ANCAMAN PIDANA BAGI WANITA YANG MEMPERKOSA PRIA

 In Articles

Gavriel Gulo

Pelaku pemerkosaan seringkali diidentikan dengan kaum pria berhidung belang menyetubuhi wanita yang tidak berdaya. Pemerkosaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) berasal dari kata ‘perkosa’ yang memiliki makna menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol.

Selanjutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai pasal pemerkosaan bahwa,

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”– Pasal 285 KUHP.

dan

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”- Pasal 286 KUHP.

Dalam bahasa pada  pasal di atas , yang dapat dijadikan sebagai pelaku pemerkosaan terbatas pada kaum pria, sehingga ancaman pidana pemerkosaan tersebut tidak berlaku bagi wanita yang memerkosa pria. Hal ini tentunya menjadi suatu konflik sosial, mengapa hal demikian tidak berlaku bagi wanita?

Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (halaman 210) menyatakan bahwa  pembuat aturan mengenai pemerkosaan tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perempuan yang memaksa laki-laki untuk bersetubuh. Hal ini bukan semata-mata karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap laki-laki itu dipandang tidak mungkin, akan tetapi justru karena perbuatan itu bagi laki-laki dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan, seperti halnya seorang perempuan yang dirugikan (hamil) atau melahirkan anak karena perbuatan itu.

Namun, terhadap para pria yang mendapatkan perlakuan cabul/pelecehan seksual tersebut dapat melaporkan wanita yang telah melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi,

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam rumusan Pasal 289 KUHP tersebut tidak melimitasi apakah perbuatan demikian dilakukan oleh pria terhadap wanita atau sebaliknya. Hal ini dapat dilihat dari rumusan “memaksa seseorang untuk melakukan…” Unsur “seseorang” yang dimaksud dalam pasal a quo berlaku untuk pria dan wanita, sehingga pria dapat dianggap korban dari seorang wanita yang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Soesilo(halaman 212) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Lebih lanjut dikatakan R. Soesilo bahwa yang dilarang dalam pasal ini bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

Telah diundangkannya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi angin segar terhadap penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia karena tidak membedakan dan membatasi subyek hukum (pelaku) yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Hal ini dapat ditemukan dalam situs slot server luar UU TPKS yang menyatakan bahwa,

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.”- Pasal 1 angka 2 UU TPKS.

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”- Pasal 1 angka 4 UU TPKS.

Dalam UU TPKS ini juga mengatur jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS yakni,

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Salah satunya apabila pria mendapatkan pelecehan seksual fisik dapat melaporkan wanita berdasarkan Pasal 6 huruf b UU TPKS yang berbunyi,

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Kesimpulan

Maka, wanita yang memperkosa pria tidak dapat dituntut dengan pengaturan pasal 289 KUHP tentang pemerkosaanKUHP. Namun, wanita sebagai pelaku tetap dapat diancam dengan Pasal 289 KUHP (percabulan) dan/atau pasal dalam UU TPKS yang dapat memberikan sanksi pidana sesuai jenis kekerasan seksual yang dialami pria.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend