BUKAN KASUS PIDANA MELAINKAN PERKARA PERDATA

 In Cases Summary

Hakim Salah Menerapkan Hukum

KASUS POSISI :

  • BENECOM dengan General Managernya Tjandra Janto suatu perusahaan berkedudukan di Jakarta, yang aktivitasnya dibidang export Ikan Tuna serta pelayanan jasa processing dan packing export ikan yang ditransit diperusahaan ini dengan menerima packing fee dari exportir ikan yang tidak memiliki Badan Hukum.
  • Dalam usahanya export ikan Tuna segar ke luar Negeri PT. BENECOM/Tjandra Janto menjalin hubungan dengan PT. TRANSLINK GLOBAL MANDIRI bergerak dibidang Freight Forwarding yang kegiatannya menghubungi dan memesan booking space cargo pada suatu Perusahaan Penerbangan di Airport atas permintaan para exportir, antara lain PT. BENECOM.
  • Untuk export ikan yang dikirim ke Luar Negeri melalui pesawat udara dengan memakai jasa Freight Forwarding, PT. Translink, diperlukan pengurusan untuk penerbitan : packing list – sertificate of origin – Airway Bill dan Commercial Invoice – Biaya, Handling fee dan biaya angkut cargo dibayar oleh exportir satu bulan setelah invoice diserahkan kepada exportir oleh PT.Translink.
  • Hubungan antara PT. BENECOM/Tjandra Janto dengan PT. Translink dalam pengangkutan ikan Tuna yang di export, lancar dan exportir selalu membayar invoicenya.
  • Suatu saat, Lim Bun Hiang (Gendut), exportir ikan yang tidak punya Badan Hukum (PT), minta jasa PT. Benecom, untuk meminta jasa menghubungi PT. Translink untuk pengiriman ikan dan packing space cargo pada Perusahaan Penerbangan.
  • Translink melaksanakan order dari PT. Benecom tersebut (dari exportir Lim Bun Hiang) dan semuanya sudah dilaksanakan dengan baik dan ada 93 invoice dalam jangka waktu jaminan 1996 s/d Maret 1996 telah diserahkan kepada PT. Benecom/Tjandra Janto.
  • Tagihan pembayaran 93 invoice oleh PT. Translink kepada PT. Benecom/Tjandra Jaya, mengalami kemacetan, tidak dapat dibayar tepat waktunya. Waktu pembayaran yang dijanjikan selalu tidak ditepati.
  • Benecom menagih exportir Lim Bun Hiang ( Gendut), namun sia-sia belaka, dengan alas an ia (Gendut) mengalami Kerugian besar satu milyar rupiah sehingga tidak dapat membayar 93 invoice kepada PT. Benecom untuk dibayarkan kepada PT. Translink
  • Invoice 93 buah yang belum dibayarkan kepada PT. Translink tersebut berjumlah US$ 623.210.74
  • Untuk membayar tagihan tersebut, Lim Bun Hiang ( Gendut) menyerahkan dua buah Giro Bilyet Bank BPD DKI Cab. Pasar Pagi yaitu :
  1. GB No. H.078389 – Rp. 163.529.930,-
  2. GB No. H.078391 – Rp. 153.308.645,-

Kepada Tjandara Janto, General Manager PT. Benecom, bahwa kedua Giro Bilyet tersebut tidak ada dana/uangnya di Bank Lippo. Karena itu diberikan tanggal mundur, sambil menunggu kredit export ke Bank Lippo yang akan disetujui dalam waktu 2 minggu.

  • Tjandra Janto yang mengetahui dua Giro Bilyet tersebut kosong tidak ada dananya di Bank, lalu membayarkannya untuk 93 invoice kepada PT. Translink.
  • Translink menerima 2 (dua) Giro Bilyet sebagai pelunasan pembayaran 93 invoice yang belum dibayar oleh Tjandra Janto PT. Benecom.
  • Beberapa minggu kemudian, PT. Translink mencairkan dana Giro Bilyet tersebut pada Bank, namun ditolak oleh Bank dengan alasan tidak ada uang dananya yang tersedia untuk dua Giro Bilyet tersebut.
  • Timbul sengketa antara PT. Translink (Freight Forwarding) dengan Tjandra Janto soal dua Giro Bilyet yang kosong tersebut, sehingga 93 invoice tetap belum dibayar oleh Tjandra Janto.
  • Persoalan 93 invoice dengan 93 Airway Bill senilai US$ 623.210.74, yang berlarut belum dibayar oleh Tjandra Janto dari PT. Benecom kepada PT. Translink dan kemudian dibayar dengan dua Giro Bilyet Bank BPD DKI yang kosong tidak ada uangnya tersebut, akhirnya disidik oleh yang berwajib dan menjadi perkara pidana dengan terdakwa Tjandra Janto, dimana ia tidak ditahan (diluar tahanan).

PENGADILAN NEGERI :

  • Jaksa Penuntut Umum mengajukan Tandra Janto, General Manager PT. BENECOM sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Surat Dakwaan :
  • Dakwaan Primair, ex pasal 378 KUHPidana.
  • Dakwaan Subsidair, ex pasal 372 KUHPidana.
  • Setelah persidangan mendengar para saksi, keterangan terdakwa dan surat bukti, maka Jaksa dalam requisitoirnya menuntut agar Terdakwa Tjandra Janto dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 378 KUHPidana (Dakwaan Primair) dan menuntut agar terdakwa tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
  • Penasehat Hukum dari Terdakwa dalam pledoinya menyatakan berdasar alat bukti perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan primair atau subsidair, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya :
  • Bahwa terbukti terdakwa Tjandra Janto telah menyerahkan dua lembar Giro Bilyet kepada Hendro Khow/Hendy, (Kepala Devisi Pengiriman PT. Translink), padahal terdakwa sudah mengetahui dari saksi Gendut, Bun Hiang bahwa 2 Giro Bilyet yang berasal dari Gendut tersebut tidak ada dananya diBank.
  • Dengan Demikian unsur memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terbukti.
  • Terdakwa berusaha untuk mengalihkan kewajiban membayar biaya freight cargo tersebut kepada orang lain : Bun Hiang (Gendut) padahal menurut keterangan saksi Bun Hiang telah membayar Rp. 400.000.000,- kepada terdakwa.
  • Berdasar bukti 93 Airway Bill menurut keterangan saksi Hendy dan gugun Gunawan piutang PT. Translink yang merupakan tagihan biaya freight cargo kepada PT. Benecom adalah US$ 623.210.74. sebagai pembayaran pemesanan space untuk pengiriman ikan bulan Januari 1996 s/d Februari 1996.
  • Dengan demikian unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang telah terbukti.
  • Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 15 November 1975 No. 133 K/KR/1973, yang menentukan bahwa seorang yang menyerahkan cheque, padahal ia mengetahui bahwa cheque tersebut tidak ada dananya, maka perbuatannya itu merupakan tipu muslihat sebagai termaktub dalam pasal 378 KUHPidana.
  • Berdasar atas pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal 378 KUHPidana dalam Dakwaan Primair telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, maka terdakwa patut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
  • Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
  • Mengadili :
  • Menyatakan Terdakwa : Tjandra Janto, bersalah melakukan Perbuatan Pidana : PENIPUAN, melanggar pasal 378 KUHPidana.
  • Menghukum Terdakwa karena itu dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Dst………………………dst………………………..dst……………………

PENGADILAN TINGGI :

  • Terdakwa Tjandra Janto melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas.
  • Majelis Hakim Banding yang mengadili perkara ini didalam putusannya memberi pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri adalah sudah benar dan tepat karena itu pertimbangannya diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, dalam tingkat banding, kecuali mengenai rumusan terbuktinya kesalahan terdakwa dan kwalifikasi kejahatan yang terbukti serta mengenai pidana yang dijatuhkan, masih perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut : ………………dst……………..dst.
  • Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi putusan :
  • Mengadili :
  • Menerima permohonan banding dari Terdakwa.
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.502/Pid.B/1999/PN.Jkt.Pst yang dimohon banding, yang amarnya sebagai berikut :
  • Menyatakan Terdakwa Tjandra Janto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan : PENIPUAN.
  • Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Dst…………………dst……………….dst.

MAHKAMAH AGUNG RI (Pemeriksaan Kasasi) :

  • Terdakwa Tjandra Janto menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam Memori Kasasinya antara lain : Judex facti salah menerapkan hukum tentang unsur ex pasal 378 KUHPidana yang didakwakan kepada terdakwa.
  • Unsur pasal 378 KUHPidana Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dalam pertimbangan hukum Judex facti hal 22, sama sekali tidak terbukti.
  • Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara pidana kasasi ini dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada intisarinya menyatakan bahwa keberatan ad I – II – III – IV – V, tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti telah tepat dalam pertimbangan hukumnya dan putusannya. Disamping itu, keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi …………………dst……………..dst…………………dst.
  • Berdasar atas pertimbangan tersebut diatas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan : Mengadili : Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, terdakwa : Tjandra Janto.

MAHKAMAH AGUNG RI (Peninjauan Kembali) :

  • Terdakwa Tjandra Janto menolak putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas dan kemudian melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pemeriksaan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan mengemukakan alasan-alasan Peninjauan Kembali.
  • Majelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara Peninjauan Kembali (P.K) terhadap putusan Peradilan tersebut diatas, memberikan pertimbangan hukum yang intisarinya sebagai berikut :
  • Bahwa alas an PK yang diajukan pemohon PK dapat dibenarkan, karena ternyata Judex facti – Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Judex Juris (kasasi) telah dengan jelas membuat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK akan mengadili Kembali perkara ini, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
  • Judex facti dan Judex juris dalam putusannya mengatakan bahwa unsur melawan hukum dalam Tindak Pidana pasal 378 KUHPidana telah terbukti hanya mendasarkan pada keterangan satu orang saksi saja : saksi Bun Hiang alias Gendut. Hal ini merupakan kekeliruan nyata dari Hakim, karena menurut pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
  • Bahwa yang menerbitkan Giro Bilyet yang ternyata tidak ada dananya tersebut bukan terdakwa, melainkan saksi Bun Hiang (Gendut).
  • Perbuatan terdakwa tidak membayar hutangnya sebagai biaya cargo merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap isi suatu perjanjian, sehingga perbuatan terdakwa tersebut dalam ruang lingkup Hukum Perdata, dan bukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup Hukum Pidana.
  • Oleh karena salah satu unsur Tindak Pidana pasal 378 KUHPidana (Primair) dan pasal 372 KUHPidana (Subsidair) yaitu Unsur melawan hukum tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair dan Subsidair.
  • Berdasar pertimbangan tersebut diatas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
  • Mengadili :
  • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon terdakwa Tjandra Janto.
  • Membatalkan :
  • Putusan Mahkamah Agung No. 1720 K/Pid/2000,
  • Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 66/Pid/2000.
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.502/Pid.B/1999.
  • Mengadili Sendiri :
  • Mengatakan terdakwa Tjandra Janto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair.
  • Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan ……………..dst……………dst………………dst.

CATATAN :

  • Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut :
  • Perbuatan Terdakwa yang belum/tidak membayar hutangnya berupa 93 buah invoice atau Airway Bill, dalam rangka pesanan space cargo pengiriman ikan yang diexport melalui jasa freight forwarding PT. Translink, merupakan suatu perbuatan wanprestasi suatu perjanjian, dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum dalam lingkup Hukum Pidana.
  • Keterangan hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, ex pasal 185 ayat (2) KUHAP. Unus testis nullus testis.
  • Demikian catatan dari putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) tersebut diatas.

Ali boediarto

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

No. 502/Pid.B/1999/PN.Jkt.Pst, tanggal 16 Februari 2000.

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :

No. 66/Pid/2000/PT.DKI, tanggal 23 Mei 2000.

  • Mahkamah Agung RI (Kasasi) :

No. 1720.K/Pid/2000, tanggal 29 November 2001.

  • Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) :

No. 42-PK/Pid/2002, tanggal 10 Oktober 2002.

Majelis terdiri dari : H. Toton Suprapto, SH, Ketua Muda sebagai Ketua Sidang didampingi Anggota : Parman Soeparman, SH dan Sunardi Padang, SH serta Adam Hidayat. A, SH, Panitera Pengganti.

Recent Posts

Send this to a friend