Wajibkah penyetoran saham dalam bentuk inbreng asset segera dibalik nama ke perusahaan?

 In Articles

Gavriel Gulo (legal intern)

Terkait penyetoran modal terhadap suatu Perseroan Terbatas, diatur didalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa,

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan.

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.”

Atas setoran berupa aset dimaksud, selanjutnya harus dilakukan balik namanya dari semula atas nama pemegang saham menjadi ke atas nama PT berdasarkan pernyataan ibu Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Maka, inbreng saham perusahaan dalam bentuk tanah SHM/SHG wajib untuk dilakukan balik nama ke perusahaan apabila dilakukan penyetoran modal dalam bentuk tanah.

Selain itu juga, apabila memasukan mobil maupun aset pribadi lainnya , maka juga dilepaskan hak atas kepemilikan harta tersebut untuk sepenuhnya menjadi harta kekayaan Perseroan.

Adapun bukti sah kepemilikan hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, persetujuan penyetoran saham dalam bentuk tanah harus disampaikan dalam RUPS dan dilanjutkan dengan pengumuman dalam 1 Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS tersebut yang memiliki tujuan untuk diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU Perseroan Terbatas.

Maka, terhadap inbreng saham perusahaan dalam bentuk tanah SHM/SHG wajib untuk dilakukan balik nama ke perusahaan apabila dilakukan penyetoran modal dalam bentuk tanah. Selanjutnya, penyerahan tersebut dilakukan secara nyata kepada perusahaan berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PT.

Recent Posts