MENGENAL HUKUM GENOSIDA

 In Articles, Legal News & Events

Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.

Genosida atau Genosidatau dalam bahasa inggris biasa disebut dengan Genocide kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia yaitu Raphael Lemkin dalam tulisannya menyatakan bahwa :

“The crime of genocide involves a wide range of actions, including not only deprivation of life but also the prevention of life (abortions, sterilizations) and also devices considerably endangering life and health (deliberate separation of families for depopulation purposes and so forth) ….. The acts are directed against groups, as such, and individuals are selected for destruction only because they belong to these groups.”

Yang jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia yaitu :

“Kejahatan genosida mencakup tindakan yang luas, tidak hanya pembunuhan tapi juga mencegah adanya keturunan (aborsi, sterilisasi) dan juga sarana yang dianggap membahayakan nyawa dan kesehatan (pemisahan keluarga secara paksa dengan tujuan untuk mengurangi populasi, dan sebagainya) …. Tindakan-tindakan tersebut ditujukan terhadap suatu kelompok dan beberapa individu yang menjadi anggota dari kelompok terebut.”

Selain itu pengertian Genosida pada tahun 1944 berdasarkan Wikipedia bahasa Indonesia Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suatu kelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan atau (membuat punah) bangsa tersebut. Asal kata genosida ini pun diambil dari bahasa yunani yaitu γένος genos (Rasatau Bangsa atau Rakyat) dan bahasa latin caedere (Pembunuhan)

Adapun dalam keadaan perang antar suatu Negara pembunuhan adalah suatu kata yang lazim dimana zona perang itu berada, namun ternyata tidak semua cara pembunuhan atau penyerangan terhadap lawan perang dapat dihalalkan, ada beberapa cara serangan yang sangat dilarang oleh dunia dan dapat dikatan sebagai pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah serangan dengan menggunakan  senjata Genosida, kenapa hal tersebut dlarang?

 

  • Kejahatan Genosida

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM yang sangat berat berdasarkan International Criminal Court (ICC) adapun pelanggaran lain selain genosida yang dianggap pelanggaran berat berdasarkan International Criminal Court (ICC) yaitu Crime Againts Humanity (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan), War Crimes (Kejahatan Perang), Aggression (Kejahatan Agresi).

Dalam peratuan Indonesia juga menjelaskan mengenai jenis-jenis tindakan Pelanggaran HAM Berat yaituterdapat di dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadiilan HAM adalah tindak pidana hak asasi manusia yang meliputi tindak pidana Genosida, tindak pindana tehadap Kemanusiaan tindak pidana dalam masa perang atau konflik bersenjata. Kejahatan-kejahatan tersebut dalam perkembangan hukum pidana internasional merupakan kejahatan khusus yang dikategorikan sebagai “gross violation of human rights”.

Adapun pengertian Genosida berdasarkan Statuta Roma dan Undang Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Genosida adalah :

Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Pada dasarnya pengertian diatas dapat disimpukan bahwa unsur-unsur genosida adalah penghancuran atau pemusnahan pada sebuah kelompok secara spesifik yang menyangkut dengan ras, etnis maupun kelompok agama dan juga terhadap kemanusiaan.

Kejahatan Genosida sendiri sudah dianggap oleh dunai adalah kejahatan luar biasa (Extraordinary Crimes) dimana Berdasarkan Pasal 400 dan Pasal 401 R KUHP tahun 2015 bahwa orang ataupun kelompok yang melakukan kejahatan Genosida :

Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama melakukan perbuatan:

Lanjut pasal tersebut membagi secara spesifik perbuatan Genosida yaitu :

  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
  3. Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengaki­batkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan cara‑cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak‑anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

 

  • Kasus Genosida Dalam Sejarah

Seperti yang kita ketahui sejarah genosida yang sangat terkenal yang dilakukan oleh Negara Jerman pada tahun 1933 sebelum perang dunia kedua oleh tentara Nazi yang dikomandoi oleh pemimpinnya “Hitler” dimana partai Nazi pada saat itu menerapkan strategi penganiayaan, Pembunuhan dan Genosida yang sangat dicanangkan oleh pemimpin partai Nazi yang bertujuan untuk memurnikan jerman secara Etnis adapun pemimpin partai Nazi itu menyebut strategi ini adalah “Solusi Akhir”

Pada saat penerapan strategi itu oleh pasukan azi sekiranya ada sekitar 6 (enam) Juta Yahudi dan Lima juta Slavia, Roma, distabilitas, saksi Yehuwa, Homoseksual dan pembangkan politik dan agama tewas selama Holocaust (Bencana).

Dikutip dari halaman dunia.tempo.co yang meyebutkan dari sumber :

Sepanjang malam 9-10 November 1938, kerusuhan di seluruh Jerman, Austria, dan bagian dari Cekoslowakia (sekarang Ceko dan Slavia), yang dikuasai Jerman, menargetkan orang-orang Yahudi dan tempat-tempat bisnis dan ibadah mereka. Malam-malam ini dikenal sebagai Kristallnacht, atau “Malam Kaca Pecah”.

Suatu Pembunuhan secara masiv terhadap berbagai kelompok spesifik yang dilakukan Jerman pada masanya untuk memenuhi ambisinya agar dapat menguasai banyak belahan Negara merupakan tindakan Genosida dimana pelanggaran HAM berat tersebut dapat dikatakan pembunuhan yang sangat berstruktur dan direncanakan, berbagai Negara di belahan dunia sangat mengecam perlakuan partai Nazi terhadap perlakuan ini.

Berdasarkan hemat penulis adapun suatu peperangan sudah identik terhadap yang dinamakan pembunuhan dan darah, namun semua itu tetap ada batas-batasnya atau seperti yang dikutip dari halaman Wikipedia batas-batas tersebut biasanya diistilahkan dengan ( Laws of war). Laws of war sendiri terbagi dua yaitu :

  1. hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Kovensi Jenewa, yang disebut “Jus in bello“;
  2. hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut “Jus ad bellum“.

Pada intinya kejahatan genosida merupakan kejahatan yang tidak dapat diampuni walaupun penyataan perang telah bergumam namun dasar kemanusiaan tidak akan pernah luput oleh suatu keegoismean seorang pemimpin maupun kelompok.

 

 

 

Recent Posts
Send this to a friend