PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT MALAPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN

 In Articles

Nadhira Fahrin, S.H.

Dewasa ini, rumah sakit menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan masyarakat. Fasilitas rumah sakit yang baik perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang profesional. Tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, terapis, dan peran lainnya berkewajiban untuk memberikan jasa terbaik bagi pasien, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang berbunyi:

(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

1. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;”

Rumah sakit sebagai institusi yang menaungi tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan terapis juga berkewajiban untuk memberikan pelayanan secara penuh, hal ini sebagaimana disebutkan didalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang berbunyi:

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna

Secara umum, malapraktik dikenal dengan istilah “malpraktik”. Tidak dapat dipungkiri, masih banyak tenaga kesehatan yang belum dapat memberikan pelayanan yang baik dan sesuai, sehingga menyebabkan terjadinya malapraktik ketika melakukan pelayanan kepada pasien. Dalam penerapannya, terdapat 3 (tiga) jenis malapraktik medis, yakni Malapraktik Kriminal atau Pidana, Malapraktik Sipil atau Perdata, dan Malapraktik Etik.​​ Kasus malapraktik secara materil dan immateril dapat digugat baik secara perdata maupun pidana. Malapraktik yang melibatkan unsur pidana dapat dipertanggungjwabkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pengertian Malapraktik

Pada dasarnya, di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus memberikan pengertian terkait malapraktik. Termasuk di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang saat ini berlaku, tidak ada pasal khusus yang menjelaskan terkait pengertian malapraktik. Namun, Black’s Law Dictionary mendefinisikan malapraktik sebagai sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar yang dilakukan oleh profesional, yang dalam hal ini dilakukan oleh profesional medis, seperti dokter, ahli bedah, perawat, rumah sakit, dan fasilitas perawatan.

Tanggungjawab Hukum Akibat Malapraktik

Saat ini di Indonesia belum ada aturan yang secara khusus mengakomodir perbuatan malapraktik. Namun, tenaga kesehatan yang melakukan perbuatan malapraktik yang menyebabkan luka berat dan kecacatan, dapat diancam dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun

Menurut Jurnal Kertha Negara Vol. 02, No. 05, dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktek Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia” oleh I Gede Indra Diputra, kecacatan yang disebabkan oleh tindakan malapraktik juga termasuk luka berat, sehingga dapat dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Setiap orang yang merasa dirugikan atas perbuatan malapraktik juga dapat memperoleh ganti rugi, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 58 Ayat (1) UU Kesehatan, yang berbunyi:

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya

Tidak hanya malapraktik yang dapat menyebabkan luka berat dan cacat, malapraktik yang menyebabkan kematian juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Pada dasarnya, pertanggungjawaban dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam kasus malapraktik dapat bersifat individual atau korporasi, serta dapat pula dialihkan kepada pihak lain berdasarkan prinsip tanggung jawab pengganti (principle of vicarious liability), dimana tanggung jawab atas malapraktik dilimpahkan kepada rumah sakit.

Upaya Hukum Pidana

Setiap orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana malapraktik berhak untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian secara hukum. Langkah awal yang dapat dilakukan korban atas tindakan malapraktik yakni korban dapat melaporkan. Laporan yang dibuat oleh korban kepada kepolisian di wilayah hukum dan wilayah administrasi kepolisian terdekat, kemudian diproses dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat keterangan mengenai tindak pidana yang terjadi. Namun, korban dan pelaku pada dasarnya dapat mengupayakan langkah non-litigasi sebelum dilakukannya proses penyelesaian melalui pengadilan.

Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perkara malapraktik yakni Restorative Justice. Restorative Justice dilakukan dengan prinsip dasar yakni pemulihan kondisi korban yang menderita akibat kejahatan, salah satunya kejahatan malapraktik. Dalam tindak pidana malapraktik yang disebabkan oleh kelalaian, Restorative Justice adalah salah satu bentuk tanggungjawab dan alternatif yang dapat ditempuh pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah malapraktik. Restorative Justice dilakukan dengan cara yakni mempertemukan pelaku dan korban, pihak kepolisian, serta pihak lain yang berkepentingan untuk mencapai damai dan menyelesaikannya secara bersama dan kekeluargaan. Upaya ini ditujukan agar kedua belah pihak mencapai damai dan tidak melanjutkan penyelesaian perkara di tahap yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Tindakan malapraktik merupakan tindakan kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang menyebabkan kerugian yang dialami oleh korban, yang dalam hal ini ialah pasien. Tenaga kesehatan  yang melakukan malapraktik dapat dihukum pidana penjara berdasarkan rumusan dalam KUHP. Namun demikian, penyelesaian perkara malapraktik tidak serta merta dapat langsung diadili melalui pengadilan, namun dapat menempuh berbagai langkah, salah satunya Restorative Justice untuk dapat mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend