Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Aturan Baru Mengenai Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Tenaga Kerja Asing
Andri Frandoni, S.H.,
Pada tanggal 27 Agustus 2019, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”). Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dengan berlakunya Kepmenaker 228/2019 ini, maka keputusan Menteri Ketenagakerjaan sebelum diterbitkannya Kepmenaker 228/2019 tersebut dinyatakan tidak berlaku, yakni diantaranya Kepmenakertrans No. 247 tahun 2011, Kepmenakertrans No. 462 tahun 2012, Kepmenakertrans No. 463 tahun 2012, Kepmenakertrans No. 464 tahun 2012, dan lain-lain.
Dalam Kepmenaker 228/2019, telah diatur sejumlah aturan mengenai jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing, diantaranya jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Kepmenaker 228/2019 tersebut, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing terbagi dalam 18 kategori, diantaranya konstruksi, real estate, Pendidikan, industry pengolahan, kesenian, hiburan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, serta aktivitas jasa lainnya dan aktivitas professional, ilmiah, dan teknis. Semua kategori tersebut terdapat penambahan jumlah posisi jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dibanding ketentuan-ketentuan sebelum diterbitkannya Kepmenaker 228/2019.
Misalnya untuk kategori konstruksi, sesuai dengan Kepmenaker 228/2019, telah diatur 181 jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing, dimana pada ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Kepmenakertrans No. 247 tahun 2011 hanya terdapat 66 jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.