PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK ATAS HUMAN ERROR / KELALAIAN DALAM KEGIATAN TRANSFER UANG NASABAH

 In Articles

Valen Nainggolan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat. Dalam pengerjaannya tidak jarang kita jumpai adanya kesalahan bank dalam mengelola data nasabah maupun mengenai keuangan nasabah, istilah tersebut biasa disebut dengan Human Error / kelalaian oleh manusia. Human Error /kelalaian diartikan sebagai perilaku manusia yang tidak tepat yang dapat berpotensi mengurangi efektivitas karena kesalahan yang dilakukan oleh manusia menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan.

Dalam hal ini, apabila bank melakukan kesalahan terhadap kegiatan transfer uang nasabah, bank wajib melakukan pengecekan agar tidak ditemukannya kerugian yang akan ditanggung oleh nasabah.  Hubungan hukum yang terjadi antara bank dan nasabah adalah hubungan yang bersifat kontraktual berdasarkan pengertian perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian yang dibuat harus memenuhi unsur pasal 1320 KUH Perdata. Nasabah sebagai konsumen wajib mendapat perlindungan hukum atas pemanfaatan produk jasa yang ditawarkan oleh bank. Lalu, bagaimanakah pertanggungjawaban bank kepada nasabah apabila terdapatnya kesalahan transfer dana nasabah?

Pertanggungjawaban Pihak Bank Terhadap Kesalahan Transfer Dana Nasabah

Nasabah sebagai konsumen wajib mendapat perlindungan hukum atas produk yang ditawarkan oleh bank. Perlindungan hukum merupakan suatu upaya dalam mempertahankan serta menjaga kepercayaan masyarakat luas khususnya nasabah terhadap bank itu sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:

Perlindungan konsumen bertujuan:

  1. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pada kasus kesalahan transfer, apabila pihak bank terbukti telah melakukan human error / kelalaian dalam kegiatan perpindahan dana nasabah dari pihak bank hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum. Adapun apabila terdapat human error / kelalaian oleh pihak bank, pihak nasabah dapat melakukan upaya pelaporan kepada pihak berwajib dan pihak bank dapat dikenakan Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan, yang berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

  1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  3. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ,atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”

Pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU Perbankan, yang berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Bahwa pada ketentuan pasal di atas jelas diatur di dalam undang-undang mengenai kesalahan kegiatan transfer dana nasabah, apabila terdapat kecurangan atau ketidakjujuran dari pihak bank maka dikenakan sanksi pidana dan ancaman denda berdasarkan aturan tersebut diatas.

Mekanisme Pengaduan Ke Otoritas Jasa Keuangan

Adapun alternatif lain selain melaporkan kepada pihak berwajib, nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adapun mekanisme pengaduan ke OJK tertuang didalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang berbunyi:

“Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan.”

Syarat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan oleh konsumen, hal ini terdapat dalam Pasal 41 huruf ( a sampai g) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013, yang berbunyi:

“Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh:
  1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
  2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
  3. pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
  4. pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
  5. pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
  6. pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.

Selain itu, nasabah juga dapat menempuh upaya pengaduan kepada pihak Bank Indonesia. ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen, yang pada intinya Bank Indonesia dapat melakukan teguran kepada pihak jasa keuangan serta dapat mencabut izin usaha apabila dinilai telah melakukan kesalahan yang merugikan nasabah.

Kesimpulan

Maka, ketika bank mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank akan dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu dengan adanya ancaman penjara dan denda dalam UU Perbankan, Peraturan OJK juga menerima pengaduan nasabah dengan jumlah kerugian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan oleh pihak jasa keuangan. Adapun fasilitas pengaduan juga disediakan oleh Bank Indonesia hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perlindungan  Konsumen Bank Indonesia.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend