Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
D. Wiston, S.H., M.H
Gugatan sederhana merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan baik disebabkan wanprestasi/ingkar janji maupun perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian perkara relatif singkat. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan perdata biasa adalah mengenai jangka waktu dan batasan nilai tuntutan ganti rugi, jangka waktu pemeriksaan gugatan sederhana selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari sejak penetapan tanggal persidangan pertama sedangkan batasan nilai gugatan material paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Selain itu yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan biasa ialah larangan untuk mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, atau kesimpulan pada gugatan sederhana mengingat jangka waktu pemeriksaan perkara yang singkat. Ketentuan gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Adapun tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari siding dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian;
- Putusan.
Sedangkan syarat -syarat pengajuan gugatan sederhana, yaitu: (i) para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. (ii) terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana, (iii) penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, dan (iv) penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, hakim wajib berperan aktif dalam memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak, mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan, menuntun para pihak dalam pembuktian;dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah (i) perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus seperti perkara kepailitan, sengketa merek, sengketa perkawinan, atau (ii) sengketa hak atas tanah. Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Putusan Keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.