.
- Perubahan gugatan diperbolehkan, dengan syarat tidak merubah materi/posita gugatan semula dan harus dimintakan persetujuan dari Tergugat bila jawaban gugatan sudah diberikan dalam persidangan. Vide Putusan MA-RI No.209 K/Sip/1970 dan Putusan MA-RI No.546 K/Sip/1970.
- Sesuai dengan ketentuan pasal 91 (3) UU No.14/tahun 2001; subjek hukum yang berhak mengajukan tututan Pembatalan Paten agar Paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan oleh Hakim, adalah subjek hukum pemegang Hak Paten Dep. Kehakiman RI.
- Oleh karena Penggugat Kompensi terbukti bukan Pemegang Hak paten, maka tuntutannya harus ditolak oleh Judex facti.
- Petitum ganti rugi uang yang diajukan dalam gugatan perdata, sesuai dengan Jurisprudensi tetap, ditentukan bahwa penggugat yang menuntut ganti rugi uang tersebut, wajib memberikan bukti-bukti yang konkrit dan terperinci adanya kerugian materiil yang dideritanya tersebut, tidak boleh hanya perkiraan saja. Tanpa adanya bukti yang konkrit terperinci adanya kerugian tersebut. Vide Jurisprudensi tetap MA-RI : Putusan No.1057 K/Sip/1973 dan putusan No.371.K/Sip/1973.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.07/MEREK/2002/PN.NIAGA/Jkt.Pst, tanggal 8 Mei 2002
Mahkamah Agung RI (Kasasi) No.11.K/N/Haki/2002, tanggal 30 September 2002.
Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) No.02.PK/N/HaKI/2003, tanggal 13 Mei 2003.
Recent Posts