LANGKAH HUKUM DALAM HAL DATA RAHASIA PERUSAHAAN BOCOR MELALUI MANTAN KARYAWAN

 In Articles

Shafira Ary Dinar Damayanti

Rahasia perusahaan adalah salah satu aspek penting dan krusial bagi perusahaan. Setiap perusahaan pasti menginginkan agar rahasia perusahaan tidak bocor kepada pihak eksternal. Namun, ada kalanya bahwa mereka tidak bisa mengamankan semua informasi perusahaan secara internal. Terlebih, informasi penting tentang perusahaan tersebut terkadang justru bocor melalui mantan karyawan perusahaan itu sendiri. Secara alami, perusahaan akan menderita kerugian akibat dibocorkannya data maupun informasi penting perusahaan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Definisi Rahasia Perusahaan

Pengertian rahasia perusahaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, Pedoman Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) mendefinisikan rahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan tersebut.

Meskipun berkaitan erat dengan rahasia dagang, akan tetapi perlu diketahui bahwa keduanya tidaklah sama. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menjelaskan bahwa rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain karena sudah pasti memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan tidak. Rahasia dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan suatu recht op voorbrengselen van de geest (hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia), sedangkan rahasia perusahaan belum tentu.

Langkah Hukum dan Perlindungan Rahasia Perusahaan

Pada dasarnya, larangan terkait pengungkapan rahasia perusahaan telah dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja (“SPK”) dan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Secara hukum, PKB hanya mengikat terhadap karyawan yang bersangkutan selama masih berstatus sebagai pekerja di perusahaan terkait. Sama halnya dengan SPK antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pasal 23 UU 5/1999 1999 jo. Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016 mengatur terkait perlindungan terhadap rahasia perusahaan. Pasal ini berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Berdasarkan pasal di atas, apabila mantan karyawan terbukti membocorkan rahasia perusahaan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal tersebut, maka, mantan karyawan tersebut telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dan pihak perusahaan yang dirugikan bisa menggugat mantan karyawan tersebut atas Perbuatan Melawan Hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Lebih lanjut, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 UU 5/1999 di atas berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat.

Dalam Hal Karyawan Terikat Dengan Non-Disclosure Agreement (NDA)

Non-Disclosure Agreement (“NDA”) merupakan perjanjian kerahasiaan di mana para pihak setuju untuk menjaga informasi yang dianggap sebagai informasi rahasia milik para pihak, dan berjanji tidak membocorkannya ke pihak ketiga. Supaya dapat dianggap sebagai suatu perjanjian yang sah, maka NDA harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berisikan:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Setelah perusahaan dan karyawan telah menandatangani NDA, maka karyawan akan memiliki akses ke informasi rahasia milik perusahaan tersebut. Dalam hal ini, NDA dapat berisikan mengenai informasi apa saja yang dianggap sebagai informasi rahasia, serta akibat hukum jika NDA tersebut dilanggar. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini berarti bahwa para pihak dalam perjanjian wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian yang disepakati sebagai undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Jika seorang karyawan yang telah mengikatkan diri dengan NDA kemudian melanggar perjanjian tersebut dengan cara menyebarkan informasi rahasia perusahaan, maka karyawan tersebut bisa digugat atas wanprestasi.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, rahasia perusahaan dilindungi oleh Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 Tahun 2016, sehingga, setiap mantan karyawan yang terbukti membocorkan rahasia perusahaan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal tersebut, maka, mantan karyawan tersebut telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dan pihak perusahaan yang dirugikan bisa menggugat mantan karyawan tersebut atas Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, tindakan mantan karyawan yang menyebarkan informasi rahasia perusahaan tersebut juga dapat dikenai tuntutan atas pelanggaran kontrak atau wanprestasi setelah mereka menandatangani NDA.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend