Pipa Gas Bumi Lepas Pantai merupakan Objek PBB
D Wiston, S.H., M.H
Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor lainnya adalah pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas objek pajak selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan, yang tidak dalam wilayah kabupaten/kota. Adapun objek pajak PBB sektor lainnya meliputi
a. Bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:
- Usaha perikanan tangkap;
- Usaha pembudidayaan ikan;
- Jaringan pipa;
- Jaringan kabel telekomunikasi;
- Jaringan kabel listrik;atau
- Ruas jalan tol;
b. Bangunan berupa konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
Perairan lepas pantai yang dimaksud di atas meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, laut pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam batas landas Kontinen Indonesia. Dasar pengenaan PBB sektor lainnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor lainnya, NJOP untuk jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan kabel listrik, dan ruas jalan tol merupakan penjumlahan antara NJOP bumi dengan NJOP bangunan.
NJOP bumi dimaksud di atas diperoleh dari hasil perkalian antara luas bumi dengan NJOP bumi per meter persegi artinya hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. Nilai bumi per meter persegi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Luas bumi untuk jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrik, merupakan hasil perkalian antara panjan pipa atau kabel dengan lebar areal pengaman sedangkan NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara jumlah luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan.
Pemungutan pajak PBB dalam sektor lainnya seperti usaha perikanan tangkap atau usaha pembudidayaan ikan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi sedangkan untuk objek pajak jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi dengan kata lain merupakan pajak yang disetor ke Pemerintah Pusat. Pengenaan PBB atas jaringan pipa gas bumi yang berada di lepas pantai tunduk pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor lainnya sedangkan jaringan pipa gas bumi yang terletak di dalam wilayah kabupaten/kota tunduk pada Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (“UU PDRD”).
Jika dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 diatur pengenaan PBB atas jaringan pipa gas bumi, maka berbeda halnya dengan ketentuan pajak bumi dan bangunan di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang dipungut pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (2) UU PDRD yang termasuk dalam bangunan adalah
- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- Jalan tol;
- Pagar mewah;
- Tempat olahraga;
- Galangan kapal, dermaga;
- Taman mewah;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak;dan
- Menara
Pengaturan di atas menegaskan pipa gas bumi bukan merupakan pengertian bangunan sehingga jaringan pipa gas bumi tidak dikenakan atas PBB yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. sebaliknya jaringan pipa gas bumi yang berada di lepas pantai dikenakan PBB yang dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.adapun cara penghitungan nilai bumi dan bangunan jaringan pipa gas bumi diatur dalam Pasal 7 (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 yang pokoknya mengatur bahwa luas bumi untuk jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrik merupakan hasil perkalian antara Panjang pipa atau kabel dengan lebar areal pengaman sedangkan untuk menghitung nilai bangunan diatur dalam Pasal 7 (12) yang pokoknya mengatur bahwa luas bangunan untuk jaringan pipa, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrik, merupakan hasil perkalian antara Panjang pipa atau kabel dengan diameter pipa atau kabel.