Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Pembubaran CV/FA/PP Atas Berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 17 Tahun 2018
Fabian Falisha, S.H., M.Kn
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata pada tanggal 1 Agustus 2018 (“Peraturan Menteri”), para pelaku usaha diwajibkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri, sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Peralihan pasal 12 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.”
Berdasarkan hal tersebut terdapat pertanyaan, bagaimana dengan pelaku usaha yang lalai atau terlambat mendaftarkan badan usahanya (CV/FA/PP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jangka waktu atas pendaftaran paling lambat adalah 1 Agustus 2019 namun sanksi atas keterlambatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Menteri.
Prinsip diterbitkannya Peraturan Menteri ini adalah tercatatnya semua badan usaha khususnya badan usaha tidak berbadan hukum yang sebelumnya di Pengadilan Negeri menjadi di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan mengadopsi tercatatnya badan usaha Perseroan Terbatas yang sudah berlangsung baik hingga saat ini.
Berdasarkan hal tersebut, penulis beranggapan bahwa resiko yang diterima dari pelaku usaha atas lalai atau terlambatnya mendaftarkan badan usaha dalam Sistem Administrasi Badan Usaha yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, berdampak pada nama badan usaha tersebut akan/telah digunakan oleh pelaku usaha lain dan akan berdampak domino atas perijinan-perijinan (Izin Usaha, Izin Komersial, merek dan lain-lain) yang telah dimiliki.
Sehingga apabila pendaftaran badan usaha CV/FA/PP setelah 1 Agustus 2019 dapat dianggap cacat yuridis dan berpotensi akan tidak dapat dilanjutkan apabila nama badan usaha sudah digunakan oleh pelaku usaha lain, namun dalam prakteknya Notaris selaku kuasa dari pemohon masih tetap dapat mendaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mendaftarkan nama terlebih dahulu (apabila nama belum digunakan) dan dilanjutkan dengan pencatatan pendaftaran dengan output berupa Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan Ham RI.