DAPATKAH DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA KOMISARIS

 In Articles

Andri Frandoni,S.H

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UU Perseroan Terbatas”) telah diatur tugas dan tanggung jawab dari Direksi maupun Komisaris. Direksi bertugas dan bertanggung jawab untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, sedangkan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan dapat memberikan kuasa khusus kepada karyawan Perseroan atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut. Hal demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Perseron Terbatas. Namun yang jadi pertanyaan selanjutnya, dapatkah Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan dapat memberikan kuasa khusus kepada Komisaris.

Pada praktiknya terdapat kuasa khusus dari Direksi kepada Komisaris untuk melaksanakan perbuatan hukum tertentu dalam kaitannya dengan pengurusan Perseroan. Pemberian kuasa khusus tersebut dilakukan dengan alasan bahwa yang diberikan kuasa khusus tersebut adalah diri pribadi/personal dari Komisaris Perseroan tersebut bukan kepada jabatannya selaku Komisaris Perseroan. Hal tersebut dilakukan mengingat dalam UU Perseroan Terbatas tidak terdapat ketentuan yang melarang atau memperbolehkan Direksi untuk memberikan kuasa khusus kepada Komisaris.

Namun demikian, apabila dicermati secara mendalam, perbuatan hukum Direksi yang memberikan kuasa khusus kepada Komisaris akan menimbulkan kerancuan terhadap Komisaris tersebut. Mengingat Komisaris secara personal merupakan penerima kuasa dari Direksi untuk melakukan perbuatan hukum tertentu terkait pengurusan perseroan. Namun di sisi lain, personal Komisaris tersebut tidak dapat mengesampingkan jabatannya selaku Komisaris Perseroan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perseroan. Sehingga hal demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap Komisaris tersebut dalam melaksanakan tanggung jawabnya, terlebih lagi apabila ternyata perbuatan hukum yang dikuasakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Apabila dicermati ketentuan Pasal 103 UU Perseroan Terbatas, pemberian kuasa khusus dari Direksi hanya dibatasi kepada 2 pihak saja, yakni Karyawan Perseroan; atau Orang lain. Orang lain yang dimaksud dalam Pasal 103 UU Perseroan Terbatas tersebut tentunya merujuk pada orang-orang yang berada di luar Perseroan atau yang bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, maka pemberian kuasa khusus dari Direksi kepada Komisaris akan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab dari Komisaris, dimana Komisaris merupakan organ Perseroan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi.

jika terjadi gugatan hukum terhadap perseroan, maka perseroan dapat membebankan tanggung jawab dan ganti kerugian kepada diri pribadi Direksi karena kuasa yang diberikan oleh Direksi baik kepada Komisaris maupun diri pribadi Komisaris tersebut tidak sesuai dengan UU PT. Namun, Direksi dapat berdalih bahwa kuasa yang diberikannya kepada diri pribadi bukan kepada organ perseroan. Tentu ini menjadi rancu mengingat jabatan itu melekat kepada diri pribadi dimana baik Direksi maupun Komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi jika tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend