TANAH WAKAF DI BAWAH TANGAN
Laurences Aulina
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan wakaf, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf mempunyai arti yang sangat penting, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti otentik dalam akta dan dapat melindungi serta menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf menurut hukum Islam tanpa Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Dasar Hukum
Pengertian wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yaitu,
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan /atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah”.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Harta benda milik wakif yang dapat diwakafkan tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Selain Undang-Undang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006, sebagai landasan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di Pengadilan Agama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil pada Pengadilan Agama.
Menurut Hukum Islam, wakaf harus memenuhi unsur-unsur pembentuk yang merupakan rukun wakaf, yaitu :
- Orang yang berwakaf (waqif);
- Harta yang diwakafkan (mauquf);
- Tujuan wakaf atau yang berhak menerima hasil wakaf (mauquf’alaihi);
- Pernyataan wakaf dari wakif yang disebut sighat atau ikrar wakaf (suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya);
Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu:
- wakif, yakni pihak yang berwakaf;
- nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
- harta benda wakaf;
- ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya;
- peruntukan harta benda wakaf;
- jangka waktu wakaf.
Prosedur Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Selanjutnya, prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 PP No. 42 Tahun 2006, yaitu sebagai berikut:
- Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam majelis ikrar wakaf;
- Ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih;
- Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW;
- Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat:
– nama dan identitas wakif;
– nama dan identitas nazhir;
– nama dan identitas saksi;
– data dan keterangan harta benda wakaf;
– peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan
– jangka waktu wakaf.
Berdasarkan Pasal 34 PP No. 42 Tahun 2006,
“Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
- dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
- AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
- Salinan AIW disampaikan kepada:
– Wakif;
– Nazhir;
– Mauquf alaih;
– Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
– Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.”
Yang dimaksud penelitian persyaratan administrasi perwakafan, meliputi penelitian :
- status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif;
- syarat wakif, nazhir dan saksi.
Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara pada Pasal 39 (1) PP No. 42 Tahun 2006,
“Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW atau APAIW dengan tata cara sebagai berikut:
- Terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
- Terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
- Terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
- Terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
- Terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
- Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.”
Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Di Bawah Tangan
Wakaf dibawah tangan adalah wakaf yang dilakukan oleh para pihak sendiri tanpa disertai dengan pembuatan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Berdasarkan Pasal 1847 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang dilakukan tidak dihadapan pejabat umum. Pejabat umum dalam kaitannya dengan wakaf adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf. Pelaksanaan wakaf yang dilakukan secara di bawah tangan dapat mengakibatkan hilangnya tanah yang telah diwakafkan karena diambil alih oleh ahli warisnya, karena wakaf tersebut tidak diakui secara hukum negara sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum.
Oleh karena itu nadzir sebagai pengurus dan pengelola dari harta wakaf sangat memerlukan perlindungan hukum untuk mempertahankan tanah-tanah wakaf yang telah diwakafkan kepadanya agar tanah-tanah wakaf tersebut dapat tetap dipertahankan dan dipergunakan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Dari segi hukum, berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, penyelesaian sengketa perwakafan dapat ditempuh dengan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian sengketa dengan musyawarah mufakat tidak berhasil maka sengketa dapat dilakukan dengan mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Agar pemberian wakaf yang dilakukan secara dibawah tangan tetap diakui oleh negara maka bentuk pengamanan yang dapat dilakukan terhadap pemberian wakaf yang diberikan secara di bawah tangan, yaitu :
- Apabila wakif masih hidup bentuk pengamanannya dengan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Apabila wakif telah meninggal dunia bentuk pengamanannya dengan dibuatkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).