ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NO.20 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING

 In Articles

ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NO.20 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA KERJA ASING

Asep Jumarsa

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah ingin meningkatkan investasi di Indonesia melalui kemudahan proses, kemudahan birokrasi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya Tenaga Kerja Asing.

Berdasarkan  Perpres ini, setiap pemberi tenaga kerja yang mempekerjakan TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Penerbitan Perpres ini menimbulkan penolakan yang masif dari unsur pekerja/buruh karena pihak pekerja/buruh menganggap Perpres ini memfasilitasi dan melegitimasi masuknya TKA untuk bekerja sehingga serbuan dari TKA terutama TKA unskill worker tersebut mengancam lapangan kerja yang seharusnya dapat dilakukan oleh Pekerja lokal.

Sementara itu pihak Apindo justru mengapresiasi Perpres ini, Apindo menilai Perpres ini bukan merupakan produk peraturan yang melonggarkan masuknya TKA namun hanya mempercepat dan menyederhanakan proses TKA yang semula berbelit-belit sehingga diharapkan  akan menumbuhkan iklim investasi yang baik di Indonesia.

Lantas apakah benar Perpres tersebut merupakan biang dari fenomena serbuan TKA? Jika tidak apa penyebabnya?

 

1. PEMBAHASAN

Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Pengganti dari Peraturan Presiden No.72 tahun 2014. Sebenarnya tidak banyak yang berubah hanya beberapa proses administratif tentang Tenaga Kerja Asing dipercepat dan dipermudah sehingga timbul anggapan “seolah-olah” terkesan adanya keberpihakan dari pemerintah terhadap Tenaga Kerja Asing. Apabila dicermati pasal demi pasal dalam Perpres No.20 Tahun 2018, tidak ada kelonggaran persyaratan bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia. Semua persyaratan dalam Perpres No.72 Tahun 2014 tetap ada dalam Perpres No.20 Tahun 2018 ini.

Kita memang tidak memungkiri fenomena serbuan TKA terutama TKA yang berasal dari Tiongkok  yang melakukan pekerjaan kasar (unskill worker). Serbuan TKA tersebut sebenarnya sudah terjadi sebelum dikeluarkannya Perpres No.20 Tahun 2018 ini. Serbuan TKA unskill worker terutama dari Tiongkok adalah efek dari kerjasama yang telah dtandatangani oleh Pemerintah Indonesia yang mencapai nilai 120 Trilyun dengan para investor dan investor yang terbanyak berasal dari Tiongkok.

Kebijakan kerjasama tersebut dikenal dengan istilah turnkey project. Turnkey project merupakan kontrak terima jadi dimana kontrak pengerjaan, biaya dan pekerja-pekerjanya berasal dari negara Investor  dan pihak Indonesia tinggal menerima hasil jadinya. Kebijakan Turnkey ini lah yang menjadi salah satu penyebab banyak TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan sampai urusan level bawah.

Jelaslah bahwa penyebab dari serbuan TKA Unskill worker adalah dampak ditandatanganinya kerjasama Turnkey project dan pemberlakuan bebas visa terhadap beberapa negara bukan karena adanya Perpres No. 20 Tahun 2018.

Perpres No. 20 Tahun 2018 tidak melegitimasi keberadaan TKA unskill worker karena dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia hanya untuk  jabatan tertentu saja dan dilarang menduduki jabatan personalia. Untuk mempercepat dan menyederhadakan prosedur terkait TKA di Indonesia, dalam Perpres ini, tidak lagi diperlukan IMTA sebagaimana disyaratkan dalam Perpres No.72 Tahun 2014 karena memang syarat kedua dokumen tersebut pada dasarnya sama. Dalam Perpres No. 20 tahun 2018 Pengusaha yang akan mempekerjakan TKA cukup mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tanpa harus mengajukan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena berdasarkan Pasal 9 Perpres No.20 Tahun 2018,  pengesahan RPTKA merupakan IMTA. Dengan demikian Perpres No.20 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Pasal 42 UU No.13 Tahun 2003 terkait ijin penggunaan TKA.

2. UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN

Terhadap fenomena serbuan TKA di Indonesia, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan baik oleh unsur pemerintahan maupun unsur pekerja atau buruh, diantaranya:

  1. Pengawasan yang ketat atas Turis asing baik dari imigrasi, kementerian Tenaga Kerja maupun Polisi Pengawas Orang Asing, sehingga dapat meminimalisir orang asing dengan visa turis bekerja di Indonesia.
  2. Renegosiasi kontrak Turkey project antara Pemerintah Indonesia dengan Investor luar negeri terkait penggunaan tenaga kerja lokal.
  3. Uji Materi Perpres No.20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung oleh pihak Pekerja/Buruh. Namun upaya ini penulis berpendapat tidak akan memberikan impact dan pengurangan serbuan TKA.

3. Kesimpulan

Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tidak perlu dikhawatirkan selama pengawasan yang dilakukan pihak Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Polisi Pengawas Orang Asing dilakukan dengan baik. Proses percepatan administrasi Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk memangkas proses birokrasi yang bertele-tele dan memakan waktu yang lama sehingga diharapkan dapat menarik investor dari luar negeri. Proses percepatan administrasi yang diatur dalam Perpres No.20 Tahun 2018 tersebut tidak mengurangi syarat-syarat pemberi kerja untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam Perpres No.72 Tahun 2014 sehingga anggapan bahwa Perpres No. 20 Tahun 2018 ini melegitimasi serbuan TKA  unskill worker terutama yang berasal dari Tiongkok adalah keliru karena serbuan TKA unskill worker terjadi sebagai konsekuansi dari Turnkey project senilai 120 trilyun yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dimana investor boleh mendatangkan TKA baik skill worker maupun unskill worker dari negara investor tesebut.

Renegosiasi dengan pemerintah Tiongkok dapat dilakukan dan sanksi berat dapat dikenakan bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Uji Materi Perpres aquo ke Mahkamah Agung bukanlah solusi jika pengawasan di lapangan mulai dari keimigrasian, Ketenagakerjaan  sampai Pengawasan Orang Asing tidak dilakukan dengan ketat dan tindakan tegas tidak dilakukan.

 

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend