PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA TERHADAP KEWARGANEGARAAN GANDA

 In Articles

Gianvilla Erry Chandra A.D.H.M., S.H., M.Kn.

Kewarganegaraan dalam suatu negara merupakan aspek penting yang wajib untuk dimiliki setiap subjek hukum. Adapun kewarganegaraan adalah suatu kunci agar penerapan dan/atau perlindungan hukum dapat bersifat pasti terhadap seseorang. Kerap kita temui terjadinya perkawinan campur antar satu negara dengan negara lain, adapun atas perikatan perkawinan tersebut seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda atau sebagai contoh seorang warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinannya dengan seorang warga negara Inggris dan mencatatkan perkawinan berdasarkan hukum negara Inggirs serta menetap selama beberapa lama di negara tersebut, apakah kewarganegaraan Indonesianya masih berlaku?

Perkawinan Campur Prespektif Hukum Indonesia

Kewarganegaraan ganda atau dengan kata lain dwi kewarganegaraan adalah situasi seseorang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 (dua) negara yang berbeda. Adapun kewarganegaraan tersebut dapat timbul atas berbagai alasan, salah satunya adalah perkawinan. Dalam hal ini bagaimana prespektif hukum Indonesia terhadap perkawinan campur?

Secara tertulis perkawinan campur telah diatur di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan:

(1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.”

Yang pada intinya bahwa hukum Indonesia mengakui dan mensahkan adanya perkawinan antar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) atau perkawinan campur walaupun perkawinan tersebut dilangsungkan serta dicatatkan berdasarkan hukum negara asing tersebut, adapun Tindakan perkawinan campur ini bagi WNI terkait tidak melanggar ketentuan UU.

Namun selain itu secara hukum Indonesia juga jelas menekankan bahwa perkawinan campur yang dilaksanakan dan dicatatkan dinegara lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah kembalinya suami isteri tersebut ke Negara Indonesia, mereka perlu untuk mencatatkan dan/atau melaporkan pekawinannya ke Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan:

“(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.”

Adapun aturan ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:

“(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang ber’*renang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan: a. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan: a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.”

Dwi Kewarganegaraan

Problematika kewarganegaraan ganda adalah problematika yang tidak dapat dikesampingkan. Kewarganegaraan ganda dapat menimbulkan konsekuensi di kemudian hari terhadap subjek hukum itu sendiri, salah satunya adalah subjek hukum dapat kehilangan kewarganegaraanya dengan alasan-alasan dan dalam waktu tertentu jika tidak dapat menentukan kewarganegaraan tunggalnya. Adapun alasan-alasan tersebut tertuang di dalam Pasal 23 Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”) yang berbunyi:

“Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.”

Maka, berdasarkan pasal di atas jelas bahwa konseksuensi kehilangan kewarganegaraan menjadi konsekuensi yang sangat fatal bagi subjek hukum tersebut, selain haknya yang hilang perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia juga terhapus, sehingga subjek hukum tersebut jika disuatu saat ingin kembali untuk tinggal di Indonesia maka subjek hukum tersebut harus melakukan pengurusan ulang secara administrasi yang syarat dan ketentuannya tertuang di Pasal 9 UU Kewarganegaraan.

Adapun dalam UU Kewarganegaraan menganut asas-asas kewarganegaraan itu sendiri adapun asas-asas tersebut yaitu:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas kewarganegaraan yang melekat karena keturunan bukan tempat kelahiran;
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas kewarganegaraan yang melekat pada seseorang berdasarkan tempat kelahirannya adapun asas ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan;
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas kewarganegaraan ganda bagi anak-anak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

KESIMPULAN

Maka dapat disimpulkan bahwa tindakan perkawinan campur bukan tindakan yang melanggar hukum berdasarkan prespektif Indonesia. Adapun Tindakan perkawinan ini telah diatur dan dituangkan secara definisi di dalam Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Namun pada dasarnya perkawinan campur yang dilakukan dan dicatatkan di negara lain wajib hukumnya untuk didaftarkan dan dilaporkan 1 (satu) tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia. Lain halnnya dalam kasus dwi kewarganegaraan yang mana jelas dilarang berdasarkan hukum Indonesia, yang mana seseorang wajib untuk menentukan satu kewarganegaraan saja, namun jika seseorang tetap tidak dapat menentukan kewarganegaraannya dalam keadaan dan waktu tertentu maka terdapat konsekuensi kehilangan kewarganegaraan Indonesianya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend