Penentuan Jumlah Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak Dalam PHK

 In Articles

Michelle Elie Tanujaya

Terdapat sejumlah alasan mengapa pegawai dapat diberhentikan secara sepihak oleh pengusaha. Salah satu alasan umum adalah karena pegawai sudah tidak lagi cocok dengan atasannya. Dalam contoh kasus berikut, Seorang pegawai kantor yang telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun dalam suatu perusaaan. Dimana pekerja tersebut diberhentikan dengan alasan telah menggunakan fasilitas tempat kerja untuk keperluan pribadi dan sudah tidak cocok dengan atasannya.

Pemberhentian secara sepihak dikenal dengan istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan PHK sebagai berikut:

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

 Pegawai yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur rumusan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan masa kerja karyawan telah bekerja dengan pengusaha dan upah karyawan.

Berikut adalah rumusan jumlah yang wajib dibayar pengusaha:

Uang Pesangon [Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021]:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun adalah 2 (dua) bulan Upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun adalah 3 (tiga) bulan Upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun adalah 4 (empat) bulan Upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun adalah 5 (lima) bulan Upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun adalah 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun adalah 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun adalah 8 (delapan) bulan Upah; dan
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan Masa kerja [Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021]:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang Penggantian Hak [Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021]:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Maka dari rumusan tersebut, bila karyawan telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun dengan contoh gaji sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), maka jumlah yang perlu dibayar pengusaha akan terhitung sebagai berikut:

Uang Pesangon

(Rp15.000.000 ✕ 8) = Rp120.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja

(Rp15.000.000 ✕ 3) = Rp45.000.000

Total = 120.000.000 + 45.000.000 = 165.000.000

Sehingga, jumlah yang dapat diperoleh pegawai yang di-PHK adalah sebesar Rp165.000.000 ditambah dengan jumlah uang penggantian hak, atau hanya meliputi uang pesangon sebesar Rp120.000.000, atau uang penghargaan masa kerja sebesar Rp45.000.000 dengan penggantian hak.

Naun dalam menghitung jumlah yang perlu dibayar pengusaha saat memberhentikan pegawai, dapat diperhatikan pula alasan lain yang dapat merubah jumlah tersebut. Contohnya, Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 mengatur bahwa pemberhentian akibat karyawan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, maka jumlah uang pesangon yang diterima adalah setengah dari yang seharusnya (sebagaimana dihitung di atas). Oleh karena itu, apabila perusahaan melarang karyawan untuk menggunakan fasilitas tempat kerja untuk kepentingan pribadi dalam Perjanjian Kerja, karyawan dapat diberhentikan dengan uang pesangon sejumlah Rp60.000.000 (Rp120.000.000 ÷ 2).

Bagi pekerja, aturan PHK sebagaimana yang dijelaskan di atas merupakan hak yang dilindungi hukum. Pengusaha yang tidak membayar hak pegawai setelah dilakukannya PHK terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Setiap Pemutusan Hubungan Kerja, tentu memiliki konsekuensinya masing-masing terhadap perusahaan berdasarkan PP 35/2021. Jumlah wajib yang perlu diberikan pengusaha merupakan bentuk penghargaan penting atas masa kerja, loyalitas, dan prestasi  pekerja yang mengakhiri masa kerjanya. Dan bila dapat dibuktikan bahwa perbuatannya juga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, pekerja dapat diberhentikan dengan uang pesangon yang didegradasi berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam hal ini suatu perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend