PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN MAJELIS ARBITRASE – BANI : HAKIM SALAH MENERAPKAN HUKUM

 In Cases Summary

Muhammad Rizky Tri Saputra

KASUS POSISI :

  • Berdiri Gedung Jakarta Stock Exchange Tower ll, di Jakarta oleh PT. DANAREKSA JAKARTA INTERNATIONAL diserahkan pembangunan phisiknya kepada kontraktor PT. SSANGYONG ENGINEERING & CONSTRUCTION dan PT. MURINDA IRON STEL.
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pemborongan Kerja, Article of Agreement tanggal 12 Januari 1996.
  • Di dalam Perjanjian tersebut dicantumkan ketentuan bahwa para pihak sepakat, bila terjadi sengketa tentang pelaksanaan perjanjian tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional.
  • Setelah gedung selesai dibangun, ternyata terjadi sengketa antara para pihak tentang jumlah uang pemborongan gedung yang harus dibayarkan pleh pemberi pekerjaan, PT. SSangyong E & C dan. PT Murinda lron steel.
  • Para pemborong pekerjaan gedung yaitu PT. Ssyangyong Cs. Sebagai pemohon mengajukan sengketanya dengan PT. Danareksa Jakarta lnt. Sebagai Termohon, ke forum Badan Arbitrase Nasional.
  • Dengan adanya permohonan tersebut, selanjutnya BANI membentuk Majelis Arbiter untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa tersebut.
  • Majelis Arbiter pada tanggal 25 Mei 2002, menerbitkan putusannya No. 5/V/29/ARB/BANI/2000 yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
  • Memutuskan :
  • Dalam Konpensi :
    Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian :
    Menyatakan sah perjanjian pemborongan antara para pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Article of Agreement tanggal 12 Januari 1996;
    Menyatakan Termohon telah wanprestasi;
    Menghukum Termohon untuk membayar kepada para pemohon uang sejumlah total (1) + (2)+ (3) + (4) + (5) + (6) = US$ 7.289.276.45.
    Biaya Arbitrase yang wajib dibayar Termohon kepada Pemohon…………dst…………..dst…………..sebesar US$ 42.326.00,-
    Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini 30 hari setelah putusan ini diucapkan. Apabila tidak memenuhi kewajibannya……dst…….dst……. maka Termohon dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) perbulan…..dst…..dst……dst.
  • Dalam Rekonpensi :
    Menyatakan permohonan dalam Rekonpensi dari pemohon Rekonpensi tidak dapat diterima.
    Danareksa Jakarta menolak putusan Majelis Arbitrase (BANI) tersebut di atas dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan “Majelis Arbiter” No.5/V/29/ARB/BANI/2000, tanggal 25 Mei  2000, sesuai dengan ketentuan pasal 70 UU No.30 tahun 1999 dengan dalil/alasan sebagai berikut :
    Majelis Arbiter – BANI – Termohon l – tidak berwenang memutus perkara a’quo, karena tidak pernah ada kesempatan antara pihak untuk memperpanjang jangka waktu tugas memutuskan perkara a’quo. Deangan berganti-gantinya Ketua Majelis Arbiter tanpa setahu pemohon mengakibatkan jangka waktu tugas dari Majelis Arbiter telah habis dan tidak ada kesepakatan para pihak untuk memperpanjangkan waktu tugas Majelis Arbiter, sehingga Majelis Arbiter (Termohon l) tidak berwenang lagi untuk memutus perkara sengketa a’quo. Perpanjangan waktu yang diterapkan sendiri oleh Majelis Arbiter tanpa setahu para pihak adalah tidak sah.
    Majelis Arbiter (Termohon l) dalam putusannya tidak memberikan pertimbangan yang adildan patut sesuai dengan UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase serta diluar batas-batas kompromi para pihak surat keberatan telah diajukan pemohon, batas waktu telah habis, namun tidak diperhatikan, Majelis tetap meneruskan persidangan dan terus memutus sengketa tersebut, sehingga Nampak adanya persekongkolan tentang perpanjangan waktu tugas Majelis.
    Putusan Majelis Arbiter (Termohon l) memberikan pertimbangan hukum yang bertentangan dengan UU No.30/tahun 1999 ex pasal 33 butir (5) dan pasal 77 ayat (2).
    Bahwa putusan Majelis Arbiter No.5/V-29/ARB/BANI/2000 adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum karena mengandung persekongkolan dan tipu muslihat, khususnya mengenai perpanjangan waktu tugasnya Majelis yang ditetapkan diluar kompromi para pihak serta tidak memberikan rasa adil lagi para pihak : pemohon.

Berdasarkan atas pasal 70 jo 71 UU No.30/tahun 1999 Pemohon mengajukan tuntutan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan member putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Membatalkan putusan Termohon l (Majelis Arbiter dari BANI – re) No.5/V-29/ARB/BANI/2000 tanggal 25 Mei 2000.

PENGADILAN NEGERI :

  • Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memeriksa perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase tersebut di atas, pihak Termohon l memberikan jawabannya  yang intinya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

  • BANI – bukan sebuah Badan Hukum dan bukan perkumpulan, tapi tenaga sukarela perorangan pada Badan tersebut.

Dalam pokok perkara :

  • Menolak dalil pemohon, ia harus membuktikan.
  • Jawaban Termohon ll dan lll :
  1. Permohonan pembatalan putusan Majelis Arbiter a’quo adalah taktik untuk menghalangi Termohon ll dan lll memperoleh haknya sesuai dengan putusan Majelis Arbitrase BANI.
  2. Permohonan pembatalan putusan Arbitrase hanya dapat dikabulkan jika sudah ada putusan pengadilan tentang adanya tipu muslihat, sesuai dengan pasal 70 UU 30/1999.
  • Tindakan Pemohon Pembatalan Putusan a’quo dapat merugikan citra lndonesia dimata lnvestor Asing……..dst.
  • Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara permohonan ini setelah mendengar para pihak dan memeriksa surat-surat buktinya.

Dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang inti pokoknya sebagai berikut :

  • Mengenai eksepsinya yang diajukan Termohon l, Majelis berpendapat, bahwa BANI yang dibentuk dengan SK. Kamar Dagang & lndustri lndonesia (KADIN) No. SKEP/152/DPH/1977 memiliki pengurus : Ketua – Wakil Ketua – Beberapa Anggota sehingga merupakan badan/Lembaga yang dapat menjadi subjek Hukum yang dapat digugat di pengadilan Negeri yang diwakili oleh pengurusnya.
  • Berdasarkan pendirian di atas, maka eksepsi harus ditolak.
  • Mengenai pokok perkara, Hakim Pengadilan Negeri memberikan pertimbangan hukum dengan berpedoman pada UU No.30 tahun 1999 khususnya pasal 26 jis pasal 48 (1) (2) dan pasal 33 serta pasal 70.
  • Sesuai dengan ketentuan pasal 70 UU No.30 tahun 1999, Hakim Pengadilan Negeri tidak akan menilai materi putusan Majelis Arbiter (BANI), melainkan hanya menilai proses, prosedur dan cara pemeriksaan sengketa, apakah sudah sesuai dengan aturan dalam UU No.30 tahun 1999.
  • Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU No.30 tahun 1999 tugas Termohon l dalam memeriksa dan memutus sengketa a’quo, dimulai sejak 1 September 1999 dan berakhir pada tanggal27 Februari 2000, Ketua Majelis Arbiter meninggal dunia, kemudian ketua Majelis diganti dua kali, yaitu tanggal 7 Maret 20002 dan 10 April 2000.
  • Menurut pasal 26 (1) UU 30 tahun 1999 : Bila seorang arbiter atau Ketua Majelis Arbitrase diganti, maka semua pemeriksaan yang telah diadakan harus diulangi kembali, dalam arti pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Majelis yang lain dinyatakan gugur dan pemeriksaan harus diulang lagi dari awal (periksa bukti TII – III.6).
  • Pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Arbitrase dari siding tangal 1 September 1999 sampai dengan siding tanggal 10 April 2000, karena pergantian Ketua Majelis sampai dengan siding tanggal 10 April 2000, karena pergantian Ketua Majelis sampai dua kali, maka sesuai dengan pasal 26 (4) secara tegas dinyatakan pemeriksaan tersebut gugur – batal demi hukum dan harus diulang lagi termasuk pemeriksaan.
  • Bahwa adanya pergantian Ketua Majelis Arbitrase yang baru tanggal 10 April 2000, terbukti Majelis yang baru ini tidak melakukan “pemeriksaan ulang” atas pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Majelis yang lama, maka pemeriksaan Majelis yang lama dinyatakan gugur sejak tanggal 10 April 2000.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Hakim Pengadilan Negeri berpendirian sebagai berikut :
  1. Perpanjangan tugas Termohon l (Majelis Arbitrase) yang mengadili sengketa a’quo selama 120 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2000 adalah tidak sah tanpa persetujuan pemohon.
  2. Putusan Termohon l No.5/V-29/ARB/BANI/2000 tanggal 25 Mei 2000 yang didasarkan atas pemeriksaan Majelis Arbitrase lama yang dibentuk tanggal 1 September 1999 berdasarkan SK. BANI, No.43/XI/SK-ARB/BANI/1999 adalah cacat hukum dan tidak sah, Karena semua pemeriksaan yang pernah  dilakukan oleh Majelis Arbitrase yang lama dinyatakan gugur sejak dibentuknya  Majelis Arbitrase yang baru.
  • Karena Pemohon mohon putusan yang adil, ex aequo et bono maka sesuai dengan yurisprudensi MA RI  Hakim dibolehkan memutus melebihi apa yang diminta sepanjang masih dalam ruang lingkup permasalahannya sehingga Pengadilan Negeri dalam memutus perkara ini tidak berpegang pada asas Urtra Pelita portium.
  • Akhirnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan member putusan yang amarnya sebagai berikut :
  • Memutuskan :
  1. Dalam Eksepsi :
    Menolak Eksepsi Termohon l.
  2. Dalam pokok perkara :
    Mengabulkan permohonan pemohon.
    Menyatakan putusan Termohon l (Majelis Arbitrase – Red) Nomor : 5/V-29/ARB/BANI/2000 tanggal 25 Mei 2000 mengandung cacat hukum dan tidak sah.
    Menghukum Termohon l, ll, lll membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp. 219.000,-

MAHKAMAH AGUNG RI :

  • Para Termohon – BANI cq. Majelis Arbiter perkara No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 yang diwakili oleh Prof. DR. H. Priatna Abdurrasyid, SH. Phd – selaku Ketua Dewan Pengurus BANI serta PT. Ssangyong E & C dan PT. Murinda lron Steel, menolak putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan mengemukakan beberapa keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diuraikan didalam Memori Bandingnya.
  • Majelis Mahkamah Agung dengan setelah meneliti putusan Pengadilan Negeri Memori Banding dari pemohon menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah  salah melakukan peradilan dalam memeriksa dan mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI berdasar UU No. 30 tahun 1999.
  • Hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya menilai tentang cara proses prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Arbitrase BANI, ex pasal 26 ayat 3 UU No. 30 tahun 1999 : seharusnya focus pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Negeri bukan berdasar pasal 26 ayat (4) melainkan difocuskan pada pasal 70 a – b – c dari UU No. 30 tahun 1999 tentang alasan permohonan pembatalan terhadap putusan Arbitrase , Hal ini dilakukan oleh pengadilan Negeri.
  • Dengan alasan yuridis ini, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan pengadilan Negeri yang salah melakukan peradilan tersebut, harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut :
  • Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon pembatalan putusan Majelis Arbitrase , Ad l, ll, lll, adalah tidak termasuk salah sar alasan yang disebut dalam pasal 70 a – b – c UU No. 30 tahun 1999.
  • Bahwa adanya persekongkokalan dan tipu muslihat dalam memberikan putusan Majelis Arbitrase (ad. lll) dalil ini tidak dibuktikan dengan putusan pengadilan.
  • Berdasar pertimbangan hukum di atas, pada akhirnya Majelis MahkamahAgung member putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
  • Mengadili :
  • Menerima “Permohonan Banding” dari Pembanding : BANI cq. Majelis Arbiter dalam perkara No.5/V-29/ARB/BANI/2000, PT Ssangyong Engineering & Constrruction Ltd. Serta PT. Murinda lron Steel.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel;
  • Mengadili sendiri :
  • Menolak Permohonan pembatalan terhadap putusan Majelis Arbitrase No. 5/V-29/ARB/BANI/2000 tanggal 25 Mei 2000;
  • Menyatakan putusan Arbitrase 5/V-29/ARB/BANI/2000 tanggal 25 Mei 2000 adalah sah dan dapat dieksekusi ;
  • Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan penetapan eksekusi yang berkaitan dengan putusan BANI tersebut ;
  • Menghukum Termohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 200.000,-.

CATATAN :

  • Kaidah Hukum / Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas sebagai berikut :
  • Putusan Mahkamah Arbitrase dari BANI, terbuka kemungkinan diajukan upaya hukum untuk pembatalan putusannya ke Pengadilan Negeri dan atas putusan Pengadilan Negeri tersebut masih dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung.
  • Permohonan Pembatalan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tersebut, bila pihak Pemohon menduga bahwa setelah putusan Majelis Arbitrase dijatuhkan mengandung unsur-unsur yang intisarinya sebagai berikut :
    Surat/Dokumen dalam pemeriksaan diakui atau dinyatakan palsu.
    Diketemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan.
    Adanya tipu muslihat oleh salah satu pihak selama pemeriksaan sengketa. Vide ex pasal 70 UU No.30/tahun 1999.
  • Mahkamah Agung dalam putusannya ditingkat bandingt terhadap kasus di atas, telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan bahwa  Judex facti  – Hakim salah menerapkan hukum, UU No.30/tahun 1999, yaitu pemeriksaan dan putusan Hakim tidak didasarkan pada “alasan pembatalan” yang diatur dalam pasal 70, melainkan pada alasan tidak dipenuhinya ketentuan pasal 26 (4) dari UU No. 30/tahun 1999.
  • Mahkamah Agung terhadap kasus di atas, dalam tingkat banding setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri, selanjutnya “mengadili sendiri” dengan amar : menolak Permohonan Pembatalan Putusan Majelis Arbitrase  dengan pertimbangan bahwa permohonan pemohon yang mohon dibatalkannya putusan Arbitrase a’quo permohonannya tidak didasarkan pada alasan-alasan yang diisyaratkan ex pasal 70 dari UU No.30/tahun 1999.
  • Kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili ditingkat banding atas putusan Pengadilan Negeri yang mengadili “Permohonan Pembatalan Putusan Majelis Arbitrase” – berdasar pada pasal 72 ayat (1) (4) (5) dari UU No.30/tahun 1999.
  • Demikian catatan atas putusan di atas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 167/Pdt.P/2000/PN.Jak.Sel, tanggal 18 September 2000.
Mahkamah Agung RI No. 01/BANIDNG WASIT/2001, tanggal 1 Maret 2001.
Majelis terdiri dari Drs. H. Taufiq, SH. MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang dengan Hakim Anggota : H. soeharto, SH dan Djufri Ramli, SH. Serta : Sylvia Risjad, SH. Panitera Pengganti.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend