UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAJUKAN OLEH PIHAK YANG MENGANGGAP PERJANJIAN YANG DIBUATNYA DENGAN PIHAK LAIN DIDASARKAN ATAS TIPU MUSLIHAT

 In Articles

D.Wiston, S.H.,M.H

Perjanjian merupakan kesepakatan dua belah pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri. Hal ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bahwa untuk menentukan bentuk gugatan yang akan diajukan oleh pihak yang merasa ditipu atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka perlu merujuk ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata kami kutip di bawah ini:

Pasal 1328 KUHPerdata

Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai pleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Dalam ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata tersebut, dapat diketahui bahwa:

  • Undang-Undang tidak memberikan perumusan tentang apa yang dinamakan penipuan.
  • Dalam hal adanya penipuan, pihak yang tertipu memang memberikan pernyataan yang sesuai dengan kehendaknya, tetapi kehendak tersebut karena adanya daya tipu atau sengaja diarahkan ke suatu hal yang bertentangan dengan kehendaknya yang sebenarnya.

Bahwa adanya penipuan harus ada tipu muslihat (yang merupakan unsur dari penipuan), yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah serangkaian cerita (kebohongan) yang tidak benar, dan setiap sikap atau tindakan yang bersifat menipu, yang tidak hanya sekedar bohong, tetapi harus dianggap sebagai menipu. Jadi bohong saja tidak cukup dianggap sebagai bentuk penipuan. Termasuk penipuan dalam hal, salah satu pihak dalam perjanjian tidak memberitahukan atau menerangkan sesuatu pun (diam) tentang kebenaran dari obyek perjanjian, tetapi hal tersebut hanya terjadi jika berdasarkan kepatuhan, kebiasaan, atau Undang-Undang ada kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai obyek perjanjian tersebut. Dalam hal ada kewajiban, sedangkan pihak yang bersangkutan tetap tidak memberikan keterangan sesuatu pun (diam), maka perjanjian tersebut dapat digugat pembatalannya berdasarkan penipuan. Pihak yang tertipu dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian ke pengadilan berdasarkan penipuan atau kekhilafan/kesesaran, atau berdasarkan keduanya.

Dalam pemeriksaan di pengadilan, seseorang yang merasa dirinya tertipu, harus bisa membuktikan:

  • Seandainya tidak ada penipuan, maka ia tidak mungkin membuat perjanjian tersebut. Dalam hal ini perjanjian tidak mungkin ada.
  • Seandainya tidak ada penipuan, makai a tidak membuat perjanjian tersebut dengan syarat-syarat seperti yang ada dalam perjanjian tersebut.

Akibat hukum dari kedua hal tersebut, pihak yang dirinya merasa tertipu bisa menuntut pembatalan perjanjian dengan atau tanpa ganti rugi melalui gugatan wanprestasi. Penipuan merupakan alasan untuk pembatalan suatu perjanjian, dengan adanya unsur penipuan, baik sebelum dibuatnya perjanjian maupun setelah selesainya perjanjian menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan bukan batal demi hukum. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang pokoknya menyatakan tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika adanya kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Adanya perbedaan antara batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada) dengan dapat dibatalkan (dimohonkan untuk dibatalkan terlebih dahulu). Faktor kekhilafan, paksaan, maupun penipuan, merupakan unsur yang tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sehingga tidak otomatis batal melainkan harus dimintakan pembatalannya di pengadilan.

Kesimpulan

Bahwa adanya penipuan harus ada tipu muslihat (yang merupakan unsur dari penipuan), yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah serangkaian cerita (kebohongan) yang tidak benar, dan setiap sikap atau tindakan yang bersifat menipu, yang tidak hanya sekedar bohong, tetapi harus dianggap sebagai menipu. Jadi bohong saja tidak cukup dianggap sebagai bentuk penipuan. Termasuk penipuan dalam hal, salah satu pihak dalam perjanjian tidak memberitahukan atau menerangkan sesuatu pun (diam) tentang kebenaran dari obyek perjanjian, tetapi hal tersebut hanya terjadi jika berdasarkan kepatuhan, kebiasaan, atau Undang-Undang ada kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai obyek perjanjian tersebut. pihak yang dirinya merasa tertipu bisa menuntut pembatalan perjanjian dengan atau tanpa ganti rugi melalui gugatan wanprestasi. Penipuan merupakan alasan untuk pembatalan suatu perjanjian, dengan adanya unsur penipuan, baik sebelum dibuatnya perjanjian maupun setelah selesainya perjanjian menyebabkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan bukan batal demi hukum. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang pokoknya menyatakan tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan jika adanya kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan dan dijelaskan pada Pasal 1328 KUHPerdata yang pokoknya menyatakan bahwa Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan sehingga dapat disimpulkan bahwasanya bentuk gugatan yang dapat digunakan pihak yang merasa ditipu dalam perjanjian adalah menggunakan gugatan wanprestasi yang bertujuan untuk membatalkan perjanjian dan meminta ganti rugi melalui pengadilan.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend